Ketika Hukum Allah Harus Melalui Persetujuan Hamba-Hamba Allah (Parlemen/DPR)



Realita Di Parlemen, Kisah Nyata Seorang Ulama Yang Menjadi Wakil Rakyat

Berikut adalah cuplikan dari makalah Dr. Ahmad Ibrahim Khidir yang dimuat di Majalah Al-Bayan No. 66 yang dikeluarkan oleh Al-Muntada Al-Islami di London, yang kemudian dimasukkan sebagai suplemen dalam buku Agama Demokrasi karya Syekh Al-Maqdisi terbitan Al-Fajr Media. Semoga menjadi pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pandangan.

Aku tidak pernah menyangka bahwa apa yang telah ditetapkan Allah di dalam kitab Nya dan melalui lidah Rasul Nya memerlukan persetujuan dari hamba hamba Allah. Akan tetapi aku terkejut ketika firman Allah SWT Rabb yang maha tinggi itu akan tetap berada dalam mushaf- yang mempunyai kesucian di dalam hati kita – sampai ia mendapat persetujuan dari hamba hamba Allah di parlemen untuk menjadi sebuah undang undang. Dan apabila keputusan hamba hamba Allah di parlemen itu berbeda dengan hukum Allah di dalam Al Quran, maka keputusan hamba hamba Allah lah yang dijadikan undang undang yang berlaku, meskipun undang undang tersebut bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah.

Sebagai bukti, di dalam hal ini, adalah diharamkannya khomer oleh Allah, namun parlemen justru membolehkannya. Bahwasanya pula Allah memerintahkan untuk menegakkan hokum “hudud”, tetapi hal itu diabaikan oleh parlemen. Hasil dari contoh-contoh ini adalah apa yang ditetapkan oleh parlemen. Maka, ia menjadi undang-undang, meskipun menyelisihi Islam.

Kata kata ini adalah kesimpulan dari salah seorang ulama Islam setelah menjadi wakil rakyat di parlemen. Ulama tersebut sebelumnya memandang perlu untuk berbicara di mimbar mimbar dan menulis di berbagai surat kabar. Setelah lama ia bergelut dengan cara seperti itu, dia semakin bertambah yakin dengan manfaatnya, akan tetapi dia merasa dengan begitu saja tidak cukup untuk mengadakan perubahan di dalam masyarakat dan pemerintahan. Maka, dia pun mendaftarkan diri untuk menjadi anggota parlemen dalam rangka mencari cara baru untuk menegakkan kalimatullah dengan melaksanakan syariat Islam, untuk menyelamatkan manusia dari kesesatan, untuk membebaskan mereka dari kebatilan, dan untuk mengembalikan mereka ke dalam pangkuan Islam.

Maka, ulama tersebut sukses menjadi anggota parlemen dengan motto,” Berikan suaramu kepadaku supaya aku perbaiki dunia dengan din.” Manusia pun memberikan suara mereka kepadanya karena percaya kepadanya, meskipun terjadi berbagai penyimpangan, dia terus menjadi anggota wakil rakyat selama dua periode berturut turut. Setelah itu dia mengatakan, “Sesungguhnya, retorika Islam sulit memperoleh gaung yang logis selama dua periode ini.”

Apa yang dia simpulkan setelah lamanya bergelut di parlemen ? “Islam tidak dipandang perlu dalam sistem demokrasi parlemen ini !!!

Maka hati ulama ini menjadi membara , dan ulama yang menjadi wakil rakyat itu mempersiapkan kata kata yang membekas dan  berdiri di podium dan mengatakan kepada seluruh anggota parlemen :

“Wahai para wakil rakyat yang ku hormati, aku bukanlah penyembah jabatan dan aku bukan orang yang tamak dengan kursi semata. Dahulu motto yang aku gunakan untuk orang orang di daerah pemilihanku adalah : Berikan suaramu kepadaku supaya kami memperbaiki dunia dengan Din. Dahulu aku mengira bahwa cukup untuk merealisasikan tujuan tersebut dengan cara mengajukan berbagai rancangan undang undang Islam, namun ternyata majelis ini menunjukkan kepadaku bahwa majelis ini tidak memberikan hak hukum kepada Allah, kecuali harus melalui hawa nafsu partai kalian , dan partai partai kalian tidak mungkin untuk membiarkan KalimatuLLah tinggi…

Sungguh aku telah mendapatkan jalanku berjuang bersama kalian telah buntu, oleh karena itu , aku nyatakan pengunduran diriku dari parlemen, tanpa sedikitpun menyayangkan sedikitpun status keanggotaanku hilang dalam parlemen.

Ulama yang pernah menjadi wakil rakyat itu pun pulang ke rumahnya pada bulan April 1981, dia meninggalkan parlemen, kemudian ia meninggalkan seluruh dunia ini beberapa tahun kemudian, dan parlemen pun tetap menetapkan, membuat, dan menjalankan hukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah.(sumber : al-mustaqbal.net)



Top