SEO BLOG & TEMPLATES
Anti Thoghut »
Thoghut Demokrasi
»
Bahaya Mematikan Racun Demokrasi
Bahaya Mematikan Racun Demokrasi
Posted by Anti Thoghut on Rabu, 20 Maret 2013 |
Thoghut Demokrasi
Peristiwa-peristiwa politik hari-hari
ini di tubuh partai dalam sistem kafir demokrasi di negeri ini
memperlihatkan kepada kita semua, betapa menjijikkan dan bahayanya racun
demokrasi. Belum lagi dosa syirik mengambil dan memperjuangkan
demokrasi yang tidak diampuni dosanya oleh Allah SWT. Na’udzu billah min
dzalik!
Apakah setelah peristiwa-peristiwa yang
terang benderang ini masih juga kalian mau mengadopsi sistem kufur
demokrasi? Masihkah kalian mau berpartai dalam partai sistem demokrasi
yang busuk lagi menjijikkan?
Syekh Abdul Mun’m Musthofa Halimah alias
Syekh Abu Bashir-hafidzahullah-pernah menyatakan bahwa tanpa ada
keraguan sedikit pun kami katakan, bahwa demokrasi dalam pandangan hukum
Allah adalah termasuk kekufuran yang nyata, jelas dan tidak ada yang
samar, apalagi gelap, kecuali bagi orang yang buta matanya dan buta mata
hatinya.
Adapun orang yang meyakininya,
menyerukannya, menerima dan meridlainya, atau beranggapan –dasar dan
prinsip yang mendasari bangunan demokrasi– sebagai kebaikan yang tidak
terlarang oleh syara’, maka ia adalah orang yang telah kafir dan murtad
dari agama Allah, meskipun namanya adalah nama Islam, dan mengaku
dirinya termasuk muslim dan mukmin. Islam dan sikap seperti ini tidak
akan pernah bersatu di dalam agama Allah selamanya.
Masihkah Kalian Ragu?
Sementara itu, Ustadz Aman
Abdurrahman-fakkalahu asrahu-dalam artikel yang berjudul Masihkah Kalian
Ragu? Mengatakan banyak orang yang mengaku Islam bahkan mengaku dirinya
bertauhid tidak mengetahui bahwa negara tempat ia hidup dan pemerintah
yang yang bertengger di depannya adalah kafir. Ketahuilah, sesungguhnya
keislaman seseorang atau negara bukanlah dengan sekedar pengakuan, tapi
dengan keyakinan, ucapan dan perbuatannya.
Beliau kemudian menuturkan;
Sesungguhnya kekafiran Negara Indonesia
ini bukanlah hanya dari satu sisi yang bisa jadi tersamar bagi orang
yang rabun. Perhatikanlah, sesungguhnya kekafiran negara ini adalah dari
berbagai sisi, yang tentu saja tidak samar lagi, kecuali atas orang-orang kafir. Inilah sisi-sisi kekafiran Negara Indonesia dan pemerintahnya :
Berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Indonesia tidak berhukum dengan hukum Allah, tetapi berhukum dengan qawanin wadl’iyyah
(undang-undang buatan) yang merupakan hasil pemikiran setan-setan
berwujud manusia, baik berupa kutipan atau jiplakan dari undang-undang
penjajah (seperti Belanda, Portugis, dll) maupun undang-undang produk
lokal. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman :
“…Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS. Al Maaidah [5]: 44)
Ayat ini sangat nyata, meskipun kalangan Murji-ah yang berkedok Salafiy ingin memalingkannya kepada kufur asghar dengan memelintir tafsir sebagian salaf yang mereka tempatkan bukan pada tempatnya.
Negara dan pemerintah negeri ini lebih
menyukai undang-undang buatan manusia daripada Syari’at Allah, maka
kekafirannya sangat jelas dan nyata. Kekafiran undang-undang buatan ini
sangat berlipat-lipat bila dikupas satu per satu, di dalamnya ada bentuk
penghalalan yang haram, pengharaman yang halal, perubahan hukum/aturan
yang telah Allah tetapkan dan bentuk kekafiran lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata:“Seseorang
dikala menghalalkan keharaman yang sudah diijma’kan, atau mengharamkan
kehalalan yang sudah diijma’kan, maka dia kafir murtad dengan
kesepakatan fuqaha”. (Majmu Al Fatawa: 3/267)
Bahkan Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah menyebutkan bahwa di antara pentolan thaghut adalah: Orang yang memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan. Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu Surat Al Maidah: 44 tadi. (Risalah fie Ma’na Thaghut, lihat dalam Majmu’ah At Tauhid).
Al Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata:
“Tidak ada perselisihan di antara dua orang pun dari kaum muslimin
bahwa orang yang memutuskan dengan Injil dari hal-hal yang tidak ada
nash yang menunjukkan atas hal itu, maka sesungguhnya dia itu kafir
musyrik lagi keluar dari Islam.” (Dari Syarh Nawaqidul Islam ‘Asyrah, Syaikh Ali Al Khudlair)
Bila saja memutuskan dengan hukum Injil yang padahal itu adalah hukum Allah -namun sudah dinasakh-,
merupakan kekafiran dengan ijma kaum muslimin, maka apa gerangan bila
memutuskan perkara dengan menggunakan hukum buatan setan (berwujud)
manusia, sungguh tentu saja lebih kafir dari itu…
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: “Siapa yang menyelisihi apa yang telah Allah perintahkan kepada Rasul-Nya shallallaahu’alaihi wa sallam dengan
cara ia memutuskan di antara manusia dengan selain apa yang telah Allah
turunkan atau ia meminta hal itu (maksudnya minta diberi putusan dengan
selain hukum Allah) demi mengikuti apa yang dia sukai dan dia inginkan,
maka dia telah melepas ikatan Islam dan iman dari lehernya, meskipun
dia mengaku sebagai mukmin.” (Fathul Majid: 270)
Apakah presiden, wakilnya, para
menterinya, para pejabat, para gubernur hingga lurah, para hakim dan
jaksa, apakah mereka memutuskan dengan hukum Allah atau dengan hukum
buatan ? Apakah mereka mengamalkan amanat Allah dan Rasul-Nya atau
amanat undang-undang ? Jawabannya sangatlah jelas. Maka dari itu tak
ragu lagi bahwa mereka itu adalah orang kafir.
Saya tegaskan lagi bahwa setiap negara
yang tidak berhukum dengan syari’at Allah dan tidak tunduk kepada hukum
Allah, maka ia adalah negara jahiliyyah, kafir, zhalim, lagi fasiq
dengan penegasan ayat-ayat yang muhkam. Wajib bagi setiap muslim
membenci negara itu dan memusuhinya karena Allah, serta haram atas
mereka mencintai dan loyal kepadanya sehingga ia beriman kepada Allah
saja dan menerapkan Syari’at-Nya.
Jadi, masihkah kalian mau mengambil demokrasi?
Wallahu’alam bis showab!
M Fachry
(sumber:al-mustaqbal.net)
Tweet
