SEO BLOG & TEMPLATES
Anti Thoghut »
Risalah Jihad
»
Hukum Memberontak Kepada Penguasa Murtad
Hukum Memberontak Kepada Penguasa Murtad
Posted by Anti Thoghut on Sabtu, 09 Maret 2013 |
Risalah Jihad
TERJEMAHAN KITAB
(FASHLUL KALAAM FI MAS-ALATIL KHURUUJ ‘ALAL HUKKAAM)
Oleh Syaikh Abu Bashir Abdul Mun’im Mushthafa Halimah
Alih Bahasa: Abu Sulaiman
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya milik Allah, kami
memuji-Nya, kami memohon pertolongan-Nya dan kami memohon ampunan-Nya,
serta kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan dari
kejelekan-kejelekan amalan kami. Siapa yang Allah beri dia petunjuk maka
tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan siapa yang Dia sesatkan maka
tidak ada yang dapat memberi dia petunjuk.
Saya bersaksi
bahwa tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) kecuali Allah saja, tidak
ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan
utusanNya, semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepadanya, keluarganya,
serta para sahabatnya. Wa ba’du:
Sesungguhnya masalah memberontak kepada
para penguasa dan sikap Islam terhadapnya, adalah tergolong sekian
masalah yang penting yang mana manusia terbagi menjadi dua madzhab dan
dua kelompok.
Madzhab ifrath (berlebih-lebihan) dan ghuluw (melampaui batas) yang cenderung kepada pendapat bolehnya khuruj
(keluar dari ketaatan/memberontak) terhadap para penguasa karena
sekedar keterjatuhan mereka kepada sedikit penyelisihan/penyimpangan
syari’at. Dan sikap ini tercermin pada Khawarij dan orang yang masuk
pada lingkaran mereka dari kalangan yang terpengaruh dengan mereka dan
dengan manhaj mereka serta cenderung pada sikap ghuluw…!
Dan kelompok lain adalah kebalikan kelompok pertama, mereka cenderung kepada tafrith (sikap meremehkan/teledor/tidak peduli) dan kaku dalam masalah ini, sampai pada batas di mana mereka tidak memandang bolehnya khuruj
terhadap para thaghut dengan pentakwilan-pentakwilan Ahlut Tajahhum wal
Irja’, dan mereka mengkiyaskan keadaan mereka dengan keadaan Bani
Umayyah dan Abbasiyah!
Di antara kelompok ini dan itu, ada
kelompok ke tiga yang pertengahan yang komitmen dalam masalah ini dengan
jalan al haq dan kebenaran yang telah menegakkan Al Kitab dan As Sunnah
tanpa cenderung kepada ifrath dan tafrith, dan yang mana ini tercantum
pada sikap Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Yang penting bagi kita di sini adalah
menjelaskan sikap kelompok ketiga – kelompok Ahlus Sunnah wal Jama’ah-
terhadap masalah yang penting ini… yang telah ditunjukkan oleh Al Kitab
dan As Sunnah, serta yang kami yakini dan kami anut dan kami pandang
benar dan haq.
Ini berarti bahwa saya akan komitmen
–insya Allah- dalam setiap apa yang saya tetapkan dan saya gulirkan
dalam materi yang penting ini dengan dalil syar’iy dari Al Kitab dan As
Sunnah serta apa yang kuat dari ucapan-ucapan ulama salaf umat ini.
Maka atas dasar ini maka saya katakan: Sesungguhnya para penguasa itu ada empat macam (sifat/keadaannya-ed):
(1) Penguasa yang kafir
(2) Penguasa yang muslim (yang shalih)
(3) Penguasa muslim yang fasiq
(4) Penguasa muslim yang sangat fasiq, durjana dan dhalim
Masing-masing dari para penguasa ini
memiliki hukum yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Dan
berikut inilah sedikit rinciannya:
(1) PENGUASA YANG KAFIR
Penguasa yang kafir, baik yang
kekafirannya dari sisi riddah (kafir karena murtad dari Islam) atau
kekafirannya adalah kafir ashliy kemudian ia menguasai negeri kaum
muslimin, adalah wajib atas kaum muslimin –dengan nash (dalil) dan ijma’-
untuk keluar menentangnya dengan kekuatan sampai mereka
menyingkirkannya dan menggantikannya dengan penguasa muslim yang adil
yang mengurusi negeri dan manusia dengan Islam dan ajaran-ajarannya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mu’minin.” (QS. An Nisaa: 141)
Sedangkan di antara jalan bagi
orang-orang kafir atas kaum mu’minin adalah mereka menjadi penguasa yang
memerintah kaum mu’minin, yang mengatur mereka dengan hawa nafsu
mereka, undang-undang mereka dan aturan-aturan mereka!!
Dan Allah Ta’alaa berfirman:
“Dan janganlah kamu mentaati perintah
orang-orang yang melampaui batas, yang membuat kerusakan di muka bumi
dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy Syu’ara: 151-152)
Sedangkan tidaklah ada orang yang
melampaui batas yang lebih dahsyat pelampauan batasnya dan
pengrusakannya di muka bumi ini daripada pelampauan batas dan
pengrusakan para thaghut kufur dan riddah yang mengatur umat dengan
aturan-aturan kafir dan kerusakan…!!
Allah telah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jika
kamu mentaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan
kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang
rugi.” (QS. Ali Imran: 149)
Sedangkan pemimpin tidaklah menjadi
pemimpin kecuali untuk ditaati dalam apa yang dia putuskan dan dia
perintahkan. Dan Allah telah menjelaskan dengan gamblang bahwa mentaati
orang-orang yang kafir itu di antara akibatnya adalah menjadi murtad
dari dien ini, sebagaimana dalam firman-Nya Ta’alaa:
“…dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentu menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al An‘am: 121)
Di dalam hadits yang muttafaq ‘alaih, dari ‘Ubadah ibnu Ash Shamit berkata: “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kami maka kami membai’atnya,
sedang di antara bai’at (janji) yang beliau ambil dari kami adalah kami
membai’at untuk mendengar dan ta’at dalam di masa giat kami dan masa
ketidaksukaan kami, dalam masa sulit dan mudah kami, serta dalam
penelantaran (hak) kami, dan untuk tidak merampas kekuasaan dari
pemegangnya kecuali kalian melihat kekefiran yang nyata yang di sisi
Allah kalian memiliki bukti di dalamnya.”
Hadits ini menunjukkan –secara jelas-
bahwa pemimpin tidak boleh dilengserkan dari kepemimpinan dan kewenangan
yang dia pegang kecuali kita melihat darinya kekafiran yang nyata -yang
tidak mungkin dipalingkan dan ditakwil- yang di dalamnya kita memiliki
dalil yang gamblang akan kekafirannya dari Al Kitab dan As Sunnah,
kemudian bila hal itu di dapatkan dan terbukti kekafiran yang jelas itu
ada padanya, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat kepadanya, dan
wajib untuk melengserkannya dari pemerintahan dan kekuasaan, dan
memberontaknya dengan kekuatan senjata.
Ibnu Hajar berkata dalam Al Fath 13/7:
“Bila terjadi kekafiran yang nyata dari penguasa maka tidak boleh
mentaatinya dalam hal itu bahkan wajib memeranginya bagi yang mampu akan
hal itu.”
An Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 12/229: Al Qadli Iyadh
berkata: “Ulama ijma’ bahwa kepemimpinan (imamah) tidak sah bagi orang
kafir, dan bahwa seandainya muncul padanya kekafiran maka ia tercopot
(dengan sendirinya)”, dan ia berkata: “Begitu juga seandainya ia
meninggalkan pendirian shalat dan ajakan kepadanya.”
Saya berkata: “dan ucapannya “begitu juga
seandainya ia meninggalkan pendirian shalat dan ajakan kepadanya”
adalah isyarat pada sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih
Muslim: “Akan ada umara di mana kalian mengenali dan mengingkari,
siapa yang mengenali maka ia telah berlepas diri, dan siapa yang
mengingkari maka ia selamat, akan tetapi orang yang ridla dan
mengikuti“, mereka (para sahabat) berkata: “apa boleh kami memerangi
mereka?” Beliau berkata: “tidak! selama mereka shalat”. Dan dalam riwayat Muslim juga: “Tidak! selama mereka mendirikan shalat di tengah kalian. Tidak! selama mereka mendirikan shalat di tengah kalian.”
Hadits ini memberikan faidah bahwa
pemimpin bila meninggalkan shalat dan meninggalkan memerintahkan
kepadanya (meninggalkan dari memerintah rakyatnya untuk mendirikan
shalat) maka ia telah kafir dan wajib membangkang terhadapnya dan
menghantamnya dengan pedang (senjata).”
Bila dikatakan: “Dan bila kaum muslimin tidak mampu memberontaknya, maka apa yang harus dilakukan?”
Maka saya katakan: “Dalam hal seperti ini wajib atas kaum muslimin tiga hal:
Pertama :
Mereka mempersiapkan persiapan -materi dan maknawi- sesuai kemampuan
yang memungkinkan mereka untuk memberontak kepadanya dan melenyapkannya
serta menenteramkan umat darinya dan dari kejahatan serta kekafirannya.
Sebagaimana firman Allah Ta’alaa:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang
ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan
musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan
pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu
tidak akan dianiaya (dirugikan)”.(QS Al Anfal: 60)
Sayyid Quthub rahimahullah, berkata dalam Adz Dzilal 3/1543:
“Persiapan apa yang dalam batas kemampuan adalah hal fardhu yang
menyertai kefardhuan jihad, sedangkan nash memerintahkan untuk
mempersiapkan kekuatan dengan berbagai macamnya, coraknya dan sebabnya.”
Dan berkata: “Maka ia adalah batas-batas
kemampuan maksimal, di mana kelompok yang muslim ini tidak meninggalkan
satu sebab pun dari sebab-sebab kekuatan yang masuk dalam kemampuannya.”
Ketidakmampuan dari memberontak
terhadapnya tidak menjadi alasan untuk duduk-duduk meninggalkan I’dad
yang mampu dilakukan karena hal yang mudah tidak bisa gugur dengan hal yang sulit. Dan hukum asal dalam hal itu adalah firman Allah Ta’alaa:
“Maka bertaqwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Dan dalam hadits yang muttafaq ‘alaih, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah sesuai kemampuan (maksimal) kalian.”
Al ‘Izz ibnu Abdis Salaam dalam kitabnya Qawaaidul Ahkam 2/5:
“Siapa yang dibebani sesuatu dari ketaatan, terus dia mampunya terhadap
sebagiannya dan tidak mampu terhadap sebagiannya yang lain, maka
semestinya dia melakukan apa yang dia mampu dan gugur darinya apa yang
dia tidak mampu terhadapnya.”
Ibnu Taimiyah berkata dalam Al Fatawa 28/259:
“Wajib bersiap-siap untuk jihad, dengan mempersiapkan kekuatan dan
kuda-kuda yang ditambatkan dalam masa gugurnya jihad karena
kelemahannya; karena sesuatu yang mana hal yang wajib tidak sempurna
kecuali dengannya maka ia adalah wajib.”
Kedua : Mereka
menjauhinya dan menjauhi bekerja bersamanya atau di sisinya atau
menjauhi pekerjaan apa saja yang bisa mengokohkan kekuasaannya dan
pengaruhnya terhadap negeri dan masyarakat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan memerintah kalian sesudahku para pegawai yang mengatakan apa yang
mereka ketahui dan mengamalkan apa yang mereka ketahui, maka mentaati
mereka adalah ketaatan, dan kalian berada dalam kondisi seperti itu
beberapa masa. Kemudian memerintah kalian setelahku para pegawai yang
mengatakan apa yang tidak mereka ketahui dan mereka mengamalkan apa yang
tidak mereka ketahui, maka siapa yang menjadi penesehat mereka dan
menjadi pendamping (menteri) mereka, serta mengokohkan mereka, maka
mereka itu telah binasa dan membinasakan, maka perbaurilah mereka dengan
jasad kalian dan jauhilah mereka denga perbuatan kalian, dan
persaksikanlah terhadap orang muhsin (yang baik) bahwa ia muhsin, dan
terhadap orang buruk bahwa ia itu buruk.” (HR. Ath Thabrani, As Silsilah Ash Shahihah: 457)
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sungguh akan datang atas kalian para amir yang mendekatkan orang-orang
yang jahat, dan mereka mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, siapa
yang mendapatkan itu dari mereka, maka janganlah ia menjadi penasehat,
polisi, penarik zakat dan bendahara.” (HR. Ibnu Hibban, As Silsilah Ash Shahihah: 360)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dengarkanlah,
apakah kalian telah mendengar, sesungguhnya akan ada sesudahku para
amir, kemudian siapa yang masuk menemui mereka terus dia membenarkan
mereka dengan kebohongannya dan membantu mereka terhadap kedhalimannya
maka ia bukan termasuk golonganku dan aku pun tidak termasuk golongan
dia, dan dia tidak akan bisa mendatangiku di atas telaga. Dan siapa yang
tidak masuk menemui mereka dan tidak membantu mereka terhadap
kedhalimannya serta dia tidak membenarkan mereka dengan kebohongannya,
maka dia adalah bagian dariku dan aku adalah bagian darinya, dan dia
akan menemuiku di atas telaga.” (Shahih Sunan At Tirmidzi: 1843).
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Akan
ada para pemimpin, kalian mengenali dan mengingkari, siapa yang
menentangnya maka ia selamat, dan siapa yang menjauhi mereka maka ia
selamat, dan siapa yang berbaur dengan mereka maka ia binasa.” (HR. ATh Thabrani, Shahih Al Jami’: 3661).
Dan banyak hadits lainnya yang mendorong
untuk menjauhi pekerjaan dari sisi para thaghut yang dhalim, dan untuk
meninggalkan mereka.
Bila dikatakan: Hadits-hadits tadi khusus tentang para pemimpin yang durjana ?
Maka saya katakana: “Maka lebih utama dan
lebih kuat lagi bila dibawa (penerapannya) kepada para imam kafir dan
thaghut… Wallahu Ta’alaa a’lam.
Ketiga:
Tidak mengakui secara sukarela terhadap keabsahannya dan keabsahan
hukum dan pemerintahannya. Dan di antara hal itu adalah mereka tidak
boleh menyandangkan terhadapnya ungkapan-ungkapan yang mengindiksikan
pengakuan akan keabsahannya sebagai pemimpin atas negeri dan masyarakat :
umpamanya memanggil dia dengan ucapan : Bapak Presiden… atau Baginda
Raja …. Atau ungkapan penghormatan dan pengagungan lainnya yang
mengindikasikan pengakuan terhadapnya, kekuasaannya dan
pemerintahannya….!
Sesungguhnya umat seandainya sepakat atas
hal itu dan bersatu atasnya –dan memang seharusnya mereka sepakat atas
hal itu- maka sesungguhnya itu termasuk hal yang mempercepat
kelenyapannya dan kelenyapan pemerintahannya dari negeri dan manusia….!”
Dan dari sisi lain sesunggunya mengakui
keabsahannya dan keabsahan pemerintahannya adalah pengakuan akan
keabsahan kekafiran dan tanda atas keridlaan dengannya. Sedangkan ridla dengan kekafiran adalah kekafiran
tanpa ada perselisihan. Maka ia dari sisi ini adalah ketergelinciran
aqidah yang berbahaya yang mesti hati-hati dari terjatuh di
dalamnya….dan alangkah banyaknya orang yang terjatuh ke dalamnya!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan
kalian katakan kepada orang munafiq sayyiduna (tuan kami/pimpinan
kami), karena seandainya dia itu memang tuan kalian, maka kalian telah
membuat murka Rabb kalian subhanahu wa ta’ala.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dll, As Silsilah Ash Shahihah: 371). Dan dalam satu riwayat: “Bila sesorang berkata kepada munafiq: “Hai Tuan”, maka ia telah membuat murka Rabbnya Tabaraka wa Ta’alaa.”
Yaitu bila kalian menjadi pengecut yang
menghantarkan orang munafiq menjadi pimpinan kalian, telah membuat murka
Rabb kalian Tabaraka wa Ta’alaa…!
Saya berkata: “Ini tentang orang munafiq
yang menampakkan keislaman, maka bagaimana dengan kaum muslimin bila
pengecut dari jihad sampai memberikan keleluasaan orang kafir murtad
untuk menjadi pemimpin dan sayyid atas mereka, maka tidak ragu bahwa
mereka lebih utama masuk dalam murka Allah subhanahu wa ta’ala.”
Bila saja sesorang mengucapkan “wahai
tuan” kepada orang munafiq adalah mengundang kemurkaan Allah Tabaraka wa
Ta’alaa terhadapnya, maka bagaimana bila itu dilontarkan kepada para
thaghut kafir dan murtad, sebagaimana ia banyak terjadi pada banyak
manusia dengan ungkapan-ungkapan penyanjungan, pengagungan dan pujian
serta loyalitas…?!!
- SYUBHAT PERTAMA: Keterjatuhan dalam fitnah (kekacauan).
Di antara syubhat yang dilontarkan dan
disebarkan kaum murjifun (yang suka menebar issu) di tengah jalan
menjihadi para thaghut dan penguasa riddah adalah ucapan mereka bahwa
khuruj terhadap mereka menyebabkan terjadinya fitnah dan pertumpahan
darah, pembunuhan dan peperangan, terhentinya banyak kepentingan serta
akhir daftar pengaduan dan protes-protes yang sudah ma’ruf…!
Mereka saat mendengar ucapan “memberontak
terhadap penguasa” langsung engkau melihat mereka bersegera melakukan
tahdzir dan berkata: “fitnah…fitnah…fitnah itu sedang tidur, semoga
Allah melaknat orang yang membangunkannya !!!”
Ini adalah syubhat yang lemah lagi rapuh
yang bisa dibantah dari banyak sisi di antaranya: Bahwa fitnah yang
sebenarnya terdapat pada sikap meninggalkan jihad dan pada sikap
berpaling dari upaya menjihadi para thaghut kafir dan murtad, dan bahwa
orang yang meninggalkan jihad yang mencari-cari alasan untuk
meninggalkannya adalah yang lebih utama untuk jatuh dalam fitnah,
sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Jabir ibnu Abdullah, berkata
: “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Hai Jadd –Jadd Ibnu Qais- apakah kamu ikut memerangi orang bule ?” Maka
Jadd berkata: “Apakah engkau mau mengizinkan saya untuk tidak ikut
wahai Rasulullah?, karena saya ini orang yang sangat mencintai wanita,
dan sesungguhnya saya khawatir bila saya melihat wanita-wanita bule saya
terfitnah (tergiur)??!” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata –seraya berpaling darinya- : “Saya telah mengizinkanmu”. Maka
saat itu Allah menurunkan:
“Dan di antara mereka (munafiqin) ada
orang yang berkata: “Berilah saya keizinan (tidak pergi berperang) dan
janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah. Ketahuilah
bahwa (justru) mereka (itulah yang) telah terjerumus ke dalam fitnah.” (QS. At Taubah: 49). [As Silsilah Ash Shahihah: 2988)
Saya berkata: Mereka itu telah terjatuh
ke dalam fitnah setelah meminta izin dan setelah diizinkan bagi mereka,
maka bagaimana halnya dengan orang yang meninggalkan jihad tanpa meminta
izin dan tanpa diizinkan baginya, tidak ragu bahwa ia adalah lebih
utama jatuh dalam fitna!
Dan diantaranya: Bahwa fitnah kekafiran
dan syirik yang tercermin pada kekafiran si penguasa dan pemerintahannya
tidak ada fitnah yang melampauinya, dan kejahatannya tidak ada
kejahatan yang melebihinya, bahayanya tidak ada yang melampauinya; serta
maslahat pelenyapannya tidak ada maslahat lain yang mengunggulinya dan
di jalan pelenyapannya ringanlah setiap bahaya dan entenglah setiap
fitnah.
Ia dengan nash dan ‘ijma adalah dosa
besar yang paling besar, dan dosa yang paling jahat kedhalimannya. Ia
adalah dosa yang tidak Allah Ta’alaa ampuni kecuali dengan taubat
pelakunya darinya sebelum ia mati diatas syirik maka dia dimasukkan
neraka jahanam seraya kekal di dalamnya, sebagaimana firman Allah
Ta’alaa:
“Sesungguhnya syirik adalah kedhaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)
Dan firmanNya Ta’alaa:
”Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa penyekutuan terhadap-Nya dan Dia mengampuni dosa yang di
bawah itu bagi orang yang dikehendaki-Nya.” (QS.An Nisa: 48)
Dan dalam rangka menghabisinya Allah
mensyariatkan jihad sampai tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan
kekafiran) dan sampai ketundukan (ketaatan) seluruhnya murni kepada
Allah Ta’alaa, sebagai mana firman Allah Ta’alaa:
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (QS. Al Anfal: 39)
Dan tatkala Bani Israel terjatuh dalam
syirik dan peribadatan terhadap anak sapi maka Allah Ta’alaa
memerintahkan mereka agar membunuh diri mereka sendiri, maka kaum
muwahhidun di antara mereka membunuh kaum musyrikin yang telah
mengibadati anak sapi, sebagai mana firman Allah Ta’alaa:
“Dan (ingatlah) ketika Musa berkata
kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu
sendiri karena kamu telah menjadikan anak sapi (sembahanmu), maka
bertaubatlah kepada Rabb yang telah menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu
sendiri. Hal itu adalah lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 54)
Oleh karena itu betapapun besarnya
bencana pembunuhan dan peperangan namun sesungguhnya ia amatlah ringan
di hadapan fitnah dan kerusakan syirik, sebagaiman firman Allah Ta’alaa:
“Dan fitnah itu lebih dahsyat (bahayanya) daripada pembunuhan.” (QS. Al Baqarah: 191)
Dan firman Allah Ta’alaa:
“Dan fitnah itu lebih besar daripada pembunuhan.” (QS. Al Baqarah: 217),
Yaitu fitnah kekafiran dan syirik lebih
dahsyat dan lebih besar bahaya/kerusakannya dari pada pembunuhan dan
peperangan serta kepedihan-kepedihan dan berbagai luka yang timbul
karenanya.
Ibnu Katsir berkata
dalam tafsirnya: “Dan dikarenakan jihad itu mengandung penghilangan
nyawa dan pembunuhan manusia maka Allah Ta’alaa menginggatkan bahwa apa
yang mereka lakukan berupa kufur kepada Allah, syirik terhadap-Nya dan
penghalang-halangan dari jalan-Nya, itu semua adalah lebih dahsyat,
lebih besar dan lebih parah kerusakannya dari pembunuhan, oleh sebab itu
Dia Ta’alaa berfirman : “Dan fitnah itu labih dahsyat dari pembunuhan.”
. Abul Aliyah, Mujahid Said Ibnu Jubair, Ikrimah, Hasan, Qotadah, Adh Dhahhak dan Ar Rabiy Ibnu Annas berkata mengenai firman-Nya Ta’alaa: “Dan fitnah itu lebih dahsyat dari pembunuhan” dengan ucapan: “Syirik itu lebih dahsyat dari pembunuhan.”
Dan di antaranya: “Bahwa pajak
duduk-duduk meninggalkan jihad terhadap thaghut yang dhalim itu adalah
jauh lebih besar dari pada pajak menjihadi mereka dan khuruj
(keluar/menentang/memerangi) terhadap mereka; dan itu dengan kesaksian
nushush (nash-nash) syar’iyyah yang menyatakan al haq yang muthlaq
dengan kesaksian realita yang membenarkan nash-nash itu.
Adapun kesaksian nushush di samping apa yang telah lalu, maka Allah Ta’alaa berfirman:
“Jika kamu tidak berangkat untuk
berperang (berjihad), niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksaan yang
pedih dan digantiNya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan
dapat memberi kemudhorotan kepadaNya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas
segala sesuatu.” (QS. At Taubah: 39)
Dan di dalam hadits sungguh telah sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad melainkan Allah meratakan ‘adzab terhadap mereka.” (HR. Ath Thabrani, As Silsilah Ash Shahihah: 2663)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bila
kalian jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian mengikuti ekor sapi dan
kalian rela dengan pertanian serta kalian meninggalkan jihad, maka Allah
kuasakan atas kalian kehinaan yang tidak akan Allah angkat sampai
kalian kembali kepada dien kalian.” (HR. Abu Dawud dll, As Silsilah Ash Shahihah: 11)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa yang tidak
berperang atau tidak menyiapkan orang yang berperang atau tidak
menggantikan orang yang berperang di tengah keluarganya dengan baik maka
Allah menimpakan goncangan (bencana) sebelum hari kiamat.” (Shahih Sunan Abu Dawud: 2185)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hampir
saja saatnya umat-umat mengerumuni kalian sebagaimana orang-orang yang
makan mengerumuni nampan makannya”, seseorang berkata: “apakah karena
jumlah kami sedikit saat itu?” Maka beliau berkata: “Bahkan justru
kalian saat itu adalah banyak, akan tetapi kalian itu buih seperti buih
banjir, dan sungguh Allah akan mencabut dari dada-dada musuh kalian rasa
takut dari kalian dan Dia sungguh akan mencampakkan wahn ke dalam hati
kalian.” Maka orang itu bertanya: “Apakah wahn itu wahai Rasulullah?”,
Beliau berkata: “Cinta dunia dan benci mati.” (HR Abu Dawud dll. Silsilah Ash Shahihah: 958)
Ini adalah kesaksian nushush syar’iyyah….
Adapun kesaksian realita maka silakan utarakan dengan leluasa. Suatu
bangsa, saat cenderung kepada thaghut yang dzalim dan ia meninggalkan
jihad terhadap mereka dan menahan tangan mereka, maka ia akan
mempersembahkan segala yang berharga dan yang mahal. Ia akan
persembahkan dien, kehormatan, anak, tanah air, harta, harga diri serta
segala apa yang dia miliki, sedangkan thaghut menginginkan dari mereka
tambahan dan tambahan, dan ia tidak akan rela atau merasa puas kecuali
setelah engkau –hai muslim- melepaskan segala apa yang kau miliki, dan
kamu masuk dalam peribadatan kepadanya dan ketaatan terhadapnya dengan
segala makna yang masuk dalam peribadatan dan ketaatan yang buta!
Ini adalah pajak akibat cenderung kepada
dunia dan pajak akibat berpaling dari menjihadi para thaghut. Adapun
pajak jihad, bagaimanapun besarnya maka ia bisa berupa kemenangan
(ghanimah) dan bisa berupa syahadah, sedangkan keduanya adalah
kemenangan, kejayaan, dan kemuliaan andai kalian mengetahui!
Bila dikatakan –dan memang telah
dikatakan- lihatlah hasil-hasil yang buruk di sebagian negeri yang
terjadi jihad di dalamnya dan pemberontakan terhadap para thaghut hukum,
dan kerusakan-kerusakan yang terjadi terhadap negeri dan manusia di
sana, maka bagaimana kita menyelaraskan antara hal itu dengan ucapanmu
yang lalu?!
Saya katakan: Banyak di antara
kerusakan-kerusakan yang tadi diisyaratkan di negeri-negeri itu bukanlah
muaranya pada prinsip al jihad fie sabiilillah atau pada prinsip
pemberontakan terhadap para thaghut hukum dan kekafiran –sebagaimana
yang digambarkan sebagian orang!- akan tetapi muaranya pada jiwa-jiwa
kita yang selalu memerintahkan kepada keburukan. Dan saya akan meringkas
sebab-sebab yang menghantarkan kepada keterpurukan yang telah
terjerumus ke dalamnya sebagian harakah jihadiyyah mu’ashirah (gerakan
jihad masa kini) dalam poin-poin berikut ini:
(1) Tergesa-gesa dalam berbuat
sebelum pemenuhan I’dad yang semestinya, sedangkan siapa yang memetik
sesuatu sebelum waktunya maka ia diberi sangsi dengan keterhalangan dari
mendapatkannya (dari mendapatkan hasil buahnya yang bagus)!
(2) Memperluas lingkaran oprasi
melebihi dari kemampuan dan prasarana para mujahidin, sehingga pecahlah
kemampuan mereka dan kekuatannya terhadap bidang-bidang yang banyak dan
beraneka ragam, yang padahal semestinya ia terfokus pada bidang yang
paling penting!
(3) Buruknya perhitungan terhadap
kekuatan jahiliyyah masa kini dan yang mengitari mereka, serta
menyikapinya dengan jiwa yang menerima apa adanya lagi tidak berupaya!
(4) Pemahaman-pemahaman dan
pemikiran-pemikiran yang keliru yang muncul terhadap ‘amal jihadi
sehingga menyebabkan penyimpangan, ketergelinciran dan kesesatan!
(5) Perilaku-perilaku yang salah,
terutama jika prilaku-prilaku ini muncul dari ushul (dasar/asasiyah) dan
pemahaman-pemahaman yang batil, seperti ushul Khawarij yang ghuluw
(ekstrim/berlebihan kelewatan)..!
(6) Koalisi-koalisi yang kotor
bersama pihak-pihak yang kotor dan penuh ranjau jebakan –dan sebagiannya
pihak-pihak kafir murtad- gegabah di atas prinsip MUSUH BAGI MUSUHKU
ADALAH KAWANKU, sehingga itu berimbas negative terhadap hasil-hasil amal
jihadiy dengan keseluruhan terutama pada fase memetik hasil!
(7) Jama’ah yang beregerak ini baik
pimpinan dan anggota-anggotanya tidak pada tingkat akhlaq dan
prinsip-prinsip Islam ideal pada kebanyakannya, tidak pula pada tingkat
al jihad fi sabiilillah, dan tidak pula pada tingkat yang dengan
sebabnya turun pertolongan Allah kepada jama’ah hamba-Nya yang berjihad
itu.
(8) Berpalingnya mayoritas kaum
muslimin dari membantu dan mendukung para mujahidin, dan merasa cukup
dengan sikap penonton yang tidak peduli. Dan ini kembali pada banyak
sebab, di antaranya:
- Kebodohan mereka terhadap tabi’at peperangan dan terhadap ciri musuh.
- Kejahilan mereka akan hukum-hukum Islam dan apa yang menjadi kewajiban mereka secara syar’iy
- Rasa takut
- Penggembosan para penebar isu
negatif, terutama di antaranya syaikh-syaikh busuk yang mementingkan
untuk berbaring di pangkuan para thaghut dan berdiri di barisan mereka,
serta pengaruh mereka yang amat besar di tengah orang-orang yang awam.
- Perselisihan fiqih yang
merebak di tengah jama’ah-jama’ah dan pihak-pihak tertentu dalam
pengedepanan hal-hal yang penting, di mana sebagian kelompok maju dan
yang lain mundur, sehingga akhirnya timbul hasil-hasil yang buruk yang
tidak kita cintai dan tidak kita inginkan.
- Merasa cukupnya sebagian
kelompok yang berjuang dengan prinsip pencukupan dengan sekedar
mengawasi dan menunggu supaya ia bisa melihat siapa yang menang dan
siapa yang unggul, sedang ia pada akhirnya selalu bersama yang menang
–agar ikut dapat ghanimah dan memetik hasil- walaupun yang menang itu
adalah thaghut yang murtad!!
Ini adalah global sebab-sebab yang
menghantarkan –biasanya- pada kegagalan sebagian harakat jihadiyyah masa
kini dan (yang menghantarkan) pada pengaruh-pengaruh dan
praktek-praktek negative yang keliru yang kita lihat pada realita kita
masa kini, dan yang tidak kita ridlai dan yang tidak diakui oleh akal
dan agama!!
Dan atas dasar ini, tergolong dhalim dan
aniaya bila kita memikulkan pengaruh-pengaruh kekeliruan kita,
penyimpangan kita, dan keteledoran kita kepada prinsip al jihad fi
sabiilillah dan kita mengatakan ini adalah pengaruh-pengaruh dan
imbas-imbas jihad, dan kita tidak mengatakan ini adalah
pengaruh-pengaruh dan imbas-imbas kekeliruan kita dan hawa nafsu kita
dan penyimpangan kita dari manhaj Rabbany yang Shahih serta
penyakit-penyakit yang beraneka ragam yang bersarang dalam jiwa kita
yang selalu memerintahkan kepada keburukan….!
Allah Ta’alaa berfirman:
“Dan mengapa kamu ketika ditimpa
musibah, padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada
musuh-musuhmu kamu berkata: “Dari mana datangnya kekalahan ini?”
Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri!”. Sesungguhnya Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran: 165)
- SYUBHAT KEDUA
Yaitu ucapan mereka bahwa pilihan khuruj
terhadap penguasa dan kekuatannya -meskipun mereka itu adalah kuffar
murtaddin- adalah pilihan yang tidak maju dan tidak manusiawi, dan
memungkinkan untuk diganti dengan cara-cara yang maju yang lain, seperti
cara demokrasi, atau pemilu dan kotak-kotak suara atau demonstrasi yang
damai dan yang lainnya. Ini adalah ucapan yang sering dilontarkan oleh
orang-orang yang tampil berjuang untuk dien ini !!
Syubhat yang batil ini saya jawab dengan poin-poin berikut ini:
Pertama
Ucapan ini adalah ucapan kekafiran,
karena maknanya bahwa jalan syar’iy yang telah Allah Ta’alaa
perintahkan, yaitu jihad dan khuruj (keluar menentang/memberontak)
terhadap para thaghut kafir dan murtad, adalah jalan yang tidak maju dan
tidak bermutu, dan bahwa di sana ada cara-cara lain yang lebih maju,
lebih bermutu dan lebih bermanfaat darinya. Inilah makna ucapan kalian,
dan inilah kekafiran yang nyata karena berisi celaan terhadap Allah
subhanahu wa ta'ala dan pengedepanan ajaran sistem makhluq atas ajaran
Allah Ta’alaa…!
Ke dua
Usulan ini tidak realistis, dan justru
lebih dekat pada khayalan, terutama bila pengganti dari si pemimpin atau
pemerintah kafir yang berkuasa ini adalah Islam! Karena orang-orang
kafir itu mati-matian dalam pembunuhan dan peperangan dan mereka tidak
peduli menempuh setiap jalan walaupun itu busuk dan hina, yang penting
mereka bisa menghalang-halangi kaum muslimin dari proyek besarnya yang
islamiy dan dari tujuan mereka dalam memaksa manusia mencabut diri dari
penghambaan diri kepada sesama makhluq untuk menghambakan diri kepada
Allah pencipta makhluq!
Inilah ayat-ayat Allah berbicara itu:
“Dan tidak akan pernah berhenti mereka selalu memerangi kalian sampai dapat memurtadkan kalian dari dien kalian bila mereka mampu.” (QS. Al Baqarah: 217).
Dan firman-Nya Ta’alaa:
“Bagaimana bisa (ada perjanjian damai
dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang –orang musyrik), padahal jika
mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara
hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak pula (mengindahkan
perjanjian).” (QS. At Taubah: 8).
Dan firman-Nya:
“Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela terhadap kamu sampai kamu mengikuti millah mereka” (QS. Al Baqarah: 120).
Inilah realita yang tampak…. Datangkan
kepada saya satu negeri dari negeri-negeri kaum muslimin yang mana di
dalamnya kaum muslimin mampu memulai kehidupan mereka yang Islami di
tingkat pemerintahan dan rakyat…di tingkat politik dalam dan luar negeri
lewat jalur kotak-kotak saran dan jalan-jalan pincang lainnya!!!
Bukankah demokrasi mereka telah berubah
menjadi kediktatoran yang tampak… dan tank-tank mereka turun ke jalan
raya –dengan restu PBB dan negara-negara yang dhalim dan sombong di
dunia- karena sekedar ada gelagat Islam mau merebut kekuasaan dari
dekat?!!
Ke tiga
Pilihan ini, yaitu pilihan memberontak
terhadap penguasa dengan kekuatan adalah pilihan seluruh bangsa dan umat
saat hal-hal baku pada mereka menghadapi bahaya atau perubahan dan
penggantian oleh sejumlah orang yang vocal yang mau mengkudeta…!
Bayangkan andai saja Amerika atau
Perancis atau negara-negara lainnya terjadi di dalamnya kudeta militer
oleh sejumlah aparat militer, terus mereka berupaya untuk merubah
hal-hal baku yang umum yang menjadi pondasi dan pilar negara-negara itu,
dan pada waktu yang bersamaan mereka tidak mau mendengar suara akal
atau mayoritas, atau suara kotak-kotak saran, kemudian mereka tidak mau
melepaskan kekuasaannya dan tidak menyisakan bagi rakyatnya kecuali
pilihan perlawanan, maka apa yang akan terjadi di negara itu, apa engkau
melihat mereka akan menerima begitu saja terhadap realita dan
pemerintahan segelintir orang itu, atau justru mereka itu akan
menghadangnya walau dengan kekuatan senjata??!!!
Sesungguhnya termasuk hal pasti atas
masyarakat negara-negara itu, mereka keluar menenteng senjata untuk
memerangi orang-orang yang melampaui batas terhadap hal-hal baku dan
prinsip-prinsip mereka yang umum, sampai keadaan kembali pada kondisi
semula dan pada alurnya yang baku lagi biasa,,,!!
Dan pertanyaan: Bila hal ini boleh bagi
mereka dan masyarakatnya, dan bahkan ia adalah salah satu hak mereka,
maka mengapa hal itu diharamkan atas kami kaum muslimin saat ada yang
lancang terhadap dien kami, tanah air kami dan hal-hal baku kami yang
luas yang mana umat ini tidak akan muncul/bangkit –bahkan tidak akan
ada- kecuali dengannya …??!
Kenapa saat masyarakat itu mengambil hak
ini adalah disebut sebagai kemajuan, dan modern, dan kewajiban terhadap
tanah air, dan manusiawi serta pujian-2 lainnya; sedangkan bila kaum
muslimin yang mengambilnya (menggunakan hak tersebut) maka disebut
sebagai terror, keterbelakangan, perbuatan tidak maju dan tidak modern
serta celaan dan hinaan lainnya ??!!
(2) PENGUASA MUSLIM YANG ADIL
Pembahasan dari rincian yang lalu adalah
khusus untuk pemimpin kafir yang kekafirannya nyata. Adapun pembahasan
tentang pemimpin muslim yang adil dan cara berinteraksi bersamanya, maka
ia adalah gambaran lain yang berbeda sangat jauh dengan apa yang telah
lalu penuturan dan penjelasannya.
Dan atas dasar ini, saya katakan:
Pemimpinn/penguasa muslim yang adil
adalah pemimpin yang mengayomi negeri dan masyarakat -yang Allah
amanahkan urusannya kepada dia dalam segala perkara dan bidang-bidang
kehidupan- dengan Islam dan dengan ajaran-ajaran Islam, dan pada tingkat
komitmen pribadi dia itu menegakkan kewajiban dan rukun-rukun dien ini
lagi menjauhi dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil.
Pemimpin yang sifat dan keadaannya
seperti ini wajib ditaati dalam hal yang ma’ruf, dalam kondisi semangat
maupun malas, dan wajib mendukungnya, mengokohkannya dan menasehatinya
lahir batin, sebagaimana wajib mengagungkannya dan menghormatinya,
membelanya dan lemah lembut dalam menasehatinya selama masih ada jalan
ke arah sana, sebagaimana haram menipunya dan memperdayanya atau
mempermalukannya atau mengganggu dia dan pemerintahannya dengan ucapan
buruk atau sesuatu yang bisa mencorengnya.
Allah Ta’alaa berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman,
taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul(nya) dan ulil amri dari
kalian, kemudian bila kalian berselisih tentang sesuatu maka
kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) bila kalian
memang beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu adalah lebih baik dan lebih bagus akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)
Dan ucapan-Nya “dan ulil amri”, mereka,
menurut pendapat yang rajih (kuat) dari ucapan para mufassirin (ahli
tafsir Al Qur’an) adalah ‘ULAMA (ahli ilmu dien) dan UMARA (para
amir/para jajaran pemimpin)
Dan firman-Nya: “dari kalian”
memberikan faidah pembatasan ketaatan kepada para umaro yang berasal
dari kalian, yaitu dari kalangan pemilik dien, millah dan aqidah kalian,
(yaitu para pemimpin Islam atau PARA PEMIMPIN YANG MUKMIN). Sedangkan
orang yang selain itu maka ia bukan “dari kalian” dan tidak wajib atas
kalian untuk mentaatinya, (bahkan haram kalian mentaatinya –ed)
Dan dalam hadits telah Shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Meskipun yang memimpin kalian budak yang buntung yang menggiring kalian dengan kitabullah, maka dengarkanlah dia dan taatilah” (HR. Muslim)
Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa
yang mencopot tangan dari ketaatan maka dia bertemu dengan Allah di
hari kiamat sedang ia tidak memiliki hujjah, dan siapa yang mati sedang
di lehernya tidak ada bai’at maka ia mati dengan (seperti) mati
jahiliyyah.”[1] (HR. Muslim)
Dan berkata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya
orang yang mendengar lagi taat adalah tidak ada hujjah atasnya, dan
sesungguhnya orang yang mendengar lagi durhaka adalah tidak ada hujjah
baginya” [2]
Dan berkata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jama’ah terus dia mati maka dia mati dengan mati jahiliyyah” (HR. Muslim)
Dan berkata shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bagi
setiap orang yang berkhianat itu ada panji di hari kiamat yang dipasang
tinggi baginya sesuai kadar pengkhianatannya, ketahuilah, tidak ada
orang khianat yang lebih besar dari pada amir umum” (HR. Muslim), yaitu orang yang khianat kepada Amir ‘Aam atau amir umum atau Khalifah Muslim.
Dan berkata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dien
itu nasehat (ketulusan)”, kami berkata: “nasehat untuk/kepada siapa?”
Beliau menjawab: “Kepada Allah, Kitab-Nya, RasulN-ya dan para imam kaum
muslimin dan kalangan umum mereka.” (HR. Muslim)
Dan berkata shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tiga
hal yang hati orang mukmin tidak dengki terhadapnya: Ikhlas beramal
karena Allah, nasehat kepada pemimpin, dan komitmen pada jama’ah mereka,
karena doa mereka meliputinya.”[3]
Dan berkata shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa
yang ingin menasehati pemimpin maka jangan menampakkannya
terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia membawanya ke tempat yang
tidak ada orang lain, kemudian bila ia menerima darinya maka itulah
kebaikan, dan bila tidak maka ia telah menunaikan kewajiban”[4]
Dan sabdabya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah
kalian mencela para pemimpin kalian, janganlah menipu mereka, dan
janganlah membenci mereka, dan bertaqwalah kepada Allah serta sabarlah
karena urusan ini dekat” [5]
Dan berkata shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa yang menghina Sulthan Allah, maka Allah akan menghinakannya.”[6]
Dan berkata shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang mengagungkan Sulthan Allah maka Allah akan mengagungkan dia di hari kiamat.”[7]
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lima
hal yang siapa melakukan satu darinya maka ia dapat jaminan Allah, “di
antaranya” orang yang menghadap pemimpinnya sambil ingin mengagungkan
dan memuliakannya.”[8]
Dan nash-nash lainnya yang mengharuskan
taat pada Imam Muslim dengan baik dan dengan memuliakannya,
menasehatinya dan tidak khianat terhadapnya atau mengganggunya dengan
sesuatu yang mencoreng.
- Taat yang dibatasi, bukan muthlaq:
Bila ada yang bertanya: Apakah taat
kepada pemimpin atau penguasa muslim itu adalah taat yang muthlaq
ataukah taat yang dibatasi…?
Jawaban atas hal itu: Bahwa ia adalah
taat yang dibatasi dengan hal-hal yang ma’ruf, dan dengan sesuatu yang
mengandung ketaatan kepada Allah Ta’alaa dan ketaatan kepada RasulNya
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila ia memerintahkan kepada maksiat atau
hal kebatilan maka tidak ada taat kepadanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mendengar
dan taat wajib atas orang muslim dalam apa yang ia cintai dan apa yang
ia benci, selama tidak diperintahkan untuk maksiat, kemudian bila ia
diperintahkan untuk maksiat maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan
taat.” (Muttafaq ‘alaih)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah, karena taat itu hanya dalam hal yang baik.” (Muttafaq ‘alaih)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa yang memerintahkan kalian dari kalangan penguasa terhadap maksiat maka jangan kalian taati.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, As Silsilah Ash Shahihah: 2324)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Taat
kepada imam adalah kewajiban orang muslim, selama ia tidak
memerintahkan untuk maksiat kepada Allah Ta’alaa, dan bila ia
memerintahkan untuk maksiat kepada Allah maka tidak ada ketaatan
kepadanya.” (As Silsilah Ash Shahihah : 752)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam maksiat kepada Al Khaliq.” (Misykatul Mashabih, diShahihkan Al Albaniy dalam takhrijnya : 3696)
Dan alasan yang menghalangi dari
mentaatinya dengan ketaatan yang muthlaq adalah bahwa dia –dan setiap
orang selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- kadang keliru dan
benar, kadang diambil ucapan darinya dan kadang ditolak, dan oleh sebab
itu tidak boleh mengikutinya atau mentaatinya dalam kesalahannya dan
dalam apa yang menyelisihi al haq.
Dan dari sisi lain, sesungguhnya yang
ditaati karena dzatnya dengan ketaatan yang muthlaq hanyalah Allah
subhanahu wa ta’ala saja, sedangkan yang selainNya tidaklah ditaati
karena dzatnya akan tetapi ia ditaati karena Allah dan di jalanNya
Ta’ala dalam apa yang sejalan dengan al haq. Dan siapa yang ditaati
karena dzatnya (sosoknya) maka dia telah dijadikan tandingan bagi Allah
Ta’alaa dan diibadati selain Allah subhanahu wa ta’ala serta diserupakan
dengan sifat Allah Ta’alaa yang paling khusus.
Ini berbeda dengan sistem-sistem buatan
manusia yang berkuasa sekarang di bumi, sama saja baik diktator maupun
demokrasi, karena seluruh sistem-sistem produk bumi ini mengharuskan
manusia untuk taat kepada penguasa yang membuat hukum dan undang-undang
serta aturan-aturan yang muncul darinya –tanpa melihat keselarasannya
ataupun penyelisihannya terhadap al haq, dan benar atau salahnya- baik
si penguasa yang membuat hukum ini tercermin pada sosok pemimpin atau
pada kumpulan para anggota majelis perwakilan yang mendapat wewenang
pembuatan hukum dan perundang-undangan!!!
Yaitu bahwa seluruh sistem produk bumi
–dengan berbagai ragam, nama dan simbol-simbolnya- ini mengupayakan
penghambaan manusia terhadap sesama manusia, dari sisi taat kepada
makhluq secara muthlaq terhadap apa yang ia gulirkan kepada mereka,
walaupun sistem-sistem ini berpura-pura menampakkan kebebasan atau
mengklaim bahwa ia berjuang demi kemerdekaan manusia!!
- Hukum orang yang membangkang lagi memberontak terhadapnya:
Bila ada orang sengaja memberontak
terhadapnya dan menyainginya terhadap kekuasaan dan pemerintahannya maka
wajib atas umat untuk menghalanginya, dan bila dia menolak berhenti
kecuali dengan perang atas hal itu maka diperangilah dia bersama yang
menyertainya, sebagaimana dalam hadits : “Siapa yang membai’at imam
terus dia memberikan kesetiaannya kepadanya dan ketulusannya, maka
hendaklah dia mentaatinya bila dia mampu, kemudian bila datang yang lain
menyainginya maka penggalah leher orang lain ini.” (HR. Muslim)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bila dibai’at bagi dua khilafah maka bunuhlah yang akhir di antara keduanya.” (HR. Muslim)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa
yang datang kepada kalian sedangkan urusan kalian satu di atas seorang
laki-laki, ingin memecah kepemimpinan kalian atau memecah belah jama’ah
kalian maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya
akan terjadi kekacauan dan kekacauan, siapa orang yang ingin memecah
belah urusan umat ini sedangkan mereka itu bersatu di atas seorang
laki-laki maka penggallah dengan pedang siapapun dia.” (HR. Muslim)
Kemudian bila ada pertanyaan: Atas alasan atau status apa para pembangkang itu diperangi??
Maka saya katakan: “Bila pembangkangan
mereka terhadap pemimpin muslim itu karena syubhat dieniyyah –seperti
syubhat Khawarij tatkala keluar memberontak terhadap Ali Ibnu Abi Thalib
radliyallahu ‘anhu- maka mereka diperangi atas dasar bahwa mereka itu bughat yang aniaya…!
Bila penyerangan dan pemberontakan mereka
terhadapnya karena sekedar keinginan mendapatkan kekuasaan dan memegang
kendali pemerintahan dan posisi maka mereka diperangi atas dasar bahwa
mereka itu perusak, statusnya sama seperti para pembegal, wallahu a’lam…
Bila penyerangan dan pemberontakan mereka
terhadapnya karena dien dan Islam si pemimpin ini serta karena
keistiqamahan, komitmen serta penerapannya akan hukum-hukum Islam, maka
mereka diperangi atas dasar bahwa mereka itu orang-orang zindiq lagi
murtaddun seperti qital Abu Bakarr radliyallahu ‘anhu dan para sahabat yang bersamanya terhadap Musailamah Al Kadzdzab dan kaum murtaddun yang bersamanya.
- Tanbih:
Sebagaimana syaikh-syaikh masa kini telah
sengaja –karena takut atau ingin dunia- menerapkan nash-nash dan
hukum-hukum yang berkaitan dengan pemimpin muslim yang adil terhadap
penguasa yang kafir dan terhadap para thaghut kafir dan murtad yang ada
masa sekarang yang wajib dijihadi, diperangi dan diberontak dengan nash
dan ijma’ sebagaimana telah lalu bahasan tentang pemimpin kafir…!
Dengan hal itu para syaikh itu menteror
kaum muslimin yang awam dan menggambarkan di hadapan mereka bahwa orang
yang berfikir –apalagi yang berbuat dan berupaya- untuk memberontak
kepada para thaghut hukum itu telah terjatuh –dan mesti!- pada
hukum-hukum yang telah disebutkan berupa penyelisihan terhadap nash-nash
syar’iyyah yang banyak yang memiliki kaitan dengan pemimpin muslim yang
adil, dan sebagiannya telah disebutkan!
Dan di antara syaikh itu ada yang tidak segan-segan mengkiyaskan keadaan para thaghut itu terhadap Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu, dan mereka mengkiyaskan orang yang memberontak kepada para thaghut itu terhadap Khawarij yang memberontak terhadap Ali radliyallahu ‘anhu…!!
Maka ini termasuk penipuan, penyesatan
dan dusta atas nama Allah dan RasulNya sehingga wajib atas setiap muslim
yang memiliki ghirah terhadap dienullah dan terhadap aturan-aturan-Nya
untuk hati-hati terhadap dienNya, dirinya, ikhwannya dan umatnya dari
kebusukan dan penyesatan para syaikh itu bagaimanapun melejit ketenaran
mereka dan dunia mengenal namanya!
(3) PEMIMPIN MUSLIM YANG FASIQ
Pemimpin muslim yang fasiq: adalah
pemimpin yang mengayomi dengan Islam dan ajaran-ajarannya, -dan ia
berbeda dengan pemimpin muslim yang adil- yaitu bahwa nampak darinya
sebagian penyimpangan syar’iyyah pada tingkat perilaku pribadi atau umum
yang memasukkan dia dalam lingkaran kefasiqan yang di bawah kufur
akbar.
Hukum asal pada pemimpin yang fasiq
adalah tidak diangkat menjadi pemimpin secara sukarela dari pihak umat,
berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh anak manusia”, Ibrahim berkata: (Dan saya mohon juga) dari keturunanku. Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang dhalim.” (QS. Al Baqarah: 124)
Al Qurthubiy berkata dalam tafsirnya 2/108: Ibnu Abbas berkata: “Ibrohim ‘alayhi salam meminta
untuk dijadikan dari keturunannya sebagai imam, maka Allah
memberitahunya bahwa di tengah keturunannya ada orang yang maksiat, maka
Dia berfirman, “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang dhalim.”
Al Qurthubiy berkata:
“Sejumlah ‘ulama berdalil dengan ayat ini bahwa pemimpin itu (mesti)
dari kalangan orang-orang yang adil, baik dan utama disertai kuat untuk
mengemban (tugas) itu, dan dialah orang yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan agar mereka tidak merampas kepemimpinan dari pemegangnya.
Adapun orang-orang fasiq, aniaya dan dhalim maka mereka itu bukan
orang-orang yang memiliki kelayakan untuknya berdasarkan firmanNya “janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang dhalim.”
Dan berkata 1/270: “Tidak ada perbedaan di antar umat bahwa tidak boleh kepemimpinan itu disandangkan kepada orang fasiq…”, selesai.
Akan tetapi seandainya ia mengkudeta dan
memaksakan umat atas kekuasaan dan pemerintahannya, atau muncul
kefasiqan setelah dia menjabat atas wewenang umat, apakah umat boleh
menyingkirkannya dan memberontak terhadapnya dengan kekuatan senjata…?
Saya katakan: “Pendapat yang rojih adalah
tidak boleh merebut kekuasaan dan pemerintahannya demi menghindari
terjadinya banyak kerusakan dan bahaya yang timbul dari akibat khuruj,
yang lebih dahsyat dan lebih tinggi dari pada sabar terhadapnya walau
nampak darinya kefasiqan atau penyimpangan. Inilah yang ditunjukkan oleh
nash-nash syari’at dan yang menjadi keyakinan baku Ahlus Sunnah wal
Jama’ah.
Dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma., berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa
yang melihat dari amirnya sesuatu yang dibenci maka hendaklah sabar
terhadapnya, karena sesungguhnya siapa yang meninggalkan jama’ah
sejengkal terus dia mati maka dan mati dengan mati jahiliyyah!! Muttafaq ‘alaih.
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami : “Sesungguhnya kalian setelah (kepergian)ku akan melihat sikap pementingan pribadi dan hal-hal yang kalian ingkari,” Mereka berkata: “Apa yang engkau perintahkan kepada kami wahai Rasulullah?” Beliau berkata: “Tunaikan kepada mereka hak mereka, dan mintalah kepada Allah hak kalian.” (HR. Al Bukhari)
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bariy 13/7: “Ibnu Bathal
berkata: Dalam hadits ini ada hujjah dalam sikap meninggalkan khuruj
terhadap penguasa walaupun ia aniaya, dan para fuqoha telah ijma’ atas
wajibnya mentaati penguasa yang berhasil merebut kekuasaan dan berjihad
bersamanya, serta bahwa mentaatinya adalah lebih baik dari pada khuruj
terhadapnya, karena dalam sikap itu terdapat penjagaan pertumpahan darah
dan meredam kekacauan, sedangkan hujjah mereka adalah khabar ini dan
khabar lain yang menguatkannya, dan mereka tidak mengecualikan dari hal
itu kecuali bila muncul dari si pemimpin itu kekafiran yang nyata, maka
tidak boleh mentaatinya dalam keadaan itu, akan tetapi wajib
menjihadinya bagi orang yang mampu akan hal itu.”
Dari Hudzaifah Ibnu Al Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Kamu mendengar dan mentaati amir walaupun dipukul punggungmu dan hartamu diambil, maka dengarlah dan taatlah.” (HR. Muslim)
Dan dari Salamah Ibnu Yazid Al Ja’fiy, bahasa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Nabi Allah bagaimana bila memimpin kami para amir yang meminta
hak mereka dan mereka menahan hak kami, apa yang Engkau perintahkan?
Maka beliau berpaling darinya, kemudian ia bertanya lagi maka beliau pun
berpaling darinya, kemudian dia bertanya yang ketiga kalinya, maka ia
ditarik oleh Al Asy’ats Ibnu Qois, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Dengarlah dan taatlah, karena atas mereka apa
yang dibebankan kepada mereka dan atas kalian apa yang dipikulkan kepada
kalian.” (HR. Muslim)
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah,
siapa yang dipimpin oleh seorang pemimpin terus ia melihatnya melakukan
suatu dari maksiat kepada Allah, maka hendaklah ia membenci maksiat
yang dilakukannya dan janganlah mencabut tangan dari ketaatan.” (HR.Muslim)
Dan potongan dari hadits Nabi kepada Hudzaifah Ibnu al Yaman radliyallahu ‘anhu, barsabda: “Akan
ada perdamaian di atas dukhan (asap), kemudian para penyeru kesesatan”,
beliau berkata: Bila kamu saat itu melihat ada kholifah di bumi ini
maka pegang teguhlah kepadanya, walaupun ia melukai badanmu dan
mengambil hartamu, dan bila kamu tidak melihatnya ada maka kaburlah di
muka bumi, walaupun kamu mati sedang kamu menggigit akar pohon.” (HR. Abu Dawud, As Silsilah ash Shahihah: 791)
Dan dari Ubadah Ibnu Ash Shamit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata: “Dengarlah
dan taatlah dalam situasi sulitmu dan situasi mudahmu, (dalam) keadaan
giatmu dan ketidaksukaanmu, serta penelantaranmu, walau mereka makan
hartamu dan memukul punggungmu”, (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah, dan diShahihkan Al Albaniy dalam takhrijnya: 1074)
Dan dari Nafi’, berkata:
“Tatkala penduduk Madinah mencopot Yazid Ibnu Mu’awiyah, maka Ibnu Umar
mengumpulkan isteri-isteri dan anak-anaknya, terus berkata: saya
mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bagi
setiap pengkhianat dipasangkan panji di hari kiamat.” Dan sesungguhnya
kita telah membai’at orang ini di atas bai’at Allah dan RasulNya, dan
saya tidak mengetahui sikap khianat yang lebih besar dari keadaan
seseorang dibai’at di atas bai’at Allah dan RasulNya kemudian ia malah
diperangi, sesungguhnya saya tidak mengetahui seorangpun di antara
kalian mencopotnya dan tidak (pula) membai’at(nya) dalam hal ini
melainkan terjadi penentuan antara aku dengan dia.” (HR. Al Bukhari)
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari’:
dalam hadits ini terdapat kewajiban mentaati iman yang telah dibai’at
dan larangan dari khuruj terhadapnya walaupun dia aniaya dalam
pemerintahannya, dan bahwa ia tidak menjadi copot dengan sebab fasiq.
An-Nawawi berkata dalam Sharah Muslim 12/229:
“Adapun khuruj terhadap mereka (yaitu para imam) dan memeranginya maka
ia haram dengan ijma’ muslimin meskipun ia fasiq dan zalim.” Dan
hadits-hadits telah banyak tentang makna yang saya sebutkan ini, dan
ahlu sunnah telah berijma’ bahwa pemimpin tidak boleh dicopot dengan
sebab fasiq. Dan para ulama berkata: “Dan sebab tidak dicopotnya dia dan
haramnya khuruj terhadapnya adalah akibat yang ditimbulkan olehnya
berupa kekacauan, pertumpahan darah, dan rusaknya hubungan sehingga
mafsadah dalam pencopotannya adalah lebih besar dari
keberlangsungannya”.
Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al Fatawa 14/472:
“Tidak boleh mengingkari hal munkar dengan suatu yang lebih munkar
darinya, oleh sebab itu haram khuruj terhadap pemerintah dengan pedang
dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar, karena apa yang terjadi dengan
sebab itu berupa pelanggaran yang haram dan peninggalan kewajiban adalah
lebih besar dari apa yang terjadi dengan pelanggaran hal mungkar dan
dosa,…dan para pemimpin itu tidak diperangi dengan sebab sekedar
kefasiqan, meskipun seorang yang bisa dikuasai kadang dibunuh karena
sebagian macam kefasiqkan, seperti zina dan yang lainnya. Bukanlah
setiap suatu yang boleh dilakukan hukum bunuh didalamnya, adalah boleh
para pemimpinnya diperangi karena sebab mereka melakukannya, karena
kerusakan perang adalah lebih besar dari kerusakan dosa besar yang
dilakukan waliyyul amri.’’
Saya berkata: Dan tidak khuruj
terhadapnya tidaklah menghalangi dari memerintahkannya kepada hal yang
baik dan melarangnya dari yang munkar, serta menjaharkan al haq di
istananya dan di hadapannya setiap kali hajat dan dlarurat menuntut
untuk itu. Ini adalah hal lain –dan Allah dan Rasul-Nya telah
memerintahkannya– sedangkan khuruj terhadapnya dengan kekuatan adalah
hal lain pula.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi
Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian mau memerintahkan
kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar atau Allah kirimkan
kepada kalian siksa dari-Nya terus kalian berdoa kepada-Nya namun Dia
tidak mengijabah kalian.” (Shahih Sunan At Tirmidzi: 1762)
Dan bersabda shallallahu ‘alaihi wa sallam: “janganlah
menghalangi seseorang rasa takut kepada manusia dari mengatakan
kebenaran bila dia mengetahuinya, karena ia tidak mendekatkan dari ajal
dan tidak menjauhkan dari rizqi.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah, As Silsilah Ash Shahihah: 168)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“penghulu para syuhada adalah Hamzah ibnu Abdil Muthallib dan orang
yang berdiri dihadapan pemimpin yang aniaya terus dia memerintahkannya
dan melarangnya, kemudian dia membunuhnya.” (HR. Al Hakim, As Silsilah As Shahihah: 491)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “jihad yang paling utama adalah ucapan yang haq dihadapan penguasa yang aniaya.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah, As Silsilah Ash Shahihah: 491)
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “jihad yang paling Allah cintai adalah kalimat yang haq yang dikatakan kepada pemimpin yang aniaya.” (HR. Ahmad dan Ath Thabrany, Shahihul Jami’: 168)
Dari Ubadah ibnu Ash Shamit berkata:” Kami telah membaiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengatakan kebenaran di mana saja kami berada, kami tidak takut dijalan Allah celaan orang yang mencela.” (Muttafaq ‘alaih)
Dan nash-nash syar’iyyah lainnya yang
menganjurkan untuk amar ma’ruf dan nahi munkar serta menjaharkan al haq
dihadapan para penguasa aniaya, dan yang tercermin/menjelma pada realita
kehidupan di As Salaf Ash Shalih dan sikap-sikap mereka yang mulia lagi
berani juga tulus di hadapan para pemimpin dan penguasa yang zalim[9].
Karena ia bukan taat yang pasif tanpa
amar ma’ruf dan nahyi munkar atau tanpa penjaharan akan al haq di
hadapan orang-orang yang zhalim sebagaimana yang dibayangkan oleh
sebagian orang, akan tetapi ia adalah ketaatan yang membimbing lagi
bijaksana juga positif tanpa takluk, penghinaan diri dan tunduk kepada
kebatilan atau takut dari dampratan orang-orang yang zhalim.
(4) PEMIMPIN MUSLIM YANG FASIQ, YANG ZHALIM, YANG AMAT FASIQ, AMAT ZHALIM, DAN AMAT BEJAT
Ia berbeda dengan pemimpin muslim yang
fasiq, di mana ia sangat fasiq, sangat zhalim dan amat bejat, dan ia itu
sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Sesungguhnya pemimpin yang paling buruk adalah al Huthomah” (HR. Muslim), yaitu pemimpin yang sangat jahat dan kejam terhadap rakyat….!
Akan tetapi kefasiqkannya, kezhalimannya,
dan kebejatannya tidak sampai pada derajat kekafiran yang mengeluarkan
dari Millah. Ini menurut pendapat yang rojih, berbeda hukumnya dengan
pemimpin yang fasiq, yang lalu sekedar fasiq pribadi.
Saya katakan: “dalam keadaan seperti ini,
saat umat ditimpa bencana pemimpin yang keadaan dan sifatnya seperti
ini, maka wajib mencopotnya oleh umat yang tercermin pada Ahlul Halli
Wal Aqdi (Dewan Syuro)”. Bila ia menolak mundur kecuali dengan perang,
maka perlu dipertimbangkan dalam hal itu, bila ternyata perang dan
khuruj terhadapnya lebih sedikit bahaya dan kerusakannya dari apa yang
muncul darinya beurpa kezaliman, kejahatan dan kerusakan, maka wajib
khuruj kepadanya mau tidak mau, dan bila tidak seperti itu – yaitu
sebaliknya – maka hendaklah menahan diri dari khurujnya sebagai bentuk
pengamalan hadits-hadits yang umum yang telah disebutkan yang
memerintahkan untuk menahan diri dari khuruj terhadap pada pemimpin yang
zhalim dan fasiq.
Bila dikatakan: “Kami telah mengetahui
nash-nash yang menghalangi dari khuruj terhadap para pemimpin yang
zhalim, maka apa dalil yang mengrukhsohkan khuruj terhadap mereka saat
melakukan kezhaliman yang mugholladhoh sebagaimana yang telah lalu……?”
Saya berkata: Ini pertanyaan yang penting yang jawabannya saya ringkas dalam point-point berikut ini:
- Di antara dalil-dalil yang mengharuskan khuruj terhadap penguasa macam ini adalah keumuman dalil-dalil dan nash-nash yang mengharuskan merubah kemunkaran dan perintah menarik orang-orang yang zhalim kepada al haq, siapa saja orang-orang zalim itu.
Abu Bakar As-Shiddiq radliyallahu ‘anhu
berkata setelah memuji dan menyanjung Allah: “Wahai manusia
sesungguhnya kalian membaca ayat ini dan menempatkannya bukan pada
tempatnya (jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi
mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk), dan sesungguh
kami mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Sesungguhnya manusia bila melihat orang zhalim, terus mereka tidak
mengambil tangannya maka hampir Allah melimpahkan adzab kepada mereka.”
Dan sesunggunya saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata: “Tidaklah suatu kaum dilakukan maksiat di tengah mereka,
kemudian mereka mampu untuk merubah terus mereka tidak merubah,
melainkan hampir Allah menimpakan adzab terhadap mereka.” (Shahih Sunan Abu Dawud: 3644).
- Pengamalan kaidah-kaidah fiqhiyyah yang memberikan faidah bahwa tidak telah mendatangkan bahaya dan membalas bahaya dengan bahaya….. dan bahwa bahaya itu dihilangkan….. dan pelenyapan yang lebih besar dengan bahaya yang lebih kecil…. dan pengedepanan mafsadah yang lebih besar untuk menolak yang lebih besar…… Kaidah-kaidah ini dan yang lainnya yang disimpulkan dari nash-nash syari’at seluruhnya mengharuskan umat untuk memilih khuruj terhadap penguasa macam ini sesuai dengan batasan dan syarat yang disebutkan.
- Larangan para ulama dari khuruj terhadap para pemimpin fasiq bejat setelah dalam rangka menghadang mafsadah terbesar dengan mafsadah terkecil dan pengedepanan bahaya yang lebih kecil.
Sedangkan masalah kita ini sangat-sangat
berbeda dengan apa yang dikatakan para ulama tentang orang-orang fasiq
atau aniaya yang bersifat pribadi, di mana bahaya yang lebih kecil dan
mafsadah yang lebih minimal di sini tersembunyi pada khuruj terhadapnya
dengan mengkiyaskan terhadap mafsadah-mafsadah yang lebih besar yang
muncul dari tetapnya keberadaan dia di posisi kepemimpinan itu.
Oleh sebab itu kita mendapatkan dalam
keadaan seperti ini bahwa banyak dari para ulama tegas-tegasan
menyatakan wajibnya khuruj terhadap pemimpin yang maqdur ’alaih (mampu dihadapi).
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari 13/11:
Ibnu At Tin telah menukil dari Ad Dawadiy, berkata: yang dipegang oleh
para ulama tentang para penguasa yang aniaya sesungguhnya bila mampu
mencopotnya tanpa fitnah (kekacauan) dan kezhaliman maka wajib, dan bila
tidak maka yang wajib adalah sabar. Dan dari sebagian mereka (bahwa)
tidak boleh menyandangkan jabatan kepemimpinan terhadap orang yang fasiq
di awal mula (pengangkatan). Bila ia melakukan aniaya setelah
sebelumnya ia adil maka mereka berselisih tentang kebolehan khuruj
terhadapnya, sedangkan yang shahih adalah tidak bolah kecuali bila ia
kafir maka wajib khuruj terhadapnya.”
Dan telah lalu ucapan Ibnu Taimiyyah,
yaitu ungkapannya: “meskipun 32 orang bisa dikuasai kadang dibunuh
karena sebagian macam kefasikan, seperti zina…….” beliau mensyaratkan
qudroh (kemampuan menguasai)……. sedangkan di antara qudroh untuk
melenyapkan kemunkaran padahal kemampuan untuk itu ada…!
Al Imam Al Juwarni berkata dalam Ushatul I’tiqad
berkata: “Bila pemimpin bersikap aniaya dan nampak kezaliman dan
kebejatannya dan ia tidak mengindahkan peringatan terhadap perbuatan
buruknya, maka Ahlul halli wal ‘aqdi berhak untuk bermanfaat untuk
melengserkan walau dengan pengharusan senjata dan peperangan.”
Saya berkata ini dibawa kepada keadaan
bila khuruj dan pengharusan senjata terhadapnya lebih sedikit fitnah dan
kerusakannya daripada kerusakan dan kebejakan yang ia tampilan, dan
pertimbangan itu hak Ahlul halli wal ‘aqdi dari kalangan ulama dan para
mujahid umat ini.
Syaikh Muhammad Rasyid Ridlo berkata dalam kitab “Al Khilafah”:
“Dan telah lalu tahqiq dalam masalah ini dan ucapan-ucapan para
muhaqqiqin didalamnya: dan ringkasnya bahasa Ahlul halli wal ‘aqdi wajib
atas mereka menanggulangi kezhaliman dan aniaya serta mengingkari para
pelakunya dengan perbuatan dan pelenyapan pemimpin mereka yang aniaya
walau dengan perang, bila telah tsabit menurut mereka bahasa maslahat
dalam hal itu adalah yang kuat sedangkan mafsadah adalah yang lemah.”
Saya katakan: “Apa yang dikatakan di sana
tentang pemimpin muslim yang adil tidaklah dikatakan pada pemimpin yang
aniaya, bengis dan fasiq sungguh telah sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Para
pemimpin kalian yang paling buruk adalah orang-orang yang kalian benci
dan mereka benci kepada kalian, kalian melaknat mereka dan mereka
melaknat kalian.” Para sahabat bertanya: Kami berkata: “Wahai Rasulullah apa tidak kami perangi mereka saat itu? Beliau berkata: Tidak, selagi mereka mendirikan shalat di tengah kalian……” (HR. Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang mereka dari khuruj terhadap mereka dan membangkangnya dengan
senjata, dan beliau tidak melarang mereka dari melaknatnya dan
membencinya, bahkan beliau mengangap pelaknatan kaum mu’minin terhadap
mereka sebagai tanda bahwa mereka itu tergolong para pemimpin yang
buruk!
Abu Ya’la telah menukil dalam Al Ahkam As-Sulthaniyyah hal 20 dari Imam Ahmad rahimahullah,
ucapannya tentang Al Ma’mun: “Dan bencana apa yang lebih besar dari apa
yang diada-adakan musuh Allah dan musuh Islam berupa mematikan
sunnah….?!
Dan adalah beliau bila disebutkan Al Ma’mun berkata: “adalah ia tidak bisa dipercaya…..”
Dan begitu juga telah tsabit dari banyak
salaf, celaan mereka terhadap Al Hajjaj yang pencapaiannya sebagai
thogiyah……..dan ini semuanya menunjukkan bahwa tidak boleh memposisikan
para penguasa yang durjana dan fasiq pada posisi para pemimpin yang
shaleh lagi adil dan apa yang wajib buat mereka berupa pengagungnya,
penghormatan dan pemulian, wallahu ta’ala a’lam.
Bila ada yang bertanya: “Kenapa tidak
engkau katakan tentang pemimpin yang fasiq apa yang engkau katakan
tentang pemimpin yang sangat fasiq, durjana dan zhalim, dari sisi
kewajiban khuruj terhadapnya dengan kekuatan bila aman dari fitnah yang
lebih besar dan ternyata khuruj terhadapnya lebih kecil bahayanya?!
Saya katakan: “yang menghalangi kami dari
mengatakan hal itu adalah bahwa pengandai-andaian terjadinya hal itu
adalah sekedar teoritis, khayalan dan tidak realistis, di mana kita
tidak bisa membayangkan sikap khuruj terhadap pemimpin yang fasiq yang
bersifat pribadi dengan kekuasaan terus khuruj ini dan apa-apa yang
terjadi karena akibat itu lebih sedikit fitnahnya dan bahayanya dari
kefasiqkan pribadi yang ditampakannya.
Al Jawainiy berkata dalam Ghiyatsul Umam hal. 102:
“Andai kefasiqan yang disepakati mengharuskan tercopotnya di imam atau
mencopotnya tentulah pembicaraan menyinggung seluruh perbuatan dan
ucapan dengan berbagai sisi dan keadaanya, dan tentu tidak akan kosong
zaman dari pembicaraan orang-orang yang membicarakan kefasiqkannya yang
menuntut pencopotannya, dan tentu selamanya manusia akan gontok-gontokan
di sepanjang waktu kepada perpecahan dan perselisihan dalam penafian
dan penetapan, serta tidak akan tetap sesaatpun ketaatan terhadap imam.
Sampai ucapannya: “Dan telah kami
tetapkan bahwa dalam upaya mencopotnya atau pencopotannya dengan sebab
setiap kekeliruan adalah penolakan dan pengguguran akan kepemimpinan,
pembabatan faidahnya dan pencabutan diri dari janji ketaatan.”
Pernyataan penting:
Untuk hal penting kami kembali
mengingatkan dengan apa yang telah kami tuturkan sebelumnya, maka saya
katakan: “Sesungguhnya nash-nash yang berhubungan dengan para pemimpin
dan apa yang wajib bagi mereka serta apa yang wajib atas mereka…..dan
bagaimana memperlakukan setiap macam dirinya adalah banyak sekali, dan
ia karena banyak tidak bisa diutarakan dalam materi yang ringkas ini.
Dan sesungguhnya fiqh dan objektifitas
menuntut penulis yang mencari al haq untuk menempatkan setiap nash pada
tempatnya dan posisinya yang diinginkan syari’at dan menafsikan sesuai
maksud Allah dan Rasul-Nya, sehingga apa yang dikatakan tentang pemimpin
muslim yang adil tidak boleh dikatakan pada pemimpin yang kafir, dan
tidak boleh dikatakan tentang pemimpin yang fasiq terhadap apa yang
tidak mungkin dikatakan terhadap pemimpin yang sangat fasiq, bejat dan
aniaya…!
Sebagaimana orang-orang yang ingin tampil
mengkaji atau berfatwa dalam masalah yang penting lagi rentan ini,
haruslah menguasai keseluruhan nash-nash yang berkaitan dengan masalah
ini – ucapan para ulama tentangnya – dan mengamalkan keseluruhan tanpa
membenturkannya satu sama lain atau mempertentangkan di antara nash-nash
itu, atau menampakkan – karena sebab keterbatasan kemampuannya dan
pemahamannya yang salah – ketidakjelasan dan kontradiksi diantara
nash-nash, sebagaimana itu bisa didapatkan pada banyak para syaikh dan
para penulis masa kini yang tampil ke depan untuk berbicara dan berfatwa
dalam masalah yang penting ini….!
Dan mayoritas orang-orang yang keliru dan
jatuh dalam fitnah atau tafrith dalam masalah ini adalah dengan sebab
sikap mereka mengamalkan sebagian nash-nash tidak yang lainnya dan
mereka mengambil sebagian nashash tidak yang lainnya, serta mereka
mengetahui sebagiannya saja, sehingga terjatuhlah mereka dalam lobang
ghuluw dan ifrath atau lubang kaku dan tafrith. Wa laa haula wa laa quwwata illa billah.
Sampai di sini selesai tanbih ini, dan
dengan selesainya ini berarti selesai pula materi-materi pembahasan yang
penting lagi ringkas ini seraya mengharapkan penerimaan dari Allah
Ta’ala, dan menjadikannya manfaat bagi negeri dan manusia. Sesungguhnya
Dia Ta’ala Maha Mendengar Maha Dekat lagi Maha Memperkenankan.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan
kepada penghulu kita dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan keluarganya serta para Sahabatnya.
Dan akhir seruan kami Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
18/1/1422 H
11/4/2001 M
Abdul Mun’im Mushthafa Halimah Abu Basher
Penerjemah berkata: Selesai
diterjemah pada hari Selasa Siang 9/1/1427 H / 7/2/2006 M di LP
Sukamiskin UB 30, semoga Allah mengampuni dan melindunginya dan
keluarganya.
[1]
Mati dengan mati jahiliyyah, yaitu mati seperti kematian orang
jahiliyyah yang tidak mengenal imam dan tidak komitmen dengan ketaatan,
dan bukan maksudnya ia mati kafir sebagaimana orang jahiliy mati di atas
kekafiran…. Ingat ini!
[2] HR. Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah, diShahihkan Al Albaniy dalam takhrijnya 1056.
[3] Ibnu Abi “Ashim, diShahihkan Al Albaniy dalam takhrijnya : 1086
[4] Ahmad, Al Hakim dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah, diShahihkan Al Albaniy : 1096
[5] Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah, diShahihkan Al Albaniy dalam takhrijnya : 1015
[6] At Tirmidzi dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah, dihasankan Al Albaniy dalam takhrijnya : 1018
[7] Ath Thabraniy dll, Shahih Al Jami’ Ash Shaghir: 5951
[8] Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim, diShahihkan Al Albaniy dalam takhrijnya: 1021
[9]
Lihat Kitab “Al Islam Bainul Ulama Wal Hukkam” karya Abdul Aziz Al
Badny, di dalamnya ia telah mengumpulkan jumlah banyak dari sikap-sikap
indah lagi berani ulama-ulama kita yang baik para penguasa yang aniaya
di zaman mereka.
Tweet
