Ayo boikot produk kafir dan antek-anteknya…..!!!!! Ungkapan itu nyaris keluar dari setiap aktivis muslim ketika terjadi penyerangan kafir dan anteknya kepada dunia Islam. Namun sungguh ironis dan merupakan suatu kelalaian yang nyata, kalau ideologi, paham, pemikiran atau apapun bahasanya yang dianut oleh kafir dan antek-anteknya tidak diboikot, bahkan dibiarkan hingga menjadi berhala yang dijaga, dipelihara dan disembah. Bahkan cinta kepadanya melebihi cintanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena lebih mengutamakannya. Ia adalah Demokrasi, sebuah kata yang tak asing lagi ditelinga setiap orang, yang menjadi tren pujaan hampir semua negara maju dan menjadi cita-cita negara berkembang serta sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara bahkan menjadi “agama” baru yang dianut dunia.

    Kata demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang berarti pemerintahan, sehingga demokrasi lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM yang secara etimologi mempunyai akar bahasa asing Yunani yaitu hukum rakyat yang berarti rakyatlah yang berhak mengatur dirinya sendiri. Sistem ini berdasar pada teori bahwa kekuasaan politik harus mencerminkan kehendak bangsa. Kehendak ini yang memberikan kekuasaan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan. Negara Yunani tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan pergantian masa, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18. bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak Negara.

    Demokrasi menganut prinsip Trias Politica dari JJ. Rosseau yaitu pembagian kekuasaan politik menjadi tiga yaitu eksekutf, yudikatif dan legislatif. Prinsip ini muncul karena adanya kekuasaan absolut pemerintah yang seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradab. Rosseau dengan bukunya Le Contret Social dianggap seperti Injil oleh para pemimpin Revolusi Perancis, sebuah revolusi yang melahirkan dunia barat modern, yang jauh dari agama karena sejak awal munculnya demokrasi adalah ingin memberontak kepada agama yang pada waktu itu terjadi kesesatan dan penyelewengan didalamnya yang pada akhirnya membentuk ideologi sosial pada masa itu bahwa agama harus berpisah diri dari pemerintahan. Namun ada pendahulunya yang lebih konkrit dan menyeluruh sebagai sebuah sistem pemerintahan atau politik dan bahkan sebagai dasar pijakan kehidupan atau kehidupan itu sendiri. Ia adalah Islam sebagaimana yang diakui oleh seluruh manusia muslim maupun kafir. Kecuali segelintir orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pembaharu. Para orientalis pun mengakui bahwa Islam bukan hanya semata agama namun sebagai sistem politik (Fitzgerald), Negara (Nallino), teori perundang-undangan dan politik (Schacht), berdirinya sebuah masyarakat yang independent yang mempunyai system pemerintahan, perundang-undangan dan institusi (Gibb). Pendapat-pendapat ini semuanya berasal dari para orientalis, sehingga amat sangat disayangkan jika aktivis muslim lebih mementingkan demokrasi daripada sistem Islam. Apakah aktivis muslim sudah kehilangan tauhidnya?

    Demokrasi merupakan perselisihan yang terjadi pada inti aqidah, dimana agama dibangun diatasnya. Perselisihan ini –sejarah mencatat- disebabkan kelalaian (tafrith) atau tidak mengerti terhadap masalah yang telah ditetapkan oleh nash atau karena berlebihan (ifrath) dan melampai batas (Ghuluw) terhadap yang telah ditetapkan oleh nash yaitu dengan menambah makna syar’i yang ada atau menambahi jumlahnya atau dengan menggabungkan hukum dan syariat yang baru dan buatan sendiri ke dalam nash-nash yang tetap dalam syariat. Sungguh amat sangat murahan jika Islam digadaikan bahkan digantikan oleh sampah fatamorgana demokrasi. Memimpikan sebuah Negara modern berdasarkan angan-angan. Bahkan di barat sendiri tidak ada konsensus yang pasti tentang makna dan bagaimana demokrasi itu bisa diterapkan sebagai sebuah model sistem pemerintahan yang paling ideal. Tidak ada kesepakatan antara kaum teoritis dan praktis apakah demokrasi memang benar sebuah bentuk pemerintahan atau hanya merupakan term yang digunakan untuk menggambarkan suatu masyarakat sebagai masyarakat yang menganut nilai-nilai demokrasi. Masihkah aktivis muslim menerima sesuatu yang tidak ada kejelasan dan kepastian?

    Dalam sejarah tidak pernah tercatat meski dengan tinta getah bunga bangkai sekalipun bahwa demokrasi tegak berdiri bagaikan gunung yang kokoh. Kontrak sosial (politik) yang dicetuskan oleh JJ. Roseau tidak lebih dari sebuah hipotesis kerena dia memformulasikan teori kontraknya berdasarkan kondisi yang dia bayangkan pada abad-abad yang lalu. Dan tidak ada bukti sejarah yang mendukungnya. Sedangkan teori kontrak Islam berdasarkan pada masa lalu yang bersejarah yang benar-benar ada dan terjadi. Banyak aktivis muslim mengatasnamakan rakyat (yang merupakan inti dasar setiap kekuasaan, dalam berideologi maupun berkehendak. Mereka adalah tuan bagi diri mereka sendiri) dalam setiap kampanyenya, namun pada kenyataanya bukan rakyat tapi hanyalah kepentingan segelintir orang saja. Karena rakyat adalah kumpulan manusia yang terbatas pada lingkup territorial, geografis tertentu yang disatukan oleh ras, darah, bahasa, tradisi dll. Sangat jauh berbeda dengan umat yang merupakan kumpulan manusia dengan ikatan tempat, darah, bahasa dan yang paling utama adalah ikatan aqidah shahihah. Hal ini sering dan mungkin sengaja dinafikan oleh aktivis muslim, sehingga mereka menganggap sama antara rakyat dan umat.



    Maka dalam sistem demokrasi dikenal adanya partai dimana sekelompok manusia yang dikumpulkan oleh kepentingan bersama, atau kemaslahatan menyeluruh yang didasari ikatan keyakinan maupun keimanan atau atas dasar kekufuran dan kefasikan serta kemaksiatan atau atas dasar ikatan tanah kelahiran atau kabilah dan nasab tertentu atau karena profesi dan bahasa atau apa saja bentuknya dari berbagai ikatan maupun sifat kemaslahatan yang mengharuskan manusia berkumpul atasnya dan mendukungnya. Tanpa memperhatikan dasar yang fundamental yaitu tauhid. Membiarkan pluralisme berkembang dalam tubuh muslim dengan dalil persatuan dan kesatuan. Dengan adanya multi partai, niscaya terdapat tatanan social yang saling bertentangan. Perpecahan menjadi asas dasar dari kepartaian yang seharusnya dihindari oleh muslim, akan tetapi malah sebaliknya. Bahkan orang yang memecah belah agama (mengganti dengan mengimani sebagian dan mengkafiri sebagian) dan mereka menjadi beberapa golongan adalah bentuk kemusyrikan (baca : Ar Ruum, 31-32). Partai juga dibangun atas dasar ambisi dan pesaingan.

    Apakah kita takut dijuluki “teroris” karena anti demokrasi? Dan kemudian kita membelanya sampai mati? Sejarah Iran telah menggambarkan bahwa para pelajar mati saat membela demokrasi. Dan ini merupakan kesuksesan besar Washington dalam menciptakan generasi yang siap mempertahankan demokrasi hingga mati. Dan keberhasilanya dalam meniupkan apa yang disebut pembaharuan dalam Islam yang berujung pada membongkar fondasi dan struktur bangunan agama. Tugas renovator (pembaharu) adalah memperjelas yang kabur dan menjernihkan yang keruh, mengangkat yang terabaiakan dan memurnikan yang tercemar. Namun mereka mencuci otak setiap muslim dengan racun ideologi (termasuk demokrasi) yang bertentangan dengan Islam. Perang pemikiran ini bukan perang dalam dataran ijtihadi (sebagaimana yang diakui oleh sebagain ulama) namun ini adalah perang ideologi, keyakinan, keimanan antara yang hak dan batil, antara yang ma’ruf dan munkar. Dan tidak ada peperangan dalam Islam kecuali karena aqidah sebagaimana yang terjasi dalam sirah nabawiyah.

    Sebuah kesalahan yang sangat fatal jika Islam disamakan atau bahkan diidentikan dengan demokrasi. Ada tiga hal yang sangat penting untuk diketahui sebagai perbedaan yang sanat fundamental, yaitu :

    1.    Rakyat atau bangsa
    Rakyat dalam demokrasi adalah rakyat yang terbatas pada lingkup wilayah territorial geografis, yang hidup dalam suatu daerah tertentu dan disatukan oleh ikatan-ikatan darah, ras, bahasa, dan tradisi yang sama. Artinya demokrasi adalah sinonim-secara pasti-dengan pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang dipenuhi kecenderungan fanatisme kelompok. Sedangkan menurut Islam, umat adalah kumpulan yang disatukan bukan oleh kesatuan tempat, darah, atau bahasa, karena itu adalah ikatan sintetik, sementara dan sekunder, ikatan yang utama adalah kesatuan aqidah atau dalam pemikiran dan emosi.

    2.    Tujuan
    Tujuan demokrasi adalah kehidupan dunia dan materi. Namun tujuan Islam adalah kemaslahatan dunia dan akhirat.

    3.    Kekuasaan rakyat
    Kekuasaan rakyat dalam demokrasi adalah mutlak. Rakyat yang menetapkan undang-undang dan menghapusnya. Keputusan yang dikeluarkan majlis menjadi hukum yang harus ditaati sekalipun melanggar aturan moral atau bertentangan dengan kepentingan universal manusia. Sedangkan kekuasaan mutlak dalam Islam hanya milik AllahSubhanahu Wa Ta’ala. Kekuasaan rakyat terikat oleh syari’at Allah Subhanahu Wa Ta’ala sehingga seseorang tidak bisa berbuat sewenang-wenang.

    Sebagai uraian akhir, Islam akan hilang dari tubuh seorang muslim bersama hilangnya ideologi Islam ketika ideologi lain (demokrasi-pemilu-hizbiyah (partai) dan yang berhubungan denganya) sudah menjadi dasar berpijak pemikiranya. Maka solusi bagi fatamorgana ini adalah revolusi yang fundamental dalam tubuh muslim dari system demokrasi (pemilu dll) menjadi system Islam, boikot seluruh ideologi kafir (demokrasi dll) dalam tubuh umat Islam, eksplorasi solusi konstruktif edukatif dari sistem Islam untuk permasalahan global (dunia) dan jangan gadaikan ideology Islam dengan ideologi hizbiyah kafir laknatullah. Wa Allahu a’lam Bi al Shawab. 

    Oleh : AM. Efendi, M.Si.
    Ketua Bidang Pendidikan Kader PC Pemuda Muhammadiyah Blimbing Sukoharjo, Guru Unit MTs dan SMA PonPes Imam Syuhodo Sukoharjo

    Maraji’:
    1.        Al Hakayamah, Muhammad Khalil, 2008, Usthurah Al Wahm, Kasyf Al Qina”an Al Istikhbarat Al Amrikiyyah Al Qaeda Membongkar Intelijen Amerika, alih bahasa Irwan Raihan, Solo: Media Islamika

    2.        Al Imam, Asy Syaikh Muhammad Bin ‘Abdillah, 2009, TanwirAzh Zhulumat Bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al Inyikhabat Menggugat Demokrasi dan Pemilu Menyingkap Borok-Borok Pemilu Dan Membantah Syubuhat Para Pemujanya, alih bahasa Abu MUqbil Ahmad Yuswaji dan Abu Nizar Arif Mufid, Banyumas: Pustaka Salafiyah

    3.        Al Maqdisi, Syeikh Abu Muhammad Ashim, 2008, Ad Dimuqrathiyah dinun Agama Demokrasi,alih bahasa Abu Musa Ath Thayar, Klaten: Kafayeh

    4.        Al Mubarakfuri, Syaikh Syafiyurrahman, 2008, Al Ahzab As Syiyasiyah Fil Islam Islam dan Partai Politik Membedah system Politik dan Demokrasi, alih bahasa Ahmad Mulyono, Jakarta: Pustaka At Tazkia

    5.        Arif, Syamsuddin, DR., 2008, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, Jakarta: Gema Insani

    6.        Black, Anthony, 2006, The History Of Islamic Political Thought: From The Prophet to The Present Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi HIngga Masa kini, alih bahasa Abdullah Ali dan Mariana Ariestyawati, Jakarta: Serambi

    7.        Grey, Jerry D, 2007, Demokrasi Barbar Ala Amerika, Depok: Sinergi

    8.        Ibn Katsir, Abu Fida, 2006, Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim, Lebanon: Daar al Kutub al ‘Alamiah

    9.        Jaiz, Hartono Ahmad, 2003, Aliran dan Paham Sesat Di Indonesia,Jakarta: Pustaka Kautsar

    10.    Rais, M. Dhiaudin, DR., 2001, Al Nadhariyat Al Syiyasiyah Al Islamiyah Teori Politik Islam, Jakarata: Gema insani press

    11.    Saikal, Amin, 2006, Islam and West, conflik, or coperatian Islam dan Barat Konflik atau kerjasama, alih bahasa Abdul Halim Mahalli, Jakarta: Sanabil puastaka


    Umat Islam saat ini tidak membutuhkan seorang Presiden, tapi membutuhkan seorang Khalifah. Presiden adalah kepala negara dari sebuah sistem kafir dan batil, yakni demokrasi. Sementara itu, Khalifah adalah kepala negara tuntunan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dimana Khalifah akan memimpin umat Islam di seluruh dunia di bawah sistem Khilafah Ala Minhajin Nubuwah.

    Khilafah adalah sebuah sistem kenegaraan dan kepemimpinan umat Islam seluruh dunia. Syekh Ad Dumaiji dalam bukunya Al Imamatul ‘Uzhma ‘inda Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mengatakan bahwa Khilafah, Imamah, dan Imaratul Mu`minin adalah sinonim alias sama.

    Umat Islam saat ini tidak membutuhkan calon Presiden dan juga calon Wakil Presiden, yang lahir dari sistem pemerintahan batil Republik. Dalam sistem Republik, pilarnya adalah demokrasi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat.

    Umat Islam saat ini hanya membutuhkan seorang Khalifah, yang lahir dari sistem Islam Khilafah, dimana dalam sistem khilafah, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat juga bukan di tangan khalifah.

    Sistem pemerintahan Islam atau Khilafah berbeda dengan sistem pemerintahan sekuler atau Republik. Sistem Republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang kedaulatannya ada di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta mengubahnya.

    Sementara sistem pemerintahan Islam atau Khilafah berdiri di atas pilar aqidah Islam, serta hukum-hukum syara’. Dimana kedaulatannya di tangan syara’, bukan di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun Khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah Allah SWT. Sedangkan Khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Begitu pula umat tidak berhak untuk memecat Khalifah. Karena yang berhak memecat Khalifah adalah syara’ semata. Akan tetapi, umat tetap berhak untuk mengangkatnya. Sebab Islam telah menjadikan kekuasaan di tangan umat. Sehingga umat berhak mengangkat siapa saja yang mereka pilih dan mereka bai’at, untuk menjadi wakil mereka. 

    Adakah Seorang Khalifah Untuk Umat Islam Saat Ini? 
    Umat Islam memang telah lama tidak memiliki seorang pemimpin umat, seorang Khalifah. Sejak diruntuhkan pada tanggal 3 Maret 1924, umat Islam hidup tanpa naungan sistem Khilafah dan seorang Khalifah.

    Alhamdulillah, pasca perjuangan panjang kaum Muslimin, dengan dakwah dan jihad yang konsisten, dengan darah serta keringat Mujahidin, cikal bakal sistem Khilafah telah muncul dan seorang calon Khalifah telah hadir di tengah-tengah umat.

    Adalah Daulah Islam Iraq Dan Syam yang lebih dikenal dengan sebutan ISIS (Islamic State of Iraq and Sham), yang tidak bisa disangkal lagi merupakan cikal bakal Khilafah Ala Minhajin Nubuwah yang dijanjikan Rasulullah SAW.

    ISIS kini menjadi harapan seluruh umat Islam yang rindu hidup di bawah naungan khilafah. Sebaliknya, ISIS menjadi duri yang menyakitkan di tenggorokan bagi musuh-musuh Islam dan antek-anteknya.

    Melalui calon Khalifah-nya, Syekh Abu Bakar Al-Baghdady, ISIS giat dan gencar beerjuang menegakkan Khilafah di Bumi Syam. Syekh Abu Bakar Al-Baghdady sebagai calon Khalifah juga memiliki banyak keistimewaan, diantaranya adalah Beliau (Syekh Abu Bakar Al-Baghdady) keturunan Quraisy, seorang yang faqih dalam agama, ahli ibadah yang zuhud, dan tentunya seorang Mujahid, panglima tentara-tentara dien ini yang berada di garis depan perjuangan Islam.

    Syekh Abu Bakar Al-Baghdady tidak hanya berjihad untuk menggulingkan rezim Bashar Assad di Suriah, melainkan juga sedang menjalankan rencana seluruh umat Islam sedunia, yakni menegakkan Khilafah Islam ala minhajin nubuwah.

    Wallahu’alam bis Showab!
    (M Fachry/Al-Mustaqbal.Net)



    Realita Di Parlemen, Kisah Nyata Seorang Ulama Yang Menjadi Wakil Rakyat

    Berikut adalah cuplikan dari makalah Dr. Ahmad Ibrahim Khidir yang dimuat di Majalah Al-Bayan No. 66 yang dikeluarkan oleh Al-Muntada Al-Islami di London, yang kemudian dimasukkan sebagai suplemen dalam buku Agama Demokrasi karya Syekh Al-Maqdisi terbitan Al-Fajr Media. Semoga menjadi pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pandangan.

    Aku tidak pernah menyangka bahwa apa yang telah ditetapkan Allah di dalam kitab Nya dan melalui lidah Rasul Nya memerlukan persetujuan dari hamba hamba Allah. Akan tetapi aku terkejut ketika firman Allah SWT Rabb yang maha tinggi itu akan tetap berada dalam mushaf- yang mempunyai kesucian di dalam hati kita – sampai ia mendapat persetujuan dari hamba hamba Allah di parlemen untuk menjadi sebuah undang undang. Dan apabila keputusan hamba hamba Allah di parlemen itu berbeda dengan hukum Allah di dalam Al Quran, maka keputusan hamba hamba Allah lah yang dijadikan undang undang yang berlaku, meskipun undang undang tersebut bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah.

    Sebagai bukti, di dalam hal ini, adalah diharamkannya khomer oleh Allah, namun parlemen justru membolehkannya. Bahwasanya pula Allah memerintahkan untuk menegakkan hokum “hudud”, tetapi hal itu diabaikan oleh parlemen. Hasil dari contoh-contoh ini adalah apa yang ditetapkan oleh parlemen. Maka, ia menjadi undang-undang, meskipun menyelisihi Islam.

    Kata kata ini adalah kesimpulan dari salah seorang ulama Islam setelah menjadi wakil rakyat di parlemen. Ulama tersebut sebelumnya memandang perlu untuk berbicara di mimbar mimbar dan menulis di berbagai surat kabar. Setelah lama ia bergelut dengan cara seperti itu, dia semakin bertambah yakin dengan manfaatnya, akan tetapi dia merasa dengan begitu saja tidak cukup untuk mengadakan perubahan di dalam masyarakat dan pemerintahan. Maka, dia pun mendaftarkan diri untuk menjadi anggota parlemen dalam rangka mencari cara baru untuk menegakkan kalimatullah dengan melaksanakan syariat Islam, untuk menyelamatkan manusia dari kesesatan, untuk membebaskan mereka dari kebatilan, dan untuk mengembalikan mereka ke dalam pangkuan Islam.

    Maka, ulama tersebut sukses menjadi anggota parlemen dengan motto,” Berikan suaramu kepadaku supaya aku perbaiki dunia dengan din.” Manusia pun memberikan suara mereka kepadanya karena percaya kepadanya, meskipun terjadi berbagai penyimpangan, dia terus menjadi anggota wakil rakyat selama dua periode berturut turut. Setelah itu dia mengatakan, “Sesungguhnya, retorika Islam sulit memperoleh gaung yang logis selama dua periode ini.”

    Apa yang dia simpulkan setelah lamanya bergelut di parlemen ? “Islam tidak dipandang perlu dalam sistem demokrasi parlemen ini !!!

    Maka hati ulama ini menjadi membara , dan ulama yang menjadi wakil rakyat itu mempersiapkan kata kata yang membekas dan  berdiri di podium dan mengatakan kepada seluruh anggota parlemen :

    “Wahai para wakil rakyat yang ku hormati, aku bukanlah penyembah jabatan dan aku bukan orang yang tamak dengan kursi semata. Dahulu motto yang aku gunakan untuk orang orang di daerah pemilihanku adalah : Berikan suaramu kepadaku supaya kami memperbaiki dunia dengan Din. Dahulu aku mengira bahwa cukup untuk merealisasikan tujuan tersebut dengan cara mengajukan berbagai rancangan undang undang Islam, namun ternyata majelis ini menunjukkan kepadaku bahwa majelis ini tidak memberikan hak hukum kepada Allah, kecuali harus melalui hawa nafsu partai kalian , dan partai partai kalian tidak mungkin untuk membiarkan KalimatuLLah tinggi…

    Sungguh aku telah mendapatkan jalanku berjuang bersama kalian telah buntu, oleh karena itu , aku nyatakan pengunduran diriku dari parlemen, tanpa sedikitpun menyayangkan sedikitpun status keanggotaanku hilang dalam parlemen.

    Ulama yang pernah menjadi wakil rakyat itu pun pulang ke rumahnya pada bulan April 1981, dia meninggalkan parlemen, kemudian ia meninggalkan seluruh dunia ini beberapa tahun kemudian, dan parlemen pun tetap menetapkan, membuat, dan menjalankan hukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah.(sumber : al-mustaqbal.net)



    Oleh: Abu Usamah Jundurrahman

    Membicarakan kebusukan dan kesesatan ajaran kekafiran semisal demokrasi seakan tidak akan habis untuk diurai segala macam keburukannya. Sebab memang tidak ada kebaikan sama sekali dalam ajaran kekafiran, baik kebaikan di dunia maupun di akhirat.

    Bukan hanya Islam yang menilai bahwa demokrasi adalah sistem yang buruk lagi busuk tapi juga setiap mereka yang bisa menelaah dengan pikiran jernih dan obyektif akan berkesimpulan sama. Sebagai contoh adalah Roosevelt presiden amerika yang berjasa dalam menghapus perbudakan di Amerika pernah mengatakan, “pada akhirnya demokrasi akan membunuh dirinya sendiri”.

    Hal ini bisa diartikan bahwa suatu masyarakat atau negara yang memberlakukan sistem demokrasi lambat laun sedang menuju proses kehancuran atau bunuh diri. Dan Roosevelt benar dalam hal ini, sebab faktanya amerika adalah salah satu negara yang sedang menuju proses bunuh diri.

    Prof. Dr Ikhlasul Amal guru besar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada Yogyakarta dalam sebuah wawancara dengan majalah sabili pada tahun 1999 pernah mengatakan, “demokrasi adalah sistem terburuk di dunia”. Maka itu artinya suatu masyarakat atau negara yang berlandaskan demokrasi hanya akan melahirkan keburukan dan keburukan.

    Baik Roosevelt maupun Prof. Dr Ikhlasul amal berkesimpulan seperti itu bukan menilai dari sudut pandang islam tapi dari kacamata ilmu pengetahuan yang mereka miliki. Namun kesimpulan mereka dalam hal ini tidak bertentangan dengan pandangan islam.

    Menilai hakikat keburukan dan kesesatan demokrasi dengan kaca mata islam akan menghasilkan uraian yang cukup panjang. Maka cukuplah kali ini kita meninjau dari sisi sejarah kelahiran dan asalnya. Demokrasi yang berasal dari bahasa yunani dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan atau kekuasaan rakyat.

    Ajaran Demokrasi pertama lahir di Athena Yunani ratusan tahun sebelum masehi. Itu artinya demokrasi lahir sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam membawa ajaran islam. Dan demokrasi lahir bersumber dari akal manusia dan bukan wahyu Allah. Dan sudah menjadi kesepakatan kaum muslimin bahwa jika ada agama langit yang lahir sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam maka keabsahan agama tersebut berakhir dalam arti bahwa agama tersebut dihapus ketika diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.

    Kemudian jika ada kaum  yang menganut agama yaang lahir  sebelum diutusnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam maka ia harus mengikuti agama yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Dan jika dia enggan mengikuti agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam maka ia termasuk orang yang kafir.

    Maka orang yang mengikuti ajaran demokrasi setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ia lebih buruk dari penganut yahudi yang mengaku mengikuti Nabi Musa ‘alahissalam dan Nasrani yang mengaku mengikuti ajaran Nabi Isa ‘alaihissalam.

    Pada awalnya Demokrasi sempat mengalami kematian selama berabad-abad dan kembali dihidupkan pertama kali oleh Jean Jacques Rosseau seorang ilmuwan berkewarga negaraan Rusia. Lantas teori demokrasi disempurnakan oleh Montesqieu seorang politikus berdarah yahudi warga negara prancis.

    Montesqieu inilah yang menerapkan teori pembagian kekuaasaan dalam konsep yang disebut trias politica. Dimana kekuasaan terbagi dalam tiga elemen yaitu Kekuasaan legislatif yang memiliki hak dan tugas membuat hukum dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif pelaksana undang-undang yaitu presiden dan jajarannya. Kekuasaan Yudikatif yaitu yang memiliki wewenang mengawasi berjalannya undang-undang dan hukum.

    Maka ketika dirunut sejarah kelahiran demokrasi dan tokoh-tokoh pemikirnya nampak jelas bahwa demokrasi bukan lahir dari rahim islam, melainkan lahir dari konsep penyembah berhala (Yunani) dan yahudi. Jika demikian adanya maka selamanya demokrasi tidak akan pernah menjadi bagian dari islam dan tidak akan pernah sejalan dengan islam sekalipun burung gagak menjadi beruban.



    Demokrasi yang berasal dari ajaran kekafiran maka sampai kapanpun akan tetap menjadi ajaran kekafiran. Ia tidak akan berubah menjadi ajaran islam hanya karena diberi label islam seperti istilah syuro dan yang lainnya. Ia juga tidak akan menjadi islam dengan tambahan kata islam dibelakangnya seperti demokrasi islami.

    Kalau demokrasi  diibaratkan seekor babi maka sekalipun ia diberi pakaian dan  didandani layaknya dandanan manusia, diberi aksesories yang mahal dan indah, namun ia tidak akan bisa mengeluarkan dari hakikatnya bahwa babi tetaplah seekor binatang yang hina dan haram.

    Dan seandainya babi tersebut disembelih oleh seorang ustadz dengan menghadap kearah kiblat, kemudian dibacakan basmallah ketika menyembelihnya, kemudian dagingnya dimasak dengan bumbu-bumbu yang halal, lantas setelah matang daging tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dan anak yatim, maka daging tersebut tetaplah haram.

    Demikian halnya dengan demokrasi, sekalipun yang berkecimpung di dalamnya adalah para ulama yang mengaku memahami islam, kemudian menghiasi partainya dengan sebutan partai islam atau partai dakwah, lantas menggunakan lambang ka’bah atau kalimat tauhid sekalipun, kemudian menjadikan  penegakkan syariat islam  sebagai tujuan perjuangan partainya, maka hal tersebut tidak bisa merubah hakikat ajaran demokrasi yang kafir lagi busuk.

    Ketika Allah mengharamkan daging babi maka semua unsur yang ada dalam babi adalah haram, baik kukunya, kulitnya, bulunya dan lemaknya seluruhnya haram. Demikian juga seluruh produk turunan dari babi seperti lemak dan gelatinnya tetaplah haram meskipun dipergunakan untuk tujuan yang baik.

    Maka ketika Allah mengatakan dalam firmanNya, “Dan barangsiapa mencari dien selain islam, maka tidak akan diterima dien tersebut, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”. (QS Ali Imran:85).

    Demikian juga halnya segala sesuatu yang bersumber dari demokrasi apakah itu musyawarahnya, kebebasannya, kesetaraannya dan sebagainya seluruhnya tetap tercela dalam pandangan syariat. Demikian juga halnya dengan produk turunan dari demokrasi seperti partai, pemilu, hukum dan undang-undang, pemimpin dan aparaturnya seluruhnya tetap haram semisal lemak dan gelatin babi.

    Maka jangan tertipu dengan istilah partai islam, partai bersih ataupun lambang tertentu semisal ka’bah ataupun kalimat tauhid sekalipun. Sebab itu semua tidak bisa merubah hakikat partai sebagai produk turunan dari demokrasi.

    Jangan juga tertipu bahwa partai tersebut didirikan oleh para ulama dan dipimpin oleh seorang ustadz lulusan timur tengah. Hal tersebut semisal dengan rumah pelacuran yang didirikan oleh seorang ustadz, dikelola oleh seorang guru ngaji, dikelola dengan konsep bagi hasil, kemudian sebagian hasilnya diinfakkan untuk membiayai fakir miskin dan anak yatim. Maka tetaplah ia rumah pelacuran yang di sisi syariat haram dan hina.

    Maka jangan tertipu dengan lambang, semboyan, nama, pendiri, tujuan perjuangan dan pemimpinnya, namun lihat hakikatnya, yaitu ia tetaplah partai yang merupakan produk dari ajaran kekafiran bernama demokrasi. Seperti halnya kita tidak akan tertipu dengan istilah pork, pig, gelatin dan vaksin meningitis, karena semuanya adalah produk turunan dari babi yang haram.

    Wallahu musta’an.

    (sumber:shoutussalam.com)



    Pemilu tidak dipungkiri merupakan instrumen demokratis milik para penganutnya untuk mempertahankan eksistensi kekuasaan mereka, meski bisa jadi alat yang dipakai tersebut belum tentu menjadi satu-satunya cara dan belum tentu menjadi jalan yang paling penting.

    Hingga saat ini, saat kaum muslimin jatuh berkali-kali dengan takwil yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Ternyata jurus serupa masih juga dipakai. Hanya saja memang ada pergeseran siapa saja yang menjadi tukang promosi mencoblos.

    Jika dulu pejuang A anti mencoblos, kini giliran pejuang B yang dulunya anggota dewan malah anti dengan politik. Yang mengherankan, pejuang A malah getol mempromosikan dirinya untuk dicoblos.

    Faktanya, jika dianggap sebagai perjuangan yang tulus, dasar takwil semua aktivis yang masih mengaku muslim untuk masuk ke dalam sistem selalu dengan alasan mengambil madharat yang lebih kecil. Namun juga sebuah fakta bahwa selama hampir 70 tahun sejak proklamasi NKRI, takwil tersebut tak pernah menghasilkan buah yang menggembirakan.

    Bahkan yang ada hanya kehinaan-kehinaan baru yang diterima kaum muslimin, saat ideologi pragmatis dalam menghadapi demokrasi itu dipaksakan.

    Kini saatnya menyegarkan kembali pemikiran muslimin, dengan logika yang tidak terlalu rumit, untuk sedikit mengurai benang kusut. Bahwasanya berpartisipasi dalam instrumen demokrasi sejenis dalam bentuk yang paling kecil sekalipun, adalah tidak memiliki manfaat. Bahkan menghindarinya adalah sebuah manfaat yang besar.

    Berikut alasan logis mengapa kita semua sebagai umat Islam yang sudah dikaruniakan kesadaran lebih dalam iqomatuddin untuk tidak mencoblos. 

    1. Pemilu adalah bagian dari strategi ideolog demokratis internasional untuk mempertahankan hegemoninya. 

    Pemilu merupakan sandiwara yang dipakai oleh ideolog-ideolog Demokrasi untuk mempertahankan hegemoni mereka. Hegemoni itu bisa saja berupa hegemoni ideologis, yakni bertahannya bentuk demokrasi yang plural itu sendiri, atau bisa saja demokrasi merupakan sebuah alasan pragmatis untuk mempertahankan kepentingan yang sebenarnya tidak idealis.

    Saat perang fisik menghabiskan tenaga, baik secara psikis maupun fisik itu sendiri, maka pemegang hegemoni demokrasi, seperti Amerika, akan menawarkan jalan pragmatis bagi lawan-lawan mereka.

    Dan dalam kasus penjajahan model baru yang dilakukan Amerika, termasuk di negara berpenduduk muslimin seperti Afghanistan dan Indonesia, maka pemenang sebenarnya dari pemilu telah diskenariokan jauh-jauh hari sebelumnya di CIA dan Pentagon.

    Pemungutan suara hanyalah kedok untuk memperoleh hasil legitimasi yang dipandang memuaskan semua, atau paling tidak mayoritas kalangan. Terutama saat demokrasi di zaman kejayaan liberal saat ini, menawarkan banyak kenikmatan duniawi bagi penduduk dunia.

    Hal ini dilukiskan oleh penjelasan Imarah Islam Afghanistan tentang kebijakan mereka menghancurkan dan mengirhab pemilu setempat.

    “Setiap orang juga harus menyadari bahwa pemungutan suara tidak akan menghasilkan apapun, sebab pemilihan yang sebenarnya telah terjadi di kantor CIA dan Pentagon, dan bahwa kandidat favorit mereka telah dimenangkan di sana,” demikian seperti diterangkan dalam rilisan pers mereka.

    Kemunduran psikis dan fisik dari pasukan kekafiran dalam berbagai peperangan fisik termasuk perang salib, sudah buka merupakan rahasia lagi. Hingga akhirnya mereka meluncurkan proyek-proyek bernada perang pemikiran/ghazwul fikri, untuk menina bobokan ummat Islam ke dalam perang yang tidak esensial.

    Hal ini sangat dipahami oleh mujahidin IIA. “Setiap orang menyadari bahwa Amerika dan sekutu-sekutunya melarikan diri setelah gagal menduduki Afghanistan melalui invasi langsung karena pengorbanan kelompok Mujahid dan bantuan dari Allah SWT, karena itu mereka sekarang mencoba untuk memperpanjangnya melalui metode yang tidak langsung,” terang mereka kepada publik.

    Setiap aktivis Islam yang mengaku melek politik harusnya menyadari bahwa Indonesia dan Afghanistan sebenarnya dalam posisi yang sama, yakni berada dalam naungan proksi-proksi Amerika. Hanya saja Taliban lebih dalam posisi yang jelas, karena karunia medan perang tamkin yang Allah berikan pada mereka.

    “Saudaraku… Anda jangan sekali-kali memandang remeh persoalan ini. Kolonialisme baru benar-benar sedang berjalan di Indonesia. Bahkan ia sudah berjalan lama. Reformasi 1998 adalah pintu masuk kaum penjajah untuk semakin mengobrak-abrik kehidupan bangsa kita. Media TV, sepakbola, rokok, internet, musik, komedi, film, “ jelas seorang penulis buku yang merupakan mantan aktivis Jamaah Tarbiyah, Ustadz Abisyakir, dalam tulisannya.

    Maka dengan realitas yang tak jauh berbeda dengan Afghanistan, seharusnya pengamalan para aktivis Islam di Indonesia bukannya berkubang mengikuti permainan penjajah. Bahkan yang paling utama dilakukan, jika memang memiliki nyali lebih, adalah menggunakan tangan untuk mencegah terjadinya permainan sandiwara ini. 

    2. Parlemen Indonesia merupakan institusi yang berkualitas rendah. 

    Jika Taliban mewanti-wanti bahwa proksi-proksi Amerika telah dikreasikan jauh-jauh hari sebelum pencoblosan di CIA dan Pentagon, maka pembahasan tentang pembuat undang-undang tak perlu berpikir jauh-jauh.

    Memasuki institusi parlemen di Indonesia sebenarnya merupakan perbuatan memasuki komunitas para kriminal dan bekerja bersama dengan perampok uang rakyat. Entah dengan niat baik atau buruk, mencalonkan diri sebagai anggota dewan secara formalitas sama saja menyiapkan diri sebagai kader kerusakan.

    Buruknya kualitas parlemen Indonesia dikisahkan lewat penelitian lembaga-lembaga pengamat. Saat Indonesia rakyatnya miskin dan galau karena perut lapar, maka ketika menilai dari segi perbandingan penghasilan mereka dengan penghasilan rakyat, DPR RI merupakan parlemen terkaya di atas Amerika.

    Data yang dilansir oleh Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA) dan Dana Moneter Internasional (IMF), bahwa gaji anggota DPR RI berada di peringkat keempat terbesar di dunia – bahkan mengalahkan Amerika – setelah Nigeria (116 kali lipat pendapatan per kapita penduduknya ), Kenya (76 kali lipat) dan Ghana (30 kali lipat).

    Lihat bagaimana kualitas DPR Indonesia yang tidak berbeda dengan negara-negara Afrika yang sering dipandang remeh. Belum kejahatan-kejahatan lain yang secara legal dilakukan oleh mereka, tentu saja karena mereka pengesah peraturan itu sendiri.

    Ya gaji besar tapi kerja tidak becus. Maunya jalan-jalan dengan alasan studi banding. Lebih memalukan lagi, para politisi Senayan juga tidak sedikit terlibat kasus korupsi dan harus mendekam di penjara karena terbukti korupsi atau menerima suap,” sebut Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi.

    Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan berdasarkan riset tipologi yang dilakukan lembaganya terhadap anggota legislatif, ditemukan bahwa periode 2009-2014 paling banyak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. sebesar 42,71 persen.

    Dari hasil analisis itu ditemukan juga bahwa anggota dewan paling banyak, 69,7 persen terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan ketua komisi yang terindiksi melakukan tipikor sebanyak 10,4 persen. Dan kebejatan-kebejatan lain yang rakyat sendiri sudah muak sebelum cerita itu mengalir.

    Maka mencalonkan diri atau orang lain yang dipandang sebagai alim tersayang sebagai anggota dewan, sama saja mencampakkan mereka ke dalam kehinaan. Jika keberadaan alim-alim ini bermanfaat, maka keberadaan sosok-sosok bergelar LC, yang telah makan bangku halaqoh bertahun-tahun seharusnya bisa mencegah keburukan-keburukan macam di atas untuk semakin membusuk dan membusuk. 

    3. Tidak memasuki demokrasi adalah salah satu cara menghancurkan demokrasi 

    Mungkin ini adalah salah satu alasan yang akan terdengar non-mainstream bagi sejumah islamis. Namun kehancuran demokrasi sebagai akibat dari tidak pluralnya elemen-elemen pemerintahan adalah hasil analisa yang dipaparkan Ikrar Nusa Bakti, pakar politik dari LIPI.

    “Lembaga survei Pol-Tracking antara lain menyatakan 4 parpol Islam tergusur dari DPR, yaitu PKS, PPP, PAN, PKB. Ini sungguh meresahkan, malapetaka demokrasi kita karena Islam tidak terepresentasikan dalam politik formal,” kata pengamat politik dari LIPI Ikrar Nusa Bhakti, dalam diskusi di MPR, Senin (24/03/2014).

    Tentu saja pluralisme,  bhinneka tunggal ika, merupakan kultur yang dibangun untuk mencitrakan diri sebagai sistem organisasi yang demokratis. Jika Islam tidak lagi terwakilkan, maka ada yang kurang greget dari sistem tersebut. Maka tugas umat Islam justru adalah menggembosi sistem yang seharusnya jamak warna ini.

    “Ini akan jadi malapetaka politik di Indonesia, karena partai akan kesulitan dalam menentukan koalisi jika partai Islam tidak ada, realistis saja satu hal yang harus kita pikirkan bersama jangan sampai empat partai Islam ini menghilang,” lanjutnya.

    Di atas merupakan beberapa pendekatan logika yang anti-mainstream. Namun kesadaran tidak berdemokrasi hendaknya dibangun dari pendekatan ilmiah syar’i, bukan logika semata.

    Tidak mencoblos, demikianlah inti pesan yang disampaikan Ustadz Abu Bakar Baasyir, pria tua yang telah banyak memakan asam garam dalam iklim politik di Indonesia. Dari zaman Natsir hingga zaman Hamzah Haz telah dirasakannya. Maka tausiyah siyasi dari beliau sangat layak didengarkan.

    “Umat perlu tau, mengikuti Pemilu itu sama saja dengan memilih Tuhan baru,” jelas ustadz Ba’asyir dihadapan puluhan aktivis Islam yang membezuknya di LP Super Maximum Security (SMS) Pasir Putih Nusakambangan Cilacap Jateng, Selasa (1/4/2014), seperti dikutip dari Kompas Islam.

    Ulama yang terkenal tegas dalam menyampaikan dakwah tauhid inipun kemudian menyitir beberapa ayat Al Qur’an tentang keharaman manusia dalam membuat dan menetapkan hukum yang sebetulnya hal itu merupakan hak khusus Allah SWT, diantaranya;

      أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

    “… Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Tuhan semesta alam”. (QS. Al A’raaf 7 : 54)

    إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ

    “… Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS. Yususf 12 : 40)

    Demikian pula, Imarah Islam Afghanistan menyitir firman Allah yang melarang pencoblosan bagi kaum muslimin, sebagai bentuk kecondongan terhadap kezaliman.

    وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
     
     “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Hud: 113)

    Kaab As-Sidani
    Editor in Chief
    Shoutussalam Islamic Media
    05/06/1435

    (sumber:shoutussalam.com)



    Oleh Amir Bahar 

    Prakata : 
    “Kami datang untuk membebaskan manusia dari penyembahan kepada sesama manusia, menuju penyembahan hanya kepada Allah, Tuhannya manusia. Kami datang untuk mengubah penindasan manusia menjadi keadilan Islam.”(Rabi’ah ibn Amir)

    Penyembahan Kepada Manusia Adalah Musyrik 
    Boleh jadi ada yang bertanya, ”Apakah ada penyembahan manusia kepada manusia? Yang biasa kita lihat adalah penyembahan  manusia terhadap patung?”

    Pertanyaan ini sudah pernah diajukan kepada Nabi Muahmmad saw oleh Adiy bin Hatim,   sewaktu  Rasulullah saw. membacakan ayat 31 QS At-Taubah :

    اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ (٣١)

    Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS At-Taubah ayat 31) 

    Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, Jadi maksudnya dalam pemahaman  orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis mereka telah mempertuhankan mereka  (alim ulama dan para rahib)  atau mereka telah beribadah kepada mereka  (alim ulama dan para rahib)  padahal mereka tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka  (alim ulama dan para rahib). Maka Rasulullah saw mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan  mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib) 

    Dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi di atas dapatlah diketahui bahwa ”ketaatan” itu merupakan ibadah. Ketaatan (Ibadah)  itu hanya boleh diberikan kepada Allah SWT. Bila ketatan itu diberikan kepada manusia dalam bentuk ketaatan kepada hukum buatan  manusia yang bertentangan dengan hukum Allah maka itulah penyembahan manusia kepada manusia lainnya.

    Kerusakan  agama Yahudi dan Nashrani pada saat Rasulullah, saw. diutus  adalah karena ulama dan pandeta mereka telah menggganti firman Allah SWT dengan akal dan hawa nafsu mereka. Jadilah kitab suci mereka sudah tercampur atau boleh jadi diganti sengan  fatwa-fatwa dari ulama dan pandeta mereka. Karena itu  Rasulullah saw diperintahkan Allah untuk mengajak mereka kepada wahyu Allah yang murni, yaitu mentauhidkan Allah saja dan  agar sebagainan  manusia tidak melakukan  melakukan penyembahan kepada manusia lainnya.  Allah berfirman dalam QS An-Nisa ayat 64 :

    قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلا نَعْبُدَ إِلا اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ (٦٤)

    Katakanlah: “Hai ahli Kitab, Marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita menyembah kecuali Allah dan tidak kita mempersekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah”. Jjika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.(QS Ali Imran ayat 54). 

    Inilah misi dinul Islam,  yaitu mengajak manusia mengesakan Allah satu-satunya Tuhan yang haq untuk disembah. Inilah yang dijelaskan Rabi’ah ibn Amir   kepada Rustum Kaisar Persia sewaktu ia mengantarkan surat Rasulullah saw.  Rabi’ah ibn Amir berkata, “Kami datang untuk membebaskan manusia dari penyembahan kepada sesama manusia, menuju penyembahan hanya kepada Allah, Tuhannya manusia. Kami datang untuk mengubah penindasan manusia menjadi keadilan Islam.”
    Demokrasi Adalah Menyembahan Kepada Manusia. 

    Demokrasi yang berasal dari bahasa Latin, demos berarti rakyat, dan kratos berarti hukum atau kekuasaan. Jadi demokrasi berarti  kekuasaan atau hukum yang berasal dari rakyat, atau  kedaulatan yang berasal dari rakyat. Ungkapan yang mereka dengungkan adalah, ”Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.”Ungkapan lain yang juga agungkan adalah,”Suara rakyat suara Tuhan”.

    Melalui demokrasi, rakyat melakukan pemilihan umum untuk mengangkat wakil-wakil mereka untuk duduk di lembaga legislatif. Sekelompok kecil orang inilah yang membuat hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat secara paksa. Tidak seorang rakyat pun bisa terlepas dari hukum buatan manusia ini.

    Dalam ilmu sosiologi hukum dan filsafat hukum yang dipelajari di Perguruan Tinggi telah dijelaskan bahwa lembaga legislatif itu adalah ”the rulling clas” atau kelompok elite (minoritas)  yang  membuat aturan (hukum) untuk kepentingan mereka, yang diberlakukan untuk orang banyak. Maka secara sosiologis hukum itu bagaikan dewa Yanus, yang tertawa terhadap golongan atas, dan menangis terhadap golongan bawah. Adalah tidak mungkin bahwa golongan atas(elite)  akan membuat aturan yang merugikan mereka. Boleh jadi aturan yang mereka buat itu seolah-olah untuk kepentingan rakyat, namun pada hakikatnya adalah untuk kepentingan mereka.

    Dengan demikian demokrasi adalah ”sihir” sebagai alat penjajahan manusia terhadap manusia, atau penyembahan manusia terhadap sebahagian kecil manusia. Mereka mengeluarkan produk perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum Allah. Karena itu mereka tidak perduli lagi dengan hukum Allah, meski pun Allah sudah mengatakan bahwa dinul Islam adalah din yang sempurna, yang tidak memerlukan lagi produk perundang-undangan buatan manusia.

    Demokrasi adalah produk pemikiran orang-orang musyrik yang ditawarkan dan dipaksakan kepada negeri-negeri Islam. Dengan demokrasi itu mereka menipu ”ulama-ulama jahat” seolah-olah demokrasi itu sama dengan syura. Pada hal demokrasi itu tetap dalam bentuk aslinya yaitu musyrik dengan ”baju menyerupai Islam”.

    Masuk demokrasi itu bagaikan memasuki sebuah perpustakaan, apa pun yang dibawa pengunjungnya harus ditinggalkan  di tempat penyimpanan. Memasuki demokrasi harus meninggalkan aqidah.  Sebelum menduduki lembaga legislatif harus menjadi musyrik dulu dengan bersumpah untuk setia dan taat kepada hukum buatan manusia. Bersumpahnya menyebut nama Allah, namun ketaatannya diberikan kepada Tuhan-Tuhan selain Allah. Na’uzubillah.

    Boleh jadi ada yang  menjadi anggota legislatif dengan niat untuk melakukan  dakwah dari dalam? Berarti dia sudah siap untuk murtad dulu. Setelah itu dia akan menyampaikan ayat Allah untuk menegakkan syariat.   Maka anggota legislatif  dari musyrikin  yang  KTP-nya tidak  Islam (termasuk juga yang ber KTP Islam) akan berkata, ”Ini bukan forumnya Bung..!. Apa yang anda sampaikan bertentangan dengan sumber dari segala sumber hukum yang kita sepakati.” Na’zubillahi.

    Renungkanlah wahai orang yang beriman. Ketahuilah bahwa Islam datang untuk membebaskan manusia dari penyembahan manusia terhadap manusia lainnya. Allah memerintahkan manusia hanya untuk menyembah Allah saja. Melakukan penyembahan terhadap Allah SWT, dan juga melakukan penyembahan kepada selain Allah itulah kemusyrikan.

    Karena itu  tinggal demokrasi. Jangan ikut  mencoblos. Selamatkan diri dan keluarga kita dari api neraka. Pilihlah Islam satu-satunya pilihan hidup kita.

    Allah berfirman :
    إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ  (١٩)

    Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. (QS Ali Imran ayat 19).

     وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (٨٥

    Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali Imran ayat 85) 

    Wallhu A’lam.

    Catatan : Penulis adalah alumni S1 Fakultas Hukum UI, dan S2 MMA IPB

    (sumber :Al-mustaqbal.net)



    Oleh: Ganna Pryadharizal
    Alumni Universitas Al-Azhar

    “Bro, nanti jangan sampe golput ya. Kalo golput, berarti kita membiarkan parlemen dikuasai oleh orang-orang kafir, sekular, syiah, dan lain-lainnya.”

    “Kalo kita golput, sama saja menyerahkan pemerintahan kepada musuh.”

    “Kalo ngga ikutan nyoblos, trus apa kita mau nanti dipimpin orang-orang kafir, sekular, liberal?!”

    Demikianlah sejumlah pesan masuk ke inbox message Facebook dari salah seorang rekan yang merupakan kader salah satu partai Islam. Dia mencoba untuk mengingatkan penulis akan pentingnya mencoblos pada pesta agama demokrasi kelak, sehingga tidak membiarkan gelanggang parlemen didominasi orang-orang kafir dan sekular. Menurut rekan penulis ini, sungguh berbahaya jika parlemen dan posisi-posisi penting pemerintahan dikuasai orang-orang kafir dan sekular, karena nantinya kaum muslimin akan dipersulit dalam beribadah, birokrasi, dan lain sebagainya. 

    Wah, rasanya sudah seringkali kita mendengar pernyataan-pernyataan seperti di atas. Betapa seringnya semisal pernyataan-pernyataan tersebut diulang-ulang kepada kita. Secara faktual, pernyataan-pernyataan di atas merupakan bagian dari propaganda pemilihan umum (pemilu). Para pengikut agama demokrasi mencoba untuk menjebak kita dengan serangkaian syubhat (kerancuan) yang menggelitik nalar dan keimanan kita.

    Sebagaimana diketahui, persoalan pemilihan umum adalah persoalan kontemporer yang menjadi bagian dari persoalan kekinian. Semakin lama semakin banyak kerancuan yang muncul terkait persoalan tersebut.

    Dalam sebuah rekaman audio, Syaikh Abu Qatadah Al-Filashthini menguraikan, tema pemilu tidak bisa dipandang hanya sekadar alat atau sarana. Pemilu harus dilihat dari pokok kemunculannya. Dari segi makna, “pemilihan umum” adalah suatu implementasi teknis untuk sebuah ideologi. Inilah inti persoalannya. Karena berbicara tentang pemilu tanpa menggarisbawahi pokok kemunculan, maka ini adalah sebuah distorsi yang jauh dari kebenaran.

    “Pemilu adalah sebuah sarana. Ya, tapi sarana untuk apa? Sebuah sarana yang muncul dari apa? Telah diketahui, pemilu adalah sarana bagi ideologi (way of life) demokrasi yang menyerahkan kedaulatan kepada rakyat.Dalam konteks ilmu tata negara, “kedaulatan” berarti “kekuasaan tertinggi dan absolut”, di mana tidak akan ada lagi kekuasaan yang melebihinya. Kekuasaan tertinggi ini memiliki otoritas absolut untuk melahirkan undang-undang,” tegas Syaikh Abu Qatadah Al-Filashthini menjawab pertanyaan salah seorang hadirin di majelis pengajiannya.

    Para hamba demokrasi menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ini memiliki hak legislatif (membuat UU), hak yudikatif (pengadilan),  dan hak eksekutif (pelaksana UU). Ketiga hak ini haruslah berputar pada poros kehendak rakyat. Sumbernya adalah apa-apa saja yang dikehendaki dan ditetapkan oleh rakyat. Demokrasi berdiri di atas dua pilar, yaitu pilar mayoritas dan minoritas. Minoritas berhak untuk mengupayakan dan memperjuangkan kondisi mayoritas. Dan mayoritas berhak untuk mengeluarkan keputusan, membuat produk hukum, dan menjalankan hukum tersebut.

    Inilah prinsip demokrasi. Dalam kacamata Islam; akidah dan tauhid, keburukan terbesar dalam demokrasi adalah pemahaman tentang KEKUASAAN TERTINGGI, yaitu RAKYAT. Dengan demikian, pemilihan umum tiada lain merupakan ekspresi dari kehendak rakyat. Secara sederhana, bagaimana kita mengetahui kehendak rakyat? Jawabannya adalah melalui pemilihan umum dan pemungutan suara. Keduanya merupakan sarana untuk mengetahui kemauan rakyat yang menjadi otoritas tertinggi dalam pembuatan undang-undang. Karena sangat sulit untuk mencari tahu kehendak rakyat secara keseluruhan, maka rakyat mewakili kehendak mereka kepada partai. Kemudian para wakil rakyat ini dilembagakan dalam sebuah wadah bernama parlemen.

    Pembuatan undang-undang berarti membuat sesuatu menjadi halal (boleh), serta mencabut status haram (dilarang) darinya, dan viceversa (sebaliknya). Pembuatan UU ini menjadi hak bagi lembaga parlemen pilihan rakyat. Maka, sebagaimana kita lihat, hal demikian mereduksi salah satu hak uluhiyyah Allah, yaitu perintah (baca: hukum).

    Allah berfirman, “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-‘Araaf: 54)

    Kata “menciptakan” merefleksikan rububiyyah Allah. Sedangkan kata “memerintah” merefleksikan uluhiyyah-Nya. Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu menafsirkan, ilah adalah yang memberi perintah. Apabila kita menyematkan hak pembuatan perintah secara independen kepada seseorang, maka berarti dia seorang tuan yang harus ditaati. Jadi ayat berbunyi: “Katakanlah: ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa’,” berarti Allah-lah Dzat satu-satunya yang harus dipatuhi, baik perintah dan hukum-Nya, atau dijauhi larangan-Nya. Allah telah memberikan banyak perintah dalam Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah, maka semuanya harus dipatuhi. Dan Allah juga telah mengeluarkan sejumlah larangan, maka semuanya pun harus ditinggalkan.

    Sebagaimana halnya seseorang yang mendapatkan hak untuk mengeluarkan perintah atau larangan,  maka perintahnya tabu untuk dibantah dan larangannya mesti ditinggalkan. Jadi, kita dapat memahami bahwa lembaga yang memiliki hak pembuatan hukum untuk mengatur ranah kehidupan rakyat –berdasarkan kehendak rakyat—, sejatinya ia adalah ‘tuan’ dan sekaligus tuhan. Jika semua rakyat berkehendak melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak sulit bagi perwakilan rakyat untuk mengesahkan UU terkait hal itu.

    Dengan demikian, pemilihan umum bermakna sebagai ajang pemilihan tuan dan juga tuhan (ilah). Perspektif yang juga dipahami oleh para pencetus agama demokrasi ini bukan sekadar wasilah untuk mewujudkan maslahat an-sich. Pemilu bukanlah proses memilih pemerintah yang akan menjalankan hukum syariat. Pemilu akan memilih para anggota parlemen yang menjadi institusi pembuatan UU, lembaga pengawasan, dan lembaga dengan kekuasaan-kekuasaan lainnya.

    Secara sederhana, dengan mengikuti pemilu, berarti kita secara sukarela memilih seseorang yang akan mewakili kita untuk mengekspresikan kehendak kita, dalam rangka menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Jika seluruh rakyat berkehendak untuk menghalalkan perzinaan, dan melokalisasinya di suatu tempat, maka perzinaan pun menjadi ‘halal’ dalam kacamata demokrasi. Ini jelas bertentangan dengan pernyataan la ilaha illallah (tiada Ilah selain Allah) dan menyelisihi kehendak seorang muslim taat yang niscaya akan berikrar, “Saya mengimani agama Allah dan rela menjadi hamba-Nya. Saya tidak akan mau menerima seorang manusia untuk tampil sebagai pembuat hukum. Saya hanya rela apabila pembuat hukum untuk mengatur kehidupan ini adalah Allah, bukan manusia. Bagi saya, ketika hukum Islam ditegakkan, maka manusia hanya sekadar mengatur teknis untuk menjalankan hukum Allah, melalui lembaga ahlul halli wal ‘aqdi.”

    Karena jika standar pengaturan kehidupan ini disandarkan kepada kehendak manusia, dan standar kebenaran diserahkan kepada mayoritas manusia, maka kehidupan ini pastilah rusak. Ini mengingat, kebanyakan kehendak manusia tidaklah berpijak pada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman, ““Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).”(Al-An’am: 116)

    Allah juga telah mengingatkan bahwa kebanyakan manusia itu tidak bersyukur; “…akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur,” (Al-Baqoroh:243)

    Kebanyakan manusia tidak mengetahui kebenaran; “…akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,”(Al-A’raf: 187)

    Kebanyakan manusia lalai mengingat Allah; “…dan sesungguhnya kebanyakan manusia itu lengah terhadap tanda tanda kekuasan Kami,” (Yunus:92)

    Kebanyakan manusia itu fasik; “…dan sesungguhnya kebanyakan manusia itu benar benar fasiq” (Al-Maa`idah:49)

    Kebanyakan manusia mengingkari Al-Quran; “Dan sesungguhnya Kami telah mengulang ulang kepada manusia didalam Al-Quran ini setiap macam perumpamaan, tetapi kebanyakan manusia tidak menyukai selain mengingkari,”(Al-Israa`:89)

    Kebanyakan manusia mengingkari perjumpaan dengan Allah; “Sesungguhnya kebanyakan diantara manusia benar benar ingkar akan pertemuan dengan rabb-nya,”(Ar-Ruum:8)

    Dan kebanyakan manusia tidak beriman; “…akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman”. (Hud:17)

    Demikianlah, jika standar pengaturan kehidupan dan tolok ukur kebenaran ini dipercayakan kepada kehendak manusia, betapa kacaunya kehidupan di dunia ini. Pastilah kerusakan akan merajalela dan bencana takkan pernah berhenti menghampiri manusia, utamanya bencana keimanan dan malapetaka akidah. Karena bagi seorang muslim, asy-syar’iyyah (legalitas) harus berpijak pada Al-Quran dan As-Sunnah.

    Bagi mereka yang meyakini adanya kemaslahatan dalam pemilu dan demokrasi, sungguh mereka telah mendatangkan bahaya bagi agama Allah. Karena kemaslahatan menjaga akidah dan agama lebih diutamakan dari kemaslahatan lainnya. Sebagaimana dinyatakan Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, keharusan menjaga agama tidak bisa dikangkangi oleh persoalan lainnya. Artinya, keharusan menjaga akidah lebih utama dari persoalan menjaga jiwa, harta, kehormatan, keturunan, dan lain sebagainya.

    Inilah celah yang dimanfaatkan orang-orang kafir untuk menyimpangkan kaum muslimin. Orang-orang kafir tak perlu bersusah-payah mengubah agama dan memurtadkan kaum muslimin, tapi cukup dengan menyelewengkan ketaatan mereka kepada hukum dan UU selain milik Allah. Demikianlah, banyak muslim yang beribadah ritual kepada Allah, melalui shalat, shaum, zakat, umrah, haji, dan lain sebagainya. Namun mereka melakukan syirik ketaatan, dengan mendatangkan sekutu-sekutu bagi Allah dalam persoalan hukum kehidupan. Padahal, makna ibadah juga meliputi ketaatan kepada hukum-Nya.

    Demikianlah, pemilu akan melahirkan para pembuat UU selain hukum Allah. Para anggota legislatif ini kelak akan mengikat ketaatan rakyat kepada hukum selain milik Allah. Celaka, karena ketaatan kepada hukum selain Allah merupakan tindakan syirik.

    Allah pernah berfirman tentang kaum Nashrani, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 31).

    Ketika Rasulullah membacakan ayat di atas, sahabat Addi bin Hatim melakukan interupsi, “Wahai Rasulullah, kami (maksudnya: dia sewaktu beragama Nashrani, dan orang-orang Nashrani seluruhnya) tidak pernah beribadah kepada mereka?!” Maka Rasulullah mengomentari,“Bukankah alim ulama dan pendeta kalian itu menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, lalu kalian ikut-ikutan menghalalkannya? bukankan mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan kemudian kalian juga mengharamkannya?”Lalu ‘Addi menjawab, “Ya!”Maka Rasul menegaskan, “Itulah bentuk peribadatan (orang Nashrani) terhadap mereka.”Na’udzubillah!

    Kalau memang kelak parlemen 100 persen dikuasai oleh orang-orang kafir, maka hal ini lebih baik dan utama. Karena semakin terlihat jelaslah mana barisan orang-orang beriman dan mana barisan orang-orang kafir. Kita tak perlu bersusah payah memilih, memilah, dan menyeleksi mana saja orang-orang kafir dan orang-orang yang mengaku Islam yang menentang penegakkan syariat Islam. Hal ini akan memudahkan bagi kita untuk berjihad melawan orang-orang kafir dan menumbangkan sistem syirik demokrasi. Karena dalam perjuangan menegakkan Islam, tamhish (seleksi) menjadi sebuah keniscayaan menuju kemenangan.

    Sebagaimana Allah menyeleksi pasukan Thalut, ketika diuji dengan sungai. Allah menceritakan, “Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya, bukanlah ia pengikutku. Dan barang siapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan, maka ia adalah pengikutku. Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka.”(Al-Baqarah: 249) Melalui ujian sungai itu, barisan Thalut akhirnya steril dari para pendusta, lalu pasukan berjumlah sedikit inilah yang mampu mengalahkan Jalut dan pasukannya.

    Atau dalam firman lainnya, Allah menegaskan, “Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin),” (Ali ‘Imran: 179) Maksudnya, Allah sekali-kali tidak akan membiarkan kaum beriman bercampur-baur dengan orang-orang munafik.

    Atau, jika kemudian partai-partai ‘Islam’ (kalau memang masih ada) akhirnya dapat memenangkan pemilu dengan total peraihan suara 100 persen, dan meraih seluruh kursi parlemen. Lalu apakah kemudian sistem kafir di Indonesia ini akan berubah? Sepanjang sejarahnya, bahkan pengalaman di negeri-negeri muslim lainnya, sistem dan ideologi negara tidak pernah berubah. Para anggota legislatif dari partai-partai ‘Islam’ justru duduk manis, makan, dan rapat bareng dengan para anggota legislatif dari partai-partai kafir.

    Orang-orang dari partai Islam malah semakin tenggelam menyelami sistem kafir. Mereka semakin tunduk di bawah undang-undang kafir. Alih-alih menjadikan demokrasi sebagai sarana, kereka makin terbuai oleh demokrasi. Tidak ada kemajuan yang dihasilkan untuk Islam dan kaum muslimin. Faktanya, kemunduran demi kemunduran yang muncul dan semakin merajalela.

    Andai kemudian partai ‘Islam’ memenangkan pemilu dan mendapatkan suara mayoritas. Apakah partai-partai kafir dan sekular akan diam begitu saja? Sekali-kali tidak. Mereka akan berusaha sekuat tenaga, dengan menghalalkan segala cara, untuk menganulir kemenangan partai ‘Islam’. Tengok kembali sejarah kemenangan FIS di Aljazair dan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Tidak ada sejarahnya kaum muslim dapat memenangkan Islam via jalur demokrasi.

    Sambil melirik inbox message Facebook tadi, penulis mencoba untuk menjawab: 

    “Wah sorry bro, ane gak mau mencelakakan orang yang menjadi caleg untuk terjebak dalam kesyirikan. Ane kasihan sama mereka. Ane gak mau mereka jadi ‘tuhan-tuhan’ baru yang memproduksi aturan-aturan kehidupan manusia. Kalo ente masih bersikukuh ngajak ane, dengan berbagai syubhat (kerancuan/konsepsi keliru) terkait pemilu atau demokrasi; semisal pemilu karena maslahat mursalah, prinsip akhaffu dhararain (memilih kemudharatan teringan), demokrasi sama dengan syura, pemilu dan demokrasi sebagai wasilah, mencoblos agar parlemen tidak dikuasai orang kafir, dan syubhat-syubhat lainnya, bolehlah kita ketemuan untuk diskusi. Atau nanti ane kirimkan buku berjudul “Silsilah Ar-Radd ‘ala Syubuhat Du’at At-Tahazzub wa Al-Intikhabat” (Serial Bantahan atas Segenap Kerancuaan Para Propagandis Pemilu), karya Syaikh Jamal Al-Bulaidi. Atau risalah Syaikh Muhammad Ashim Al-Maqdisi berjudul “Al-Jawab Al-Mufid bi anna Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Intikhabatihi Munaqadhah li At-Tauhid (Jawaban Bermanfaat bahwa Partisipasi dalam Parlemen dan Pemilu Bertentangan dengan Tauhdi”, atau “Risalah Haula Ad-Dimuqrathiyyah wa Al-Intikhabat” (Risalah tentang Demokrasi dan Pemilu) karya Abu Umar As-Saif, atau “Hukmu Al-Musyarakah fi Al-Intikhabat” (Hukum Berpartisipasi dalam Pemilu) karya Abu Al-Mundzir Asy-Syinqithi, dan lain sebagainya.”

    Ah, cukup lama juga, ternyata tidak ada balasan pesan dari rekan penulis tadi. Semoga Allah menggerakkan hatinya agar mau menelaah kembali persoalan seputar pemilu dan demokrasi, serta kaitannya dengan akidah Islam; persoalan rububiyyah, uluhiyyah, al-wala wal barra` (loyalitas dan antiloyalitas), dan lain sebagainya. Semoga Allah memberinya hidayah agar berlepas diri dari sistem kufur demokrasi. Amin.

    Diterbitkan oleh: Shoutussalam.com


Top