Umat Islam Tidak Butuh Presiden, Tapi Butuh Seorang Khalifah!


Umat Islam saat ini tidak membutuhkan seorang Presiden, tapi membutuhkan seorang Khalifah. Presiden adalah kepala negara dari sebuah sistem kafir dan batil, yakni demokrasi. Sementara itu, Khalifah adalah kepala negara tuntunan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dimana Khalifah akan memimpin umat Islam di seluruh dunia di bawah sistem Khilafah Ala Minhajin Nubuwah.

Khilafah adalah sebuah sistem kenegaraan dan kepemimpinan umat Islam seluruh dunia. Syekh Ad Dumaiji dalam bukunya Al Imamatul ‘Uzhma ‘inda Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mengatakan bahwa Khilafah, Imamah, dan Imaratul Mu`minin adalah sinonim alias sama.

Umat Islam saat ini tidak membutuhkan calon Presiden dan juga calon Wakil Presiden, yang lahir dari sistem pemerintahan batil Republik. Dalam sistem Republik, pilarnya adalah demokrasi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat.

Umat Islam saat ini hanya membutuhkan seorang Khalifah, yang lahir dari sistem Islam Khilafah, dimana dalam sistem khilafah, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat juga bukan di tangan khalifah.

Sistem pemerintahan Islam atau Khilafah berbeda dengan sistem pemerintahan sekuler atau Republik. Sistem Republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang kedaulatannya ada di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta mengubahnya.

Sementara sistem pemerintahan Islam atau Khilafah berdiri di atas pilar aqidah Islam, serta hukum-hukum syara’. Dimana kedaulatannya di tangan syara’, bukan di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun Khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah Allah SWT. Sedangkan Khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Begitu pula umat tidak berhak untuk memecat Khalifah. Karena yang berhak memecat Khalifah adalah syara’ semata. Akan tetapi, umat tetap berhak untuk mengangkatnya. Sebab Islam telah menjadikan kekuasaan di tangan umat. Sehingga umat berhak mengangkat siapa saja yang mereka pilih dan mereka bai’at, untuk menjadi wakil mereka. 

Adakah Seorang Khalifah Untuk Umat Islam Saat Ini? 
Umat Islam memang telah lama tidak memiliki seorang pemimpin umat, seorang Khalifah. Sejak diruntuhkan pada tanggal 3 Maret 1924, umat Islam hidup tanpa naungan sistem Khilafah dan seorang Khalifah.

Alhamdulillah, pasca perjuangan panjang kaum Muslimin, dengan dakwah dan jihad yang konsisten, dengan darah serta keringat Mujahidin, cikal bakal sistem Khilafah telah muncul dan seorang calon Khalifah telah hadir di tengah-tengah umat.

Adalah Daulah Islam Iraq Dan Syam yang lebih dikenal dengan sebutan ISIS (Islamic State of Iraq and Sham), yang tidak bisa disangkal lagi merupakan cikal bakal Khilafah Ala Minhajin Nubuwah yang dijanjikan Rasulullah SAW.

ISIS kini menjadi harapan seluruh umat Islam yang rindu hidup di bawah naungan khilafah. Sebaliknya, ISIS menjadi duri yang menyakitkan di tenggorokan bagi musuh-musuh Islam dan antek-anteknya.

Melalui calon Khalifah-nya, Syekh Abu Bakar Al-Baghdady, ISIS giat dan gencar beerjuang menegakkan Khilafah di Bumi Syam. Syekh Abu Bakar Al-Baghdady sebagai calon Khalifah juga memiliki banyak keistimewaan, diantaranya adalah Beliau (Syekh Abu Bakar Al-Baghdady) keturunan Quraisy, seorang yang faqih dalam agama, ahli ibadah yang zuhud, dan tentunya seorang Mujahid, panglima tentara-tentara dien ini yang berada di garis depan perjuangan Islam.

Syekh Abu Bakar Al-Baghdady tidak hanya berjihad untuk menggulingkan rezim Bashar Assad di Suriah, melainkan juga sedang menjalankan rencana seluruh umat Islam sedunia, yakni menegakkan Khilafah Islam ala minhajin nubuwah.

Wallahu’alam bis Showab!
(M Fachry/Al-Mustaqbal.Net)



Top