SEO BLOG & TEMPLATES
Anti Thoghut »
Thoghut Demokrasi
»
Apakah Hari Ini Adalah Hari Dimana Allah Mewafatkan Para Ulama?
Apakah Hari Ini Adalah Hari Dimana Allah Mewafatkan Para Ulama?
Posted by Anti Thoghut on Kamis, 16 Agustus 2012 |
Thoghut Demokrasi
DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari kata demos artinya rakyat dan kratein yang berarti pemerintah. Awalnya terdapat dalam praktek negara kota (polis) di kota Yunani Athena pada tahun 450 SM. Demokrasi dapat diartikan pemerintahan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebuah sistem pemerintahan dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih dalam pemilu. Kriteria demokrasi terdiri dari:
1. Pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat penuh dan langsung
2. Kesamaan warga negara di depan hukum
3. Adanya pluralisme, penghargaan atas perbedaan
4. Penghargaan terhadap pribadi untuk mengekspresikan ke-pribadian individu
Penggunaan kata demokrasi belum muncul di UUD 1945 (asli) sampai akhirnya istilah tersebut muncul pada amendment pertama UUD45 (th 1999) yaitu pada pasal 18, 28i, 28j dan pasal 33. Meski demikian, secara tidak langsung sistem demokrasi secara explisit tergambar di UUD 1945 (asli) misalnya pada bab I tentang kekuasan dan kedaulatan khususnya dimana pasal 1 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara republik dengan kedaulatan adalah di tangan rakyat. Keberadaan DPR pun sebagai penyeimbang dalam Trias Politika makin kuat kedudukannya setelah ditetapkan pada pasal 19 – 22 di UUD 1945 ammandement pertama (th 1999) meski sebelum kurun waktu itu DPR hampir dikatakan selalu tunduk pada kebijakan Presiden.
Dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 Soekarno antara lain mengatakan: “Ibaratnya badan perwakilan Rakyat 100 orang anggotanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam. dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu, hukum Islam pula” . Dia juga mengatakan “Di dalam perwakilan rakyat saudara-saudara islam dan saudara-saudara kristen bekerjalah sehebat-hebatnya. Kalau misalnya orang Kristen ingin bahwa tiap-tiap letter di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, bekerjalah mati-matian, agar supaya sebagian besar dari pada utusan-utusan yang masuk badan perwakilan Indonesia ialah orang kristen, itu adil, - fair play!.”
MUSYAWARAH DALAM DEMOKRASI
1. Pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat penuh dan langsung
2. Kesamaan warga negara di depan hukum
3. Adanya pluralisme, penghargaan atas perbedaan
4. Penghargaan terhadap pribadi untuk mengekspresikan ke-pribadian individu
Penggunaan kata demokrasi belum muncul di UUD 1945 (asli) sampai akhirnya istilah tersebut muncul pada amendment pertama UUD45 (th 1999) yaitu pada pasal 18, 28i, 28j dan pasal 33. Meski demikian, secara tidak langsung sistem demokrasi secara explisit tergambar di UUD 1945 (asli) misalnya pada bab I tentang kekuasan dan kedaulatan khususnya dimana pasal 1 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara republik dengan kedaulatan adalah di tangan rakyat. Keberadaan DPR pun sebagai penyeimbang dalam Trias Politika makin kuat kedudukannya setelah ditetapkan pada pasal 19 – 22 di UUD 1945 ammandement pertama (th 1999) meski sebelum kurun waktu itu DPR hampir dikatakan selalu tunduk pada kebijakan Presiden.
Dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 Soekarno antara lain mengatakan: “Ibaratnya badan perwakilan Rakyat 100 orang anggotanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam. dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu, hukum Islam pula” . Dia juga mengatakan “Di dalam perwakilan rakyat saudara-saudara islam dan saudara-saudara kristen bekerjalah sehebat-hebatnya. Kalau misalnya orang Kristen ingin bahwa tiap-tiap letter di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, bekerjalah mati-matian, agar supaya sebagian besar dari pada utusan-utusan yang masuk badan perwakilan Indonesia ialah orang kristen, itu adil, - fair play!.”
MUSYAWARAH DALAM DEMOKRASI
Musyawarah bukanlah ciri khas demokrasi. Demokrasi adalah sistem pemerintahan sedangkan musyawarah metode pengambilan keputusan. Secara fakta, musyawarah itu terjadi dan dilakukan dimana saja, baik itu di sistem demokrasi, di dalam sistem Islam, ataupun di dalam komunisme sekalipun. Bahkan di sistem kerajaan feodal, theokrasi ataupun di himpunan masyarakat terasing pun terjadi musyawarah.
Karena itu tidak boleh mengatakan bahwa musyawarah adalah ciri khas demokrasi sebab musyawarah itu terjadi di sistem mana saja, lalu kemudian menyimpukan bahwa Islam itu sesuai dengan demokrasi, mengikuti dengan logika/mantiq berikut:
Karena itu tidak boleh mengatakan bahwa musyawarah adalah ciri khas demokrasi sebab musyawarah itu terjadi di sistem mana saja, lalu kemudian menyimpukan bahwa Islam itu sesuai dengan demokrasi, mengikuti dengan logika/mantiq berikut:
• Premis A : musyawarah adalah ciri khas demokrasi
• Premis B : islam itu mengutamakan musyawarah
• Konklusi : Islam itu sama dengan demokrasi
Penarikan kesimpulan berdasarkan logika mantiq ini sangat salah luar biasa. Kesimpulan yang dibangun dari premis premis yang salah jelas melahirkan kesimpulan yang salah. Kesalahan premis A sudah dijelaskan diatas. Kesalahan premis B yaitu “islam itu mengutamakan musyawarah” juga sangat jelas bertentangan dengan realitas bahwa musyarawah itu dalam Islam hanya pada hal hal terbatas saja, yaitu pada aktivitas mubah bukan musyarwarah dalam menentukan hukum. Innal hukum illa lillah. Hukum hanyalah milik Allah
Umat Islam diperbolehkan bermusyawarah untuk menentukan bentuk masjid, hiasannya, tempat wudhu, dll, namun umat Islam tidak boleh bermusyawarah untuk menentukan arah kiblat. Arah kiblat adalah menghadap makkah (nash syara). Akurasinya diserahkan kepada ahli yang mengerti bagaimana cara menentukan sudut kiblat, bukan hasil musyawarah berapa derajat yang paling baik untuk kiblat.
Demikian pula dalam hukum pribadi ataupun hukum publik. Tidak ada musyawarah apabila menyangkut masalah penetapan hukum. Penentuan hukum harus diserahkan kepada ahlinya yaitu para mujthahid. Umat diperbolehkan mengkuti pendapat mujtahid madzhab tertentu, demikian pula khalifah diwajibkan mengikuti pendapat mujtahid madzab tertentu atau dia menentukan hukum sendiri bila levelnya adalah seorang mujthahid. Lalu dia pilih hukum hukum yang perlu diadopsi oleh Negara untuk diterapkan pada publik.
Islam | Demokrasi | |
Kedaulatan | Kedaulatan di Tangan Syara | Kedaulatan di tangan rakyat |
Kekuasaan | Kekuasaan di Tangan Umat Islam | Kekuasan di tangan rakyat (Islam/Kafir) |
Baik Buruk | Baik buruk ditentukan Allah SWT | Baik buruk tergantung kemauan rakyat |
DEMOKRASI ADALAH AGAMA
Ajaran-ajaran demokrasi atau dien (agama) demokrasi ini semuanya kontradiktif dengan dien kaum muslimin, Al Islam. Sebagian orang merasa aneh saat saya menyebut demokrasi sebagai dien (agama) padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan :
“Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja (dienal malik)...” (QS. Yusuf [12] : 76)
Undang-undang telah Allah namakan sebagai “dien” (agama/jalan hidup yang ditempuh), sedangkan demokrasi itu memilliki undang-undang selain Islam. Jadi dien (agama) kafir itu bukan hanya Nashrani, Yahudi, Hindu, Budha, Konghucu, Shinto, dan Majusi saja…, akan tetapi Demokrasi adalah sebuah agama, Nasionalisme adalah sebuah agama, Kapitalisme adalah sebuah agama, Sekulerisme adalah sebuah agama.
Islam adalah agama kaum muslimin, sedangkan Demokrasi adalah agama kaum musyrikin, baik kaum musyrikin yang mengaku Islam atau yang mengaku bukan Islam. Untuk benar-benar mengetahui kekufuran agama Demokrasi ini, maka saya akan kupas ajaran-ajarannya itu dengan membandingkannya dengan ajaran Islam.
KESESATAN AJARAN DEMOKRASI
Dikarenakan rakyat adalah yang berdaulat dan yang berkuasa, maka sumber hukumnya pun adalah rakyat yang diwakili oleh wakil-wakil mereka di Parlemen (MPR/DPR). Dan bila anda membuka Konstitusi (Undang Undang Dasar) semua negara yang bersistem Demokrasi, maka pasti mendapatkan bahwa kekuasaan Legislatif (Tasyri’iyyah/pembuatan hukum) ada di tangan majelis rakyat, ada juga yang ‘bebas’ seperti di negara-negara barat, dan ada yang terbatas seperti di negara-negara Arab dan negara timur yang mana Raja, Amir, dan Presiden sangat menentukan, dan tidak lupa juga bahwa demokrasi atau aspirasi rakyat ini tidak semuanya digulirkan, kecuali bila sesuai dengan Undang Undang Dasar.
Padahal sumber/kekuasaan /wewenang hukum itu di dalam dien Al Islam ada di Tangan Allah, sebagaimana firman-Nya :
“…keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah…” (QS. Yusuf [12] : 40)
Dan firman-Nya;
“…menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah…” (QS. Al An’am [6] : 57)
Allah menjelaskan bahwa Dia-lah yang menciptakan dan yang memilih apa yang Dia kehendaki serta bahwa manusia tidak punya hak untuk memilih setelah Allah menentukan,
Allah berfirman :
“Dan Dia-lah Allah, tidak ada Tuhan yang berhak diibadati melainkan Dia, bagiNya-lah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagiNya-lah segala penentuan dan hanya kepadaNya-lah kamu dikembalikan” (QS. Al Qashash [28] : 70)
Juga dalam firman-Nya;
“Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-sekali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. bagi-Nyalah segala penentuan, dan Hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan”. (QS. Al Qashash [28] : 87-88)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah-lah yang memutuskan dan hanya kepada-Nyalah putusan itu (disandarkan)”
Itu semua adalah dienullah (agama) yang dianut oleh kaum muslimin. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imran [3] : 85)
Apakah sama antara dua dien ini wahai saudaraku…?
Dan apa yang anda pilih, Islam ataukah Demokrasi…?
Bayangkan saja… bila yang menjadi sumber hukum itu adalah manusia yang sangat penuh dengan kekurangan dan keterbatasan, apa jadinya hukum yang diundang-undangkan itu ? Bulan ini dibuat dan diibadati, namun beberapa bulan berikutnya dihapuskan atau direvisi, karena sudah tidak relevan lagi.
Tadi telah dijelaskan bahwa sumber hukum agama Demokrasi adalah rakyat, maka sudah pasti hukum yang dipakai adalah bukan hukum Allah, tapi hukum rakyat (wakilnya) atau hukum yang disetujui oleh mereka, juga dikarenakan agama Demokrasi ini adalah menyatukan semua pemeluk agama yang beraneka ragam dan mengakuinya serta menampung semua aspirasinya, sedangkan untuk kesatuan mereka ini dibutuhkan hukum yang mengikat semua dan disepakati bersama, padahal para pemeluk agama selain Al Islam tidak akan rela dengan hukum Islam sehingga disepakatilah hukum yang menyatukan mereka, dan itu bukan hukum Allah, tapi hukum wali-wali syaitan.
Sungguh ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata serta kemurtadan yang nampak jelas bagi pemeluk Islam yang ridha dengannya atau mendukungnya apalagi menerapkan atau melindunginya. Padahal Allah berfirman :
“…barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS. Al Maidah [5] : 44)
Bila saja orang yang menuruti atau meridhai satu hukum yang menyelisihi aturan Allah, Allah telah memvonisnya musyrik, maka apa gerangan dengan Demokrasi yang seluruhnya adalah bukan hukum Allah. Kalau memang ada satu macam atau beberapa macam hukum yang ada dalam Demokrasi itu serupa dengan ajaran Islam, tetap saja itu tidak disebut hukum Allah dan tidak merubah kekafiran penganut dien Demokrasi. Andai ada orang Nashrani yang jujur dan amanah, apakah itu bisa menyebabkan dia itu disebut muslim karena jujur dan amanah itu ajaran Islam ? Sama sekali tidak, karena jujur dan amanahnya itu bukan atas dorongan tauhid, tapi kepentingan lain, maka begitu juga dengan Demokrasi.
Oleh sebab itu para ulama tetap ijma atas kafirnya orang yang menerapkan kitab Undang-undang hukum Tartar (Yasiq/Ilyasiq) yang dibuat oleh Jengis Khan, padahal sebagiannya diambil dari syari’at Islam.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Siapa yang meninggalkan syari’at paten yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada yang lainnya berupa hukum-hukum (Allah) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Ilyasiq dan lebih mengedepankannya atas hukum Allah ? Siapa yang melakukannya maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin”. [Al Bidayah Wan Nihayah : 13/119].
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang Yasiq/Ilyasiq : “Ia adalah kitab undang-undang hukum yang dia (Raja Tartar, Jengis Khan) kutip dari berbagai sumber ; dari Yahudi, Nashrani, Millah Islamiyyah, dan yang lainnya, serta di dalamnya banyak hukum yang dia ambil dari sekedar pandangannya dan keinginannya, lalu (kitab) itu bagi keturunannya menjadi aturan yang diikuti yang lebih mereka kedepankan dari pada al hukmu bi Kitabillah wa sunnati Rasulillah shalallahu ‘alaihi wasallam. Siapa yang melakukan itu, maka wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, selainnya tidak boleh dijadikan acuan hukum dalam hal sedikit atau banyak”. Ini dikarenakan Allah berfirman;
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu…” (QS. Al Maidah [5] : 49)
Dalam ayat itu, Allah mengatakan “menurut apa yang diturunkan Allah”, dan tidak mengatakan “menurut seperti apa yang diturunkan Allah”.
Dalam ajaran tauhid, orang tidak dikatakan muslim, kecuali dengan kufur kepada Thoghut (sesembahan selain Allah) yang di antaranya berbentuk undang-undang buatan manusia, sedangkan Demokrasi mengajak orang-orang untuk beriman kepada Thoghut, padahal Allah berfirman :
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada Thoghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thoghut itu...” (QS. An Nisa [4] : 60)
Lihatlah realita para demokrat serta para pendukungnya justru adalah sebagaimana yang Allah firmankan :
“Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafiq menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu”. (QS. An Nisa [4] : 61)
Jika ada yang serupa dengan ajaran Islam dalam hukum mereka itu, tidak lebih dari apa yang tidak bertentangan dengan selera dan kepentingan mereka, dan itu setelah proses tarik menarik dan diskusi panjang antara mengiakan dengan tidak, tak ubahnya dengan orang-orang yang Allah firmankan :
“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zhalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka Itulah orang-orang yang zhalim”. (QS. An Nur [24] : 48-50)
Demokrasi adalah agama yang melindungi semua agama, mengakui serta menjamin kebebasannya. Orang Nashrani bila mau masuk Islam maka Demokrasi mempersilahkan dan mengakuinya, dan begitu juga orang Islam jika ingin masuk Nashrani atau agama lainnya, maka dien Demokrasi tidak mempersalahkannya apalagi memberikan sanksi terhadapnya.
Dari itu berarti agama Demokrasi telah menghalalkan pintu-pintu kemurtadan serta menggugurkan hukum-hukum yang berkaitan denganya, padahal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah”.
Andai seorang muslim karena ghirahnya sangat tinggi lalu dia membunuh orang murtad, maka tentulah dia mendapat hukuman. Begitu juga agama demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan fikiran dan pendapat, walaupun fikiran dan pendapat itu adalah kekufuran.
Jadi Demokrasi membuka pintu kekufuran dari berbagai sisi. Dari sinilah rahasia kenapa sanksi-sanksi yang bersifat keagamaan ditiadakan dan tidak diberlakukan, karena itu bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan.
Saat seorang bapak meninggal dunia dan si anak telah murtad, maka hukum demokrasi masih menetapkan warisan baginya.
Saat si suami murtad, sedangkan isteri masih muslimah…, namun agama Demokrasi tidak mengharuskan pisah (fasakh) di antara keduanya.
Allah dan Rasul-Nya dibiarkan dihina siang dan malam, dan ajaran Islam dicemoohkan dan dilecehkan dengan dalih kebebasan mengeluarkan fikiran dan pendapat. Memang Demokrasi itu memberikan kebebasan yang seluas-luasnya bagi semua faham dan aliran kecuali Tauhid, karena seandainya ada muwahhid yang mencela dan menghina atau berupaya membunuh Thoghut mereka, tentulah dia dikenakan pasal hukuman, padahal itu ajaran Tauhid.
Begitulah kebebasan yang dimaksud oleh dien Demokrasi…
Hal yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah bahwa agama Demokrasi memiliki ajaran bahwa al haq (kebenaran) itu bersama suara rakyat atau mayoritasnya. Adapun yang diinginkan oleh mayoritas, maka itu adalah kebenaran yang harus diterima dan diamalkan meskipun jelas-jelas bertentangan dengan Tauhid.
Oleh karena itu setiap partai politik yang ingin menguasai Parlemen dan Pemerintahan pasti dia mencari dukungan sebanyak-banyaknya dari rakyat, kemudian setelah itu mereka bisa menerapkan putusan apa saja meskipun melanggar aturan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam, asal tidak melenceng dari Tuhan mereka tertinggi yang padahal mereka sendiri yang membuatnya, yaitu Undang Undang Dasar.
Padahal kebenaran itu hanyalah bersumber dari Allah, baik mayoritas menyukainya atau tidak. Allah berfirman :
“Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, Karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu”. (QS. Ali Imran [3] : 60)
Juga firman-Nya:
“Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, Karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu”. (QS. Al Baqarah [2] : 147)
Dikarenakan kebenaran adalah datang dari Allah Subhaanahu Wa Ta’ala lewat lisan Rasul-Nya, maka bila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu putusan atau hukum, tidak boleh manusia mempertimbangkan antara menerima atau tidak serta tidak ada pilihan lain kecuali menerima dan tunduk kepadanya.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al Ahzab [33] : 36)
Dan firman-Nya Subhaanahu Wa Ta’ala :
“…sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka…” (QS. Al Qashash [28] : 68)
Para ahli tafsir menyatakan bahwa bila Allah telah menentukan sesuatu, maka manusia tidak dapat memilih yang lain lagi dan harus mentaati dan menerima apa yang telah ditetapkan Allah.
Namun agama Demokrasi mengatakan lain, rakyat bebas memilih apa yang mereka inginkan dan mereka memiliki pilihan. Tapi bila rakyat (wakil-wakil mereka tentunya) atau mayoritasnya menentukan sesuatu, maka tidak ada pilihan lagi kecuali mengikutinya, karena Tuhan yang berhak menetapkan ketentuan dalam ajaran Demokrasi adalah para wakil rakyat itu, bukannya Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
Bila ajaran Demokrasi memiliki tolak ukur kebenaran itu berdasarkan pada suara aghlabiyyah (mayoritas), sehingga apapun yang disuarakan oleh mereka, maka itulah kebenaran yang mesti diikuti, padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menghati-hatikan dari mengikuti keinginan mayoritas manusia…
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” (QS. Al An’am [6] : 116)
Ini dikarenakan mayoritas (manusia) musyrik…
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah”. (QS. Yusuf [12] : 106)
Mayoritasnya tidak beriman…
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya”. (QS. Yusuf [12] : 103)
Mayoritasnya benci akan kebenaran…
“…dan kebanyakan mereka benci kepada kebenaran itu”. (QS. Al Mukminun [23] : 70)
Mayoritasnya tidak mengetahui kebenaran…
“…akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS. Al Jaatsiyah [45] : 26)
Mayoritasnya tidak memahami kebenaran…
“…tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya)”. (QS. Al Ankabut [29] : 63)
Mayoritas mereka itu tidak bersyukur…
“…akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur”. (QS. Al Mukmin/Ghafir [40] : 61)
Itulah sifat-sifat mayoritas orang yang dijadikan Tuhan (arbaab) dalam agama Demokrasi ; musyrik, kafir, sesat, bodoh, kurang akal, benci terhadap kebenaran, tidak mau bersyukur lagi menyesatkan. Allah berfirman;
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Arbaab (Tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At Taubah [9] : 31)
Dalam ayat ini Allah menamakan orang-orang alim dan para rahib Yahudi dan Nashrani sebagai ARBAAB (TUHAN!), saat ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam di hadapan ‘Adiy Ibnu Hatim ~saat itu asalnya Nashrani kemudian masuk Islam~, maka dia langsung mengatakan : “Kami tidak pernah sujud dan shalat kepada mereka…”, maka Rasulullah menjelaskan makna “mereka menjadikan para rahib dan alim itu sebagai Arbaab” : “Bukankah mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan kemudian kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya ?”,maka ‘Adiy menjawab : “Ya, benar”. Dan Rasulullah berkata : “Itulah bentuk ibadah kepada mereka”. [Atsar ini dihasankan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah]
Setelah penjelasan itu semua, kini jelaslah, demokrasi adalah sebuah agama, dan agama selain islam adalah thoghut yang harus dikufuri, demokrasi adalah thoghut-thoghut baru yang muncul saat ini, maka...apakah kamu tidak memikirkan?
Dimanakah para ulama?
Dimanakah MUI?
Apakah hal ini hanyalah urusan yang kecil?
Hingga engkau lewatkan begitu saja?
Apakah hari ini adalah hari dimana Allah mewafatkan para ulama?
Sehingga tak ada lagi ilmu dan umat ini dipimpin oleh orang-orang yang bodoh?
(Al Akh Abu Isrofiel/anti-thoghut.com)
Tweet
