SEO BLOG & TEMPLATES
Anti Thoghut »
Thoghut Demokrasi
»
Ketika Hukum Allah Harus Melalui Persetujuan Hamba-Hamba Allah (Parlemen/DPR)
Ketika Hukum Allah Harus Melalui Persetujuan Hamba-Hamba Allah (Parlemen/DPR)
Posted by Anti Thoghut on Senin, 21 April 2014 |
Thoghut Demokrasi
Realita Di Parlemen, Kisah Nyata Seorang Ulama Yang Menjadi Wakil Rakyat
Berikut adalah cuplikan dari makalah Dr.
Ahmad Ibrahim Khidir yang dimuat di Majalah Al-Bayan No. 66 yang
dikeluarkan oleh Al-Muntada Al-Islami di London, yang kemudian
dimasukkan sebagai suplemen dalam buku Agama Demokrasi karya Syekh
Al-Maqdisi terbitan Al-Fajr Media. Semoga menjadi pelajaran bagi
orang-orang yang mempunyai pandangan.
Aku tidak pernah menyangka bahwa apa yang
telah ditetapkan Allah di dalam kitab Nya dan melalui lidah Rasul Nya
memerlukan persetujuan dari hamba hamba Allah. Akan tetapi aku terkejut
ketika firman Allah SWT Rabb yang maha tinggi itu akan tetap berada
dalam mushaf- yang mempunyai kesucian di dalam hati kita – sampai ia
mendapat persetujuan dari hamba hamba Allah di parlemen untuk menjadi
sebuah undang undang. Dan apabila keputusan hamba hamba Allah di
parlemen itu berbeda dengan hukum Allah di dalam Al Quran, maka
keputusan hamba hamba Allah lah yang dijadikan undang undang yang
berlaku, meskipun undang undang tersebut bertentangan dengan Al Quran
dan As Sunnah.
Sebagai bukti, di dalam hal ini, adalah
diharamkannya khomer oleh Allah, namun parlemen justru membolehkannya.
Bahwasanya pula Allah memerintahkan untuk menegakkan hokum “hudud”,
tetapi hal itu diabaikan oleh parlemen. Hasil dari contoh-contoh ini
adalah apa yang ditetapkan oleh parlemen. Maka, ia menjadi
undang-undang, meskipun menyelisihi Islam.
Kata kata ini adalah kesimpulan dari
salah seorang ulama Islam setelah menjadi wakil rakyat di parlemen.
Ulama tersebut sebelumnya memandang perlu untuk berbicara di mimbar
mimbar dan menulis di berbagai surat kabar. Setelah lama ia bergelut
dengan cara seperti itu, dia semakin bertambah yakin dengan manfaatnya,
akan tetapi dia merasa dengan begitu saja tidak cukup untuk mengadakan
perubahan di dalam masyarakat dan pemerintahan. Maka, dia pun
mendaftarkan diri untuk menjadi anggota parlemen dalam rangka mencari
cara baru untuk menegakkan kalimatullah dengan melaksanakan syariat
Islam, untuk menyelamatkan manusia dari kesesatan, untuk membebaskan
mereka dari kebatilan, dan untuk mengembalikan mereka ke dalam pangkuan
Islam.
Maka, ulama tersebut sukses menjadi
anggota parlemen dengan motto,” Berikan suaramu kepadaku supaya aku
perbaiki dunia dengan din.” Manusia pun memberikan suara mereka
kepadanya karena percaya kepadanya, meskipun terjadi berbagai
penyimpangan, dia terus menjadi anggota wakil rakyat selama dua periode
berturut turut. Setelah itu dia mengatakan, “Sesungguhnya, retorika
Islam sulit memperoleh gaung yang logis selama dua periode ini.”
Apa yang dia simpulkan setelah lamanya
bergelut di parlemen ? “Islam tidak dipandang perlu dalam sistem
demokrasi parlemen ini !!!
Maka hati ulama ini menjadi membara , dan
ulama yang menjadi wakil rakyat itu mempersiapkan kata kata yang
membekas dan berdiri di podium dan mengatakan kepada seluruh anggota
parlemen :
“Wahai para wakil rakyat yang ku hormati,
aku bukanlah penyembah jabatan dan aku bukan orang yang tamak dengan
kursi semata. Dahulu motto yang aku gunakan untuk orang orang di daerah
pemilihanku adalah : Berikan suaramu kepadaku supaya kami memperbaiki
dunia dengan Din. Dahulu aku mengira bahwa cukup untuk merealisasikan
tujuan tersebut dengan cara mengajukan berbagai rancangan undang undang
Islam, namun ternyata majelis ini menunjukkan kepadaku bahwa majelis ini
tidak memberikan hak hukum kepada Allah, kecuali harus melalui hawa
nafsu partai kalian , dan partai partai kalian tidak mungkin untuk
membiarkan KalimatuLLah tinggi…
Sungguh aku telah mendapatkan jalanku
berjuang bersama kalian telah buntu, oleh karena itu , aku nyatakan
pengunduran diriku dari parlemen, tanpa sedikitpun menyayangkan
sedikitpun status keanggotaanku hilang dalam parlemen.
Ulama yang pernah menjadi wakil rakyat
itu pun pulang ke rumahnya pada bulan April 1981, dia meninggalkan
parlemen, kemudian ia meninggalkan seluruh dunia ini beberapa tahun
kemudian, dan parlemen pun tetap menetapkan, membuat, dan menjalankan
hukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah.(sumber : al-mustaqbal.net)
Tweet
