Menggugat Konsepsi keliru Terkait Pemilihan Umum



Oleh: Ganna Pryadharizal
Alumni Universitas Al-Azhar

“Bro, nanti jangan sampe golput ya. Kalo golput, berarti kita membiarkan parlemen dikuasai oleh orang-orang kafir, sekular, syiah, dan lain-lainnya.”

“Kalo kita golput, sama saja menyerahkan pemerintahan kepada musuh.”

“Kalo ngga ikutan nyoblos, trus apa kita mau nanti dipimpin orang-orang kafir, sekular, liberal?!”

Demikianlah sejumlah pesan masuk ke inbox message Facebook dari salah seorang rekan yang merupakan kader salah satu partai Islam. Dia mencoba untuk mengingatkan penulis akan pentingnya mencoblos pada pesta agama demokrasi kelak, sehingga tidak membiarkan gelanggang parlemen didominasi orang-orang kafir dan sekular. Menurut rekan penulis ini, sungguh berbahaya jika parlemen dan posisi-posisi penting pemerintahan dikuasai orang-orang kafir dan sekular, karena nantinya kaum muslimin akan dipersulit dalam beribadah, birokrasi, dan lain sebagainya. 

Wah, rasanya sudah seringkali kita mendengar pernyataan-pernyataan seperti di atas. Betapa seringnya semisal pernyataan-pernyataan tersebut diulang-ulang kepada kita. Secara faktual, pernyataan-pernyataan di atas merupakan bagian dari propaganda pemilihan umum (pemilu). Para pengikut agama demokrasi mencoba untuk menjebak kita dengan serangkaian syubhat (kerancuan) yang menggelitik nalar dan keimanan kita.

Sebagaimana diketahui, persoalan pemilihan umum adalah persoalan kontemporer yang menjadi bagian dari persoalan kekinian. Semakin lama semakin banyak kerancuan yang muncul terkait persoalan tersebut.

Dalam sebuah rekaman audio, Syaikh Abu Qatadah Al-Filashthini menguraikan, tema pemilu tidak bisa dipandang hanya sekadar alat atau sarana. Pemilu harus dilihat dari pokok kemunculannya. Dari segi makna, “pemilihan umum” adalah suatu implementasi teknis untuk sebuah ideologi. Inilah inti persoalannya. Karena berbicara tentang pemilu tanpa menggarisbawahi pokok kemunculan, maka ini adalah sebuah distorsi yang jauh dari kebenaran.

“Pemilu adalah sebuah sarana. Ya, tapi sarana untuk apa? Sebuah sarana yang muncul dari apa? Telah diketahui, pemilu adalah sarana bagi ideologi (way of life) demokrasi yang menyerahkan kedaulatan kepada rakyat.Dalam konteks ilmu tata negara, “kedaulatan” berarti “kekuasaan tertinggi dan absolut”, di mana tidak akan ada lagi kekuasaan yang melebihinya. Kekuasaan tertinggi ini memiliki otoritas absolut untuk melahirkan undang-undang,” tegas Syaikh Abu Qatadah Al-Filashthini menjawab pertanyaan salah seorang hadirin di majelis pengajiannya.

Para hamba demokrasi menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ini memiliki hak legislatif (membuat UU), hak yudikatif (pengadilan),  dan hak eksekutif (pelaksana UU). Ketiga hak ini haruslah berputar pada poros kehendak rakyat. Sumbernya adalah apa-apa saja yang dikehendaki dan ditetapkan oleh rakyat. Demokrasi berdiri di atas dua pilar, yaitu pilar mayoritas dan minoritas. Minoritas berhak untuk mengupayakan dan memperjuangkan kondisi mayoritas. Dan mayoritas berhak untuk mengeluarkan keputusan, membuat produk hukum, dan menjalankan hukum tersebut.

Inilah prinsip demokrasi. Dalam kacamata Islam; akidah dan tauhid, keburukan terbesar dalam demokrasi adalah pemahaman tentang KEKUASAAN TERTINGGI, yaitu RAKYAT. Dengan demikian, pemilihan umum tiada lain merupakan ekspresi dari kehendak rakyat. Secara sederhana, bagaimana kita mengetahui kehendak rakyat? Jawabannya adalah melalui pemilihan umum dan pemungutan suara. Keduanya merupakan sarana untuk mengetahui kemauan rakyat yang menjadi otoritas tertinggi dalam pembuatan undang-undang. Karena sangat sulit untuk mencari tahu kehendak rakyat secara keseluruhan, maka rakyat mewakili kehendak mereka kepada partai. Kemudian para wakil rakyat ini dilembagakan dalam sebuah wadah bernama parlemen.

Pembuatan undang-undang berarti membuat sesuatu menjadi halal (boleh), serta mencabut status haram (dilarang) darinya, dan viceversa (sebaliknya). Pembuatan UU ini menjadi hak bagi lembaga parlemen pilihan rakyat. Maka, sebagaimana kita lihat, hal demikian mereduksi salah satu hak uluhiyyah Allah, yaitu perintah (baca: hukum).

Allah berfirman, “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-‘Araaf: 54)

Kata “menciptakan” merefleksikan rububiyyah Allah. Sedangkan kata “memerintah” merefleksikan uluhiyyah-Nya. Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu menafsirkan, ilah adalah yang memberi perintah. Apabila kita menyematkan hak pembuatan perintah secara independen kepada seseorang, maka berarti dia seorang tuan yang harus ditaati. Jadi ayat berbunyi: “Katakanlah: ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa’,” berarti Allah-lah Dzat satu-satunya yang harus dipatuhi, baik perintah dan hukum-Nya, atau dijauhi larangan-Nya. Allah telah memberikan banyak perintah dalam Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah, maka semuanya harus dipatuhi. Dan Allah juga telah mengeluarkan sejumlah larangan, maka semuanya pun harus ditinggalkan.

Sebagaimana halnya seseorang yang mendapatkan hak untuk mengeluarkan perintah atau larangan,  maka perintahnya tabu untuk dibantah dan larangannya mesti ditinggalkan. Jadi, kita dapat memahami bahwa lembaga yang memiliki hak pembuatan hukum untuk mengatur ranah kehidupan rakyat –berdasarkan kehendak rakyat—, sejatinya ia adalah ‘tuan’ dan sekaligus tuhan. Jika semua rakyat berkehendak melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak sulit bagi perwakilan rakyat untuk mengesahkan UU terkait hal itu.

Dengan demikian, pemilihan umum bermakna sebagai ajang pemilihan tuan dan juga tuhan (ilah). Perspektif yang juga dipahami oleh para pencetus agama demokrasi ini bukan sekadar wasilah untuk mewujudkan maslahat an-sich. Pemilu bukanlah proses memilih pemerintah yang akan menjalankan hukum syariat. Pemilu akan memilih para anggota parlemen yang menjadi institusi pembuatan UU, lembaga pengawasan, dan lembaga dengan kekuasaan-kekuasaan lainnya.

Secara sederhana, dengan mengikuti pemilu, berarti kita secara sukarela memilih seseorang yang akan mewakili kita untuk mengekspresikan kehendak kita, dalam rangka menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Jika seluruh rakyat berkehendak untuk menghalalkan perzinaan, dan melokalisasinya di suatu tempat, maka perzinaan pun menjadi ‘halal’ dalam kacamata demokrasi. Ini jelas bertentangan dengan pernyataan la ilaha illallah (tiada Ilah selain Allah) dan menyelisihi kehendak seorang muslim taat yang niscaya akan berikrar, “Saya mengimani agama Allah dan rela menjadi hamba-Nya. Saya tidak akan mau menerima seorang manusia untuk tampil sebagai pembuat hukum. Saya hanya rela apabila pembuat hukum untuk mengatur kehidupan ini adalah Allah, bukan manusia. Bagi saya, ketika hukum Islam ditegakkan, maka manusia hanya sekadar mengatur teknis untuk menjalankan hukum Allah, melalui lembaga ahlul halli wal ‘aqdi.”

Karena jika standar pengaturan kehidupan ini disandarkan kepada kehendak manusia, dan standar kebenaran diserahkan kepada mayoritas manusia, maka kehidupan ini pastilah rusak. Ini mengingat, kebanyakan kehendak manusia tidaklah berpijak pada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman, ““Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).”(Al-An’am: 116)

Allah juga telah mengingatkan bahwa kebanyakan manusia itu tidak bersyukur; “…akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur,” (Al-Baqoroh:243)

Kebanyakan manusia tidak mengetahui kebenaran; “…akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,”(Al-A’raf: 187)

Kebanyakan manusia lalai mengingat Allah; “…dan sesungguhnya kebanyakan manusia itu lengah terhadap tanda tanda kekuasan Kami,” (Yunus:92)

Kebanyakan manusia itu fasik; “…dan sesungguhnya kebanyakan manusia itu benar benar fasiq” (Al-Maa`idah:49)

Kebanyakan manusia mengingkari Al-Quran; “Dan sesungguhnya Kami telah mengulang ulang kepada manusia didalam Al-Quran ini setiap macam perumpamaan, tetapi kebanyakan manusia tidak menyukai selain mengingkari,”(Al-Israa`:89)

Kebanyakan manusia mengingkari perjumpaan dengan Allah; “Sesungguhnya kebanyakan diantara manusia benar benar ingkar akan pertemuan dengan rabb-nya,”(Ar-Ruum:8)

Dan kebanyakan manusia tidak beriman; “…akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman”. (Hud:17)

Demikianlah, jika standar pengaturan kehidupan dan tolok ukur kebenaran ini dipercayakan kepada kehendak manusia, betapa kacaunya kehidupan di dunia ini. Pastilah kerusakan akan merajalela dan bencana takkan pernah berhenti menghampiri manusia, utamanya bencana keimanan dan malapetaka akidah. Karena bagi seorang muslim, asy-syar’iyyah (legalitas) harus berpijak pada Al-Quran dan As-Sunnah.

Bagi mereka yang meyakini adanya kemaslahatan dalam pemilu dan demokrasi, sungguh mereka telah mendatangkan bahaya bagi agama Allah. Karena kemaslahatan menjaga akidah dan agama lebih diutamakan dari kemaslahatan lainnya. Sebagaimana dinyatakan Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, keharusan menjaga agama tidak bisa dikangkangi oleh persoalan lainnya. Artinya, keharusan menjaga akidah lebih utama dari persoalan menjaga jiwa, harta, kehormatan, keturunan, dan lain sebagainya.

Inilah celah yang dimanfaatkan orang-orang kafir untuk menyimpangkan kaum muslimin. Orang-orang kafir tak perlu bersusah-payah mengubah agama dan memurtadkan kaum muslimin, tapi cukup dengan menyelewengkan ketaatan mereka kepada hukum dan UU selain milik Allah. Demikianlah, banyak muslim yang beribadah ritual kepada Allah, melalui shalat, shaum, zakat, umrah, haji, dan lain sebagainya. Namun mereka melakukan syirik ketaatan, dengan mendatangkan sekutu-sekutu bagi Allah dalam persoalan hukum kehidupan. Padahal, makna ibadah juga meliputi ketaatan kepada hukum-Nya.

Demikianlah, pemilu akan melahirkan para pembuat UU selain hukum Allah. Para anggota legislatif ini kelak akan mengikat ketaatan rakyat kepada hukum selain milik Allah. Celaka, karena ketaatan kepada hukum selain Allah merupakan tindakan syirik.

Allah pernah berfirman tentang kaum Nashrani, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 31).

Ketika Rasulullah membacakan ayat di atas, sahabat Addi bin Hatim melakukan interupsi, “Wahai Rasulullah, kami (maksudnya: dia sewaktu beragama Nashrani, dan orang-orang Nashrani seluruhnya) tidak pernah beribadah kepada mereka?!” Maka Rasulullah mengomentari,“Bukankah alim ulama dan pendeta kalian itu menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, lalu kalian ikut-ikutan menghalalkannya? bukankan mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan kemudian kalian juga mengharamkannya?”Lalu ‘Addi menjawab, “Ya!”Maka Rasul menegaskan, “Itulah bentuk peribadatan (orang Nashrani) terhadap mereka.”Na’udzubillah!

Kalau memang kelak parlemen 100 persen dikuasai oleh orang-orang kafir, maka hal ini lebih baik dan utama. Karena semakin terlihat jelaslah mana barisan orang-orang beriman dan mana barisan orang-orang kafir. Kita tak perlu bersusah payah memilih, memilah, dan menyeleksi mana saja orang-orang kafir dan orang-orang yang mengaku Islam yang menentang penegakkan syariat Islam. Hal ini akan memudahkan bagi kita untuk berjihad melawan orang-orang kafir dan menumbangkan sistem syirik demokrasi. Karena dalam perjuangan menegakkan Islam, tamhish (seleksi) menjadi sebuah keniscayaan menuju kemenangan.

Sebagaimana Allah menyeleksi pasukan Thalut, ketika diuji dengan sungai. Allah menceritakan, “Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya, bukanlah ia pengikutku. Dan barang siapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan, maka ia adalah pengikutku. Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka.”(Al-Baqarah: 249) Melalui ujian sungai itu, barisan Thalut akhirnya steril dari para pendusta, lalu pasukan berjumlah sedikit inilah yang mampu mengalahkan Jalut dan pasukannya.

Atau dalam firman lainnya, Allah menegaskan, “Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin),” (Ali ‘Imran: 179) Maksudnya, Allah sekali-kali tidak akan membiarkan kaum beriman bercampur-baur dengan orang-orang munafik.

Atau, jika kemudian partai-partai ‘Islam’ (kalau memang masih ada) akhirnya dapat memenangkan pemilu dengan total peraihan suara 100 persen, dan meraih seluruh kursi parlemen. Lalu apakah kemudian sistem kafir di Indonesia ini akan berubah? Sepanjang sejarahnya, bahkan pengalaman di negeri-negeri muslim lainnya, sistem dan ideologi negara tidak pernah berubah. Para anggota legislatif dari partai-partai ‘Islam’ justru duduk manis, makan, dan rapat bareng dengan para anggota legislatif dari partai-partai kafir.

Orang-orang dari partai Islam malah semakin tenggelam menyelami sistem kafir. Mereka semakin tunduk di bawah undang-undang kafir. Alih-alih menjadikan demokrasi sebagai sarana, kereka makin terbuai oleh demokrasi. Tidak ada kemajuan yang dihasilkan untuk Islam dan kaum muslimin. Faktanya, kemunduran demi kemunduran yang muncul dan semakin merajalela.

Andai kemudian partai ‘Islam’ memenangkan pemilu dan mendapatkan suara mayoritas. Apakah partai-partai kafir dan sekular akan diam begitu saja? Sekali-kali tidak. Mereka akan berusaha sekuat tenaga, dengan menghalalkan segala cara, untuk menganulir kemenangan partai ‘Islam’. Tengok kembali sejarah kemenangan FIS di Aljazair dan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Tidak ada sejarahnya kaum muslim dapat memenangkan Islam via jalur demokrasi.

Sambil melirik inbox message Facebook tadi, penulis mencoba untuk menjawab: 

“Wah sorry bro, ane gak mau mencelakakan orang yang menjadi caleg untuk terjebak dalam kesyirikan. Ane kasihan sama mereka. Ane gak mau mereka jadi ‘tuhan-tuhan’ baru yang memproduksi aturan-aturan kehidupan manusia. Kalo ente masih bersikukuh ngajak ane, dengan berbagai syubhat (kerancuan/konsepsi keliru) terkait pemilu atau demokrasi; semisal pemilu karena maslahat mursalah, prinsip akhaffu dhararain (memilih kemudharatan teringan), demokrasi sama dengan syura, pemilu dan demokrasi sebagai wasilah, mencoblos agar parlemen tidak dikuasai orang kafir, dan syubhat-syubhat lainnya, bolehlah kita ketemuan untuk diskusi. Atau nanti ane kirimkan buku berjudul “Silsilah Ar-Radd ‘ala Syubuhat Du’at At-Tahazzub wa Al-Intikhabat” (Serial Bantahan atas Segenap Kerancuaan Para Propagandis Pemilu), karya Syaikh Jamal Al-Bulaidi. Atau risalah Syaikh Muhammad Ashim Al-Maqdisi berjudul “Al-Jawab Al-Mufid bi anna Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Intikhabatihi Munaqadhah li At-Tauhid (Jawaban Bermanfaat bahwa Partisipasi dalam Parlemen dan Pemilu Bertentangan dengan Tauhdi”, atau “Risalah Haula Ad-Dimuqrathiyyah wa Al-Intikhabat” (Risalah tentang Demokrasi dan Pemilu) karya Abu Umar As-Saif, atau “Hukmu Al-Musyarakah fi Al-Intikhabat” (Hukum Berpartisipasi dalam Pemilu) karya Abu Al-Mundzir Asy-Syinqithi, dan lain sebagainya.”

Ah, cukup lama juga, ternyata tidak ada balasan pesan dari rekan penulis tadi. Semoga Allah menggerakkan hatinya agar mau menelaah kembali persoalan seputar pemilu dan demokrasi, serta kaitannya dengan akidah Islam; persoalan rububiyyah, uluhiyyah, al-wala wal barra` (loyalitas dan antiloyalitas), dan lain sebagainya. Semoga Allah memberinya hidayah agar berlepas diri dari sistem kufur demokrasi. Amin.

Diterbitkan oleh: Shoutussalam.com



Top