Jangan Nyaleg, Tetap Muslim!


Dulu, ada artikel yang berjudul Don’t Vote Stay Muslim, terkait hukum orang-orang yang terlibat dalam pemilihan umum (dalam sistem kafir demokrasi) dan yang memberikan suara (nyoblos). Kini, di saat ramai-ramai orang nyaleg atau mendaftarkan diri untuk menjadi calon legislatif di DPR/MPR (masih dalam sistem kafir demokrasi), maka kembali harus disampaikan secara tegas dan jelas, Jangan Nyaleg, (kalau mau) Tetap Muslim! 

Dijelaskan dalam artikel tersebut bahwa terlebih dahulu kita harus mengetahui fakta DPR, MPR, dan DPRD, agar kita bisa memutuskan hukum orang-orang yang berpartisipasi dalam pemilu, memberikan suara, atau juga nyaleg (mencalonkan diri menjadi calon legislatif).

Dalam hal ini kita harus mengetahui realitas atau hakikat fakta dari dua hal, yaitu;

1. Badan legislatif (DPR atau DPRD) yang mana beberapa calon ingin berpartisipasi di dalamnya dan,
2. Pemilihan dimana orang-orang terlibat di dalamnya yaitu dengan memberikan suara (nyoblos).

Kita harus ingat bahwa bagian dari ke-Imanan dan percaya kepada Allah SWT adalah At-Tauhid yang berarti mematuhi, mengikuti, menyembah dan meng-agungkan Allah SWT semata, tanpa menyekutukan Dzat-Nya atau gelar-Nya dengan sesuatu yang lain, dan sebaliknya menyekutukan Dzat-Nya dan gelar-Nya dengan segala sesuatu yang lain adalah perbuatan syirik, yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, dan itulah mengapa At-Tauhid sebagai dasar dari rukun Islam.

Salah satu dari gelar-gelar-Nya adalah Ia adalah Maha Pembuat Hukum (Al-Hakim) dan Maha Memerintah (Al-Mudabbir) dan Dia mempunyai hak kekuasaan yang mutlak untuk memerintah dan membuat hukum, yang tak satupun dapat menggantikan kekuasaan mutlak-Nya ini. Allah SWT berfirman: 

”Keputusan itu hanyalah Kepunyaan Allah” (QS 12 : 40) 

Dan Allah juga berfirman : 

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasulnya maka sungguhlah dia akan sesat, sesat yang nyata” (QS 33 : 36) 

Setelah menentukan dua fakta di atas marilah kita meneliti realitas atau hakikat fakta dari Dewan legislatif.
Para pakar hukum menyebutkan bahwa Badan Legislatif adalah lembaga untuk mengesahkan hukum, sedangkan orang yang bergabung di dalamnya disebut anggota dewan, yaitu para wakil dan utusan rakyat yang telah dipilih oleh rakyat (baik pusat maupun daerah).

Tidak ada perbedaan diantara mereka, baik yang ada di Negara-negara Timur atau Barat bahwa fungsi utama dari dewan legislatif (parlemen) adalah untuk membuat hukum (Undang-undang). Oleh karena itu, kita dapat menyebutkan beberapa tugas utama dari Badan Legislatif (DPR/DPRD) adalah : Membuat dan mengesahkan Undang-undang (UU)

Adapun sumber-sumber pembuatan UU di DPR/DPRD adalah :

1. Pikiran dan keinginan-keinginan dari para wakil rakyat dan menteri sebagai wakil rakyat.
2. Lembaga-lembaga Internasional atau juga disebut hukum Internasional.

Aqidah sebagian besar orang-orang di dunia sekarang ini adalah sekularisme, yang menyatakan bahwa :
Tuhan hanya mempunyai kedaulatan di surga atau di dalam masjid atau di gereja dan tempat-tempat peribadatan, sebaliknya manusia yaitu rakyat mempunyai kedaulatan di bumi dan seluruh aspek kehidupan, kecuali agama.

Menurut aqidah sekulerisme, agama adalah suatu urusan pribadi antara seseorang individu dengan Tuhan atau sesuatu yang diagungkan seperti matahari, sapi, patung, orang, dan lain-lain.

Ini adalah realita yang terjadi di badan legislatif (parlemen) dan dasar bagaimana badan tersebut dibangun.

Mengenai realitas ‘nyoblos’; pemilih atau orang yang memberikan suaranya, mempunyai kedaulatan umum karena rakyatlah yang membuat hukum untuk urusan mereka sendiri di dalam masyarakat. Karena mereka memiliki kedaulatan, maka mereka menentukan suatu mekanisme dalam memilih para wakilnya, yang menjadi wakil rakyat untuk membuat hukum(UU) dan memerintah atas nama kepentingan-kepentingan mereka sendiri.

Hal ini diwujudkan dalam prinsip politik sekuler (demokrasi) yang menyatakan bahwa : 

‘Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat’ 

oleh sebab itu kita dapat menyimpulkan bahwa rakyat berhak untuk membuat hukum atau undang-undang.
Realitas dari pemilih adalah dia sebagai orang yang memilih wakilnya, yang menghasilkan fakta bahwa dia juga bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh wakilnya. Tugas para wakilnya disini adalah membuat hukum (UU) supaya dapat mengatur semua kepentingan rakyat.

Ringkasnya, badan legislatif (DPR/DPRD) atau parlemen (dalam sistem politik Barat) adalah sebuah badan yang membuat hukum (UU), rakyat adalah raja, dan sumber pembuatan serta penetapan hukum (UU), dan para wakil rakyat dipilih oleh rakyat untuk membuat serta menetapkan hukum (UU) atas nama rakyat.

Hukum terhadap hal ini adalah :

1. Seseorang yang percaya bahwa Allah SWT bukan satu-satunya pembuat hukum (UU) dan penguasa tunggal, adalah seorang yang tidak beriman (kafir).

2. Seseorang yang percaya kekuasaan Allah SWT tetapi menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain dan menentang bahwa dia sebagai pembuat hukum dan penguasa tunggal adalah seorang yang musyrik yang menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain.

3. Seorang muslim yang memberikan suara untuk memilih wakilnya, dan telah mengetahui bahwa badan legislatif (DPR/DPRD) adalah sebuah lembaga untuk membuat hukum (UU) adalah seorang yang ingkar terhadap agama.

4. Seorang muslim yang berpartisipasi dalam pemilihan untuk menjadi seorang wakil rakyat (DPR/DPRD) dan dia telah mengetahui realitas badan legislatif (parlemen) adalah seorang yang ingkar terhadap agama.

5. Seorang muslim yang tidak mengetahui realitas badan legislatif (parlemen) dan dia memberikan suara maka dia berdosa, karena dia tidak mencari status hukum dari perbuatannya, sebelum melaksanakan perbuatan tersebut. Kaidah syara’ menyatakan bahwa setiap perbuatan, lisan atau fisik, harus didasarkan pada hukum syara’ yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah.

6. Seorang muslim yang berpartisipasi nyoblos untuk memilih para wakilnya, apakah wakilnya itu muslim atau non muslim, karena mendasarkan tindakan pada suatu pendapat yang menyesatkan dari seorang rasionalis sekuler atau ulama sekuler, maka persoalan ini harus dijelaskan kepadanya. Karena pemahaman bahwa Allah adalah satu-satunya pembuat hukum adalah sesuatu yang harus diketahui dari Dienul Islam sebagai suatu kebutuhan, sehingga ketidaktahuan tentang hal ini tidak bisa dijadikan sebagai sebuah alasan, oleh karena itu dia berdosa.

7. Keadaan yang bisa dijadikan alasan untuk terhindar dari kesalahan itu adalah orang yang baru masuk Islam (muallaf), atau seorang yang betul-betul bodoh dan atau seseorang yang tidak mengetahui tentang sesuatu yang seharusnya diketahui sebagai kebutuhan dari Dienul Islam dikarenakan dia hidup di bawah hukum kufur dan hidup di tengah-tengah orang-orang non muslim. Persoalan ini harus dijelaskan kepada mereka tetapi jika mereka tetap melanjutkan untuk memberikan suara (nyoblos) atau nyaleg (mencalonkan diri menjadi anggota DPR/MPR) karena mengatakan bahwa mereka mempunyai pendapat yang berbeda maka mereka berdosa.

Dalil syar’i untuk fatwa di atas adalah firman Allah SWT : 

“Dengan kembali bertaubat kepadaNya dan bertakwalah kepadaNya serta dirikanlah sholat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. (QS. 30 : 31) 

Juga firman Allah : 

”Dan dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutunya dalam menetapkan keputusan” (QS 18 : 26) 

Wallahu’alam bis showab!
M Fachry



Top