SEO BLOG & TEMPLATES
Anti Thoghut »
Hukum Islam
»
Qishash
Qishash
Posted by Anti Thoghut on Senin, 28 Mei 2012 |
Hukum Islam
» Pembunuhan itu ada tiga macam:
I. Qatlul ‘Amdi (Pembunuhan disengaja)
II. Qatlul Syibhil ‘Amdi ( Pembunuhan seperti disengaja)
III. Qatlul Khatha (Pembunuhan karena kesalahan / tidak di sengaja)
I. Pembunuhan Disengaja
» Qatlul ‘Amdi (pembunuhan disengaja) adalah seseorang menyengaja menganiaya orang yang ia ketahui sebagai manusia yang ma’sum (terjaga darahnya) sehingga dia membunuhnya dangan suatu yang menurut dugaan kuat menyebabkan kematian orang itu dengannya.
» Bentuk-bentuk pembunuhan disengaja:
- Melukainya dengan suatu yang bisa menembus badan seperti pisau, badik, peluru, dan yang serupa itu, kemudian ia mati dengan sebab itu.
- Memukulnya dengan benda keras yang besar seperti batu besar dan tongkat yang besar atau menggilasnya dengan mobil atau merobohkan tembok di atasnya dan yang serupa itu, kemudian ia mati dengan sebab itu.
- Melemparkannya ke dalam suatu yang dia tidak bisa menyelamatkan diri darinya, umpamanya melemparkannya ke dalam air yang menenggelamkan atau api yang membakarnya atau menjebloskannya ke dalam penjara dan tidak memberinya makan dan minum, kemudian dia mati dengan sebab itu.
- Mencekiknya dengan tali atau yang lainnya atau membungkam mulutnya, kemudian dia mati dengan sebab itu.
- Menjebloskannya ke dalam kandang singa dan yang serupa itu atau mematukkan ular kepadanya atau menggigitkan anjing kepadanya, kemudian dia mati.
- Memberikan kepadanya racun supaya diminum sedang dia tidak mengetahuinya, kemudian ia mati.
- Membunuhnya dengan sihir yang biasanya bisa membunuh.
- Dua orang menjadi saksi terhadapnya dengan suatu yang mengharuskan dia dibunuh, terus kedua saksi itu mengatakan: kami sengaja membunuhnya, atau bayyinah (saksi) berdusta sehingga di qishash dengan sebab hal itu dan gambaran lainnya.
Dengan sebab pembunuhan yang disengaja wajiblah qishash yaitu membunuh si pembunuh, dan wali darah (korban) berhak untuk meminta qishash atau mengambil diyat atau memaafkan dan ini adalah yang paling utama.
1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al Baqarah [2]: 178)
2. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallah ‘alahi wa sallam berkata:
«.. وَمَنْ قُتِلَ لَـهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إمَّا أَنْ يُفْدَى، وَإمَّا أَنْ يُـقْتَلَ…». متفق عليه
“…Barangsiapa salah seorang dari keluarganya terbunuh maka dia dalam salah satu dari dua pilihan yaitu dia menerima tebusan (diyat) atau membunuh (si pembunuh)”. (Muttafaq ‘alaihi)[3]
3. Dari Abu Huraiarah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasululah shallallahu ’alahi wa sallam berkata:
«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ الله عَبْداً بِعَفْوٍ إلا عِزّاً، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ ٬ إلَّا رَفَعَهُ الله». أخرجه مسلم
“Shadaqah itu tidak mengurangi sedikitpun dari harta, dan Allah tidak menambahkan bagi seorang hamba dengan sabab pemberian maaf kecuali kemuliaan, dan tidak seorangpun tawadlu (merendahkan diri) karena Allah melainkan Allah mengangkatnya. (HR. Muslim)[4]
» Syarat-syarat Qishash dalam hal jiwa (nyawa):
- ‘Ishmah (keterjagaan darah) orang yang dibunuh: Seandainya seorang muslim membunuh orang kafir harbi atau orang murtad atau penzina yang muhshan maka tidak ada qishash dan tidak ada diyat terhadapnya, namun dia di ta’zir karena kelancangannya terhadap pemimpin.
- Si pembunuhnya adalah orang baligh, berakal lagi disengaja, maka tidak ada qishash terhadap anak kecil, orang gila dan orang yang tidak disengaja, namun wajib diyat terhadap mereka.
- Si korban pembunuhan itu setara statusnya dengan si pembunuh saat terjadi jinayat (tindak pidana), yaitu setara dalam hal agama, maka orang muslim tidak bisa dibunuh (qishash) dengan sebab membunuh orang kafir, namun sebaliknya dibunuh. Pria dibunuh dengan perempuan dan perempuan dibunuh dengan pria.
- Si korban pembunuhan itu bukan anak si pembunuh, maka ibu atau ayah atau nasab keatasnya tidak dibunuh dengan sebab membunuh anak atau nasab ke bawahnya, baik pria maupun wanita. Namun anak dibunuh (qishash) dengan sebab membunuh ibu atau ayahnya kecuali bila wali darah korban memaafkanya.
» Bila salah satu syarat-syarat tadi tidak terpenuhi maka qishash gugur dan wajib membayarkan diyat mughalladhah.
» Syarat-Syarat Pelaksanaan Qishash:
- Wali darah korban itu baligh lagi berakal, dan bila dia itu kecil atau gila atau tidak hadir di tempat maka si pelaku ditahan sampai anak kecil itu menginjak baligh, orang gila kembali normal berakal dan orang yang tidak hadir kembali datang, kemudian bila ia mau maka meminta qishash atau mengambil diyat atau memaafkan dan ini yang paling utama.
- Kesepakatan seluruh wali korban untuk melaksanakanya, dimana tidak bisa sebagian saja yang menuntut pelaksanaan sedang yang lain tidak, dan bila salah seorang wali memaafkanya maka qishash itu gugur dan wajib dibayarkan diyat mughalladhah.
- Saat pelaksanaan qishash aman dari menimpa selain si pembunuh, dimana bila qishash wajib atas seorang wanita hamil maka qishash tidak dilaksanakan terhadapnya sampai dia melahirkan anaknya dan menyusuinya, kemudian bila ada wanita yang mau menyusuinya (maka diserahkan keadanya dan qishash dilaksanakan) namun bila tidak maka ditangguhkan sampai dia menyapinya.
» Bila syarat-syarat ini terpenuhi maka qishash boleh dilaksanakan, namun bila tidak terpenuhi maka tidak ada qishash.
» Bila anak kecil atau orang gila membunuh maka tidak ada qishash terhadap mereka, dan kaffarat wajib dari harta mereka, sedangkan diyat adalah terhadap aqilah mereka.[5] Barangsiapa menyuruh anak kecil atau orang gila untuk membunuh seseorang kemudian dia membunuhnya maka qishash wajib terhadap orang yang menyuruhnya saja, karena (anak kecil atau orang gila) yang disuruh itu adalah alat bagi orang yang menyuruh.
» Bila seorang insan memegangi orang lain kemudian ia dibunuh oleh orang ketiga secara sengaja maka orang yang membunuh itu di qishash, adapun orang yang memeganginya maka bila ia mengetahui bahwa orang itu akan akan membunuh orang yang dia pegangi maka keduanya dibunuh secara qishash juga, namu bila ia tidak mengetahuinya bahwa orang itu akan membunuhnya maka dia (orang yang memeganginya) dihukum dengan penjara selama waktu yang dipandang cukup oleh hakim sebagai pelajaran baginya.
» Orang yang memaksa seseorang untuk membunuh orang yang ma’shum (terjaga darahnya) kemudian dia membunuhnya, maka qishash wajib terhadap mereka berdua.
Allah ta’ala berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٧٩)
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (QS. Al Baqarah [2]: 179)
» Banyak dari negara-negara kafir menjadikan penjara sebagai hukuman bagi si pembunuh dalam rangka kemajuan dan kasih sayang kepada si pembunuh, dan ia tidak belas kasihan kepada si korban yang kehilangan kehidupannya dan tidak belas kasihan kepada anak isterinya yang kehilangan kepala keluarga dan tulang punggung mereka, serta tidak belas kasihan kepada manusia yang selalu ketakutan terhadap darah, kehormatan dan harta mereka dari tangan-tangan para penjahat itu, sehingga keburukan makin bertambah, pembunuhan makin banyak dan berbagai kejahatan merajalela.
Allah ta’ala berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”. (QS. Al Maidah [5]: 50)
» Qishah terbukti dengan hal berikut ini:
- Pengakuan si pembunuh bahwa dia membunuh
- Atau kesaksian dua saksi laki-laki yang adil, atau qasamah dan ia akan datang bahasannya nanti insya Allah ta’ala.
» Eksekusi Qishash:
Penegakkan qishash bila ia sudah terbukti adalah wajib atas imam (pemimpin) atau wakilnya bila wali-wali korban meminta hal itu dari imam. Dan qishash tidak dilaksanakan kecuali dihadapan pemimpin atau wakilnya, dan tidak dilaksanakan kecuali dengan alat yang tradisional (model lama) seperti pedang dan yang lainnya yang dengannya leher orang itu dipenggal, atau dibunuh dengan cara seperti dia membunuh si korban, umpamanya dia memukuli kepala korbannya dengan batu maka kepala dia juga diqishash dengan dipukuli dengan batu sampai dia mati.
» Wali darah (korban) yang berhak meminta qishash atau memaafkan adalah: Para ahli waris korban semuanya baik pria maupun wanita, baik besar maupun kecil, bila mereka semua memilih qishash maka wajib qishash, dan bila mereka semua memaafkan maka qishash pun gugur juga walaupun yang lain tidak memaafkan. Namun bila banyak hilah (alasan yang dibuat-buat atau tipu muslihat) untuk menggugurkan qishash dan dikhawatirkan rawannya keamanan dengan sebab banyak sikap memaafkan maka hak memaafkan dikhususkan bagi ashabah dari kalangan pria saja tidak dari kalangan wanita.
» Bila wali korban memaafkan dari qishash kepada diyat maka wajiblah diyat mughalladah dari harta pelaku pembunuhan, yaitu seratus ekor unta, berdasarkan sabda Nabi shallallah ‘alaihi wa salam:
«مَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً دُفِعَ إلَى أَوْلِيَاءِ المَقْتُولِ، فَإنْ شَاءُوا قَتَلُوا، وَإنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاثُونَ حِقَّةً، وَثَلاثُونَ جَذَعَةً، وَأَرْبَـعُونَ خَلِفَةً، وَمَا صَالَـحُوا عَلَيْـهِ فَهُوَ لَـهُـمْ، وَذَلِكَ لِتَشْدِيدِ العَقْلِ». أخرجه الترمذي وابن ماجه
“Barangsiapa membunuh orang mu’min secara sengaja maka dia diserahkan kepada wali-wali korban, kemudian bila mereka menghendaki maka mereka membunuh(nya) dan bila mereka menghendaki maka mereka mengambil diyat, yaitu 30 ekor hiqqoh, 30 ekor jadz’ah dan 40 ekor khalifah, dan apa yang mereka sepakati terhadapnya maka itu untuk mereka, dan itu adalah untuk memperberat aql (diyat)”. (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah)[6]
» Diyat yang diambil oleh wali-wali korban dalam pembunuhan disengaja bukanlah diyat yang wajib dengan sebab pembunuhan ini, namun ia adalah pengganti dari qishash, dan para wali itu boleh mushalahah (bersepakat) terhadap diyat itu atau lebih banyak darinya atau lebih sedikit (darinya), sedangkan memaafkan (tanpa diyat) adalah lebih utama.
» Yang berlaku dalam diyat pria muslim di negeri Al Haramain sekarang adalah 110.000 (seratus sepuluh ribu) real Saudi dalam diyat pembunuhan disengaja, dan separuhnya bagi wanita. Dan para wali boleh meminta lebih sedikit atau lebih banyak atau mereka memaafkan.
» Jama’ah (sejumlah orang) dibunuh (qishash) dengan sebab membunuh seorang jiwa, dan bila qishash gugur maka mereka menunaikan satu diyat saja. Bila seseorang menyuruh orang yang tidak mukallaf atau menyuruh orang mukallaf yang tidak mengetahui pengharaman membunuh maka qishsah atau diyat wajib atas orang yang menyuruh, namun bila yang disuruh untuk membunuh itu adalah orang mukallaf yang mengetahui pengharaman membunuh maka konsuekuensi (qishas atau diyat)nya adalah atas dia, bukan atas atas orang yang menyuruh.
» Bila dua orang berserikat di dalam pembunuhan yang tidak wajib qishash atas salah satunya andaikata dia sendiri (dalam membunuh itu), seperti bapak dan orang lain, atau orang muslim atau orang kafir dalam membunuh orang kafir, maka qishash wajib atas kawan si bapak dan atas orang kafir itu, dan yang dua orang lagi di ta’zir. Namun bila beralih kepada diyat maka atas kawan si bapak adalah separuh diyat dan atas orang kafir separoh diyat juga.
» Bila sesorang membunuh orang yang dia warisi maka gugur haknya dari warisan bila itu pembunuhan disengaja.
» Qasamah adalah sumpah yang diulang-ulang dalam tuduhan pembunuhan orang ma’shum (terjaga darahnya)
» Qasamah disyariatkan pada korban pembunuhan bila dia ditemukan dan tidak diketahui siapa yang membunuhnya, dan seseorang dituduh dengannya namun tidak ada bukti, dan indikasi-indikasi ke arah itu menunjukkan kebenaran pendakwa.
» Syarat-syarat qasamah:
Adanya permusuhan, atau keberadaan orang yang tertuduh itu tergolong orang-orang yang dikenal suka membunuh, atau sebab yang jelas, seperti beranjak meninggalkan (tempat) pembunuhan, dan gelagat buruk: yaitu menjelek-jelekkan kehormatannya, dan semua wali korban sepakat dalam dakwaan.
» Sifat (tata cara) Qasamah:
Bila syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka dimulai dengan para pendakwa dimana sebanyak 50 orang pria bersumpah dengan 50 sumpah yang dibagi-bagikan terhadap mereka (bahwa si fulan adalah orang yang membunuhnya) sehingga qishash terbukti dengannya, dan bila mereka menolak dari bersumpah atau tidak menggenapkan lima puluh orang, maka para tertuduh bersumpah 50 sumpah bila mereka rela, kemudian bila mereka telah bersumpah maka mereka terbebas dari tuduhan, dan bila para ahli waris korban menolak dari bersumpah dan mereka tidak rela dengan sumpah para terdakwa maka imam membayarkan diyat korban dari baitul mal agar darah orang ma’shum tidak lenyap begitu saja.
» Orang haram membunuh dirinya sendiri dengan cara apapun, dan barangsiapa membunuh dirinya sendiri secara sengaja maka hukumnya adalah kekal di dalam neraka.
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam berkata:
«مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِداً مُـخَلَّداً فِيهَا أَبَداً، وَمَنْ تَـحَسَّى سُمّاً فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَـحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِداً مُـخَلَّداً فِيهَا أَبَداً، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُـهُ فِي يَدِهِ يَـجَأُ بِـهَا فِي بَطْنِـهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِداً مُـخَلَّداً فِيهَا أَبَداً». متفق عليه
“Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari gunung sehingga membunuh dirinya maka dia itu di dalam neraka jahannam menjatuhkan dirinya di dalamnya seraya kekal lagi di kekalkan di dalam nya selama-lamanya. Dan barangsiapa meneguk racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya itu ada ditangannya seraya ia meneguknya di dalam neraka jahannam seraya kekal lagi dikekalkan di dalam nya selama-lamanya. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sebuah besi maka besinya itu ada ditanganya seraya dia menikamkan dengannya ke dalam perutnya di dalam neraka jahannam seraya kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. (Mutaffaq ‘alaih)[7]
» Taubat orang yang membunuh secara sengaja:
Orang yang membunuh secara sengaja bila dia taubat maka Allah menerima taubatnya, akan tetapi taubatnya itu tidak membebaskan dia dari hukuman qishash, karena ia adalah hak bagi makhluk, dimana pembunuhan secara sengaja adalah memiliki kaitan tiga hak: Hak Allah ‘Azza Wa Jalla, hak korban pembunuhan dan hak wali korban.
Bila si pembunuh menyerahkan dirinya secara sukarela dan keinginan sendiri kepada wali, seraya menyesali apa yang telah dilakukannya, dan karena takut kepada Allah serta taubat yang tulus, maka hak Allah gugur dengan taubat, dan gugur hak wali dengan pelaksanaan qishash atau damai (kepada diyat) atau pemberian maaf, dan tinggallah hak si korban pembunuhan, sedangkan syarat taubat darinya adalah meminta penghalalannya sedang ia di sini adalah tidak bisa, sehinga dia tinggal berada dibawah kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan rahmat-Nya itu adalah meliputi segala sesuatu.
II. Pembunuhan seperti disengaja
» Pembunuhan seperti disengaja: adalah menyegaja kepada orang yang terjaga darahnya dengan tindakan anaiaya yang biasanya tidak menyebabkan keterbunuhan, dan tidak melukainya dengan tindakan itu, kemudian si korban mati dengannya, seperti memukulnya bukan pada bagian yang mematikan dengan cemeti atau tongkat kecil, atau menyenggolnya dan yang serupa itu.
Tindakan memukul adalah dimaksud, sedangkan pembunuhan adalah tidak dimaksud, maka dinamakan syibhul ‘amdi (seperti disengaja), dan tidak ada qishash di dalamnya.
» Hukum pembunuhan seperti disengaja: adalah haram, karena ia adalah aniaya terhadap orang yang terjaga darahnya.
» Di dalam pembunuhan syibhul ‘amdi dan khatha’ (kekeliruan) adalah wajib diyat dan kaffarat, adapun pembunuhan disengaja maka tidak ada kaffarat di dalamnya, karena dosanya tidak terangkat dengan kaffarat karena sangat besar dan dasyat.
» Di dalam pembunuhan syibhul ‘amdi adalah wajib diyat mughalladhah dan kaffarat, sebagaimana berikut ini:
1. Diyat Mughalladhah: seratus ekor unta, empat puluh ekor di antaranya sedang hamil, berdasarkan sabda Rasulullah shallallah ‘alahi wa sallam:
«…أَلا إنَّ دِيَةَ الخَطَأِ شِبْـهِ العَمْدِ، مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالعَصَا مِائَةً مِنَ الإبلِ: مِنْـهَا أَرْبَـعُونَ فِي بُطُونِـهَا أَوْلادُهَا». أخرجه أبو داود وابن ماجه
“…ingatlah sesungguhnya diyat kekeliruan yang seperti disengaja, yaitu yang terjadi dengan cemeti dan tongkat, adalah seratus ekor unta, empat pluh ekor di antaranya ada anaknya di dalam perutnya”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)[8]
Diyat ini atau nilainya dipikul oleh ‘aqilah si pembunuh, dan diyat ini bisa di cicil selama tiga tahun.
2. Kaffarah: Adalah memerdekakan budak yang mu’min, kemudian bila tidak mendapatkannya maka shaum dua bulan berturut-turut, dan kaffarah ini wajib dari harta si pelaku pembunuhan secara khusus, untuk mengahapus dosa yang telah dilakukan.
» Tidak Wajib qishash di dalam syibhul ‘amdi, karena si pelaku tidak bemaksud membunuh, dan wajib diyat untuk memikul denda jiwa yang melayang, dan ia itu mughalladhah dikarenakan keberadaan maksud aniaya, serta ia dibebankan terhadap ‘aqilah karena mereka itu adalah orang-orang yang berhak memberikan kasih sayang dan nushrah -kepada si pelaku itu-. Sedangkan kaffarah berupa memerdekakan budak atau shaum wajib atas si pelaku untuk menghapus dosa.
» Disunnahkan bagi para wali korban untuk memaafkan dari diyat, kemudian bila mereka memaafkannya maka diyat itu gugur. Adapun kaffarat maka ia itu harus atas si pelaku.
» Boleh mengotopsi mayat saat darurat untuk membongkar (menyingkap) kejahatan, dan untuk mengetahui sebab kematian karena penganiayaan, demi menjaga hak si mayit dan demi menjaga hak jama’ah dari penyakit penganiayaan. Sabagaimana boleh saat darurat mengotopsi mayat orang kafir untuk menyingkap penyakit, dan untuk proses belajar dan mengajar di bidang kedokteran.
» Qotlul ghilah (pembunuhan secara misterius): yaitu pembunuhan yang disengaja dan aniaya dengan cara muslihat halus dan pengecohan, atau dengan cara yang mana si korban merasa aman dari niat jahat si pembunuh, seperti orang yang mengecoh seseorang dan membawanya ketempat yang tidak dilihat oleh siapapun kemudian membunuhnya, atau merampas hartanya secara paksa kemudian membunuhnya agar ia tidak menuntutnya atau membongkar (perbuatan)nya dan yang serupa itu, maka pembunuhan ghilah ini adalah si pelakunya dibunuh juga baik dia itu muslim maupun kafir sebagai had bukan qishash, dan tidak diterima dan tidak sah di dalamnya pemberian maaf dari siapapun, dan di dalamnya tidak ada pilihan bagi wali-wali korban.
» Barangsiapa melepaskan dirinya dari tangan orang yang menzhaliminya kemudian melayang jiwa orang yang zhalim itu atau sesuatu dari anggota tubuhnya dengan sebab itu maka tidak ada diyat baginya.
III. Pembunuhan Karena Kesalahan
» Qatlul khatha (pembunuhan karena kesalahan atau pembunuhan tidak sengaja): adalah orang melakukan apa yang boleh dia lakukan, seperti menembak buruan atau sasaran kemudian mengenai orang yang ma’shum yang tidak dimaksudnya sehingga menyebabkan dia terbunuh.
Dan digolongkan kepada macam pembunuhan ini juga: kesengajaan anak kecil dan orang gila, serta pembunuhan dengan pengadaan sebab (tidak langsung)
» Qatlul khatha terbagi menjadi dua macam:
1. Macam yang di dalamnya wajib kaffarat atas si pembunuh dan diyat atas aqilah: yaitu membunuh seorang mu’min secara tidak sengaja bukan dalam barisan peperangan, atau sikorban itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kita dengan mereka, maka wajib diyat mukhaffafah atas aqilah dan wajib kaffarat atas si pelaku, sebagaimana berikut ini:
a. Diyat mukhaffafah: seratus ekor unta, berdasarkan apa yang diriwayatkan ‘Amr Ibnul ‘Ash radiyallahu‘anhu:
أن رسول الله × قَضَى أَنَّ مَنْ قَتَلَ خَطَأً فَدِيَتُـهُ مِائَةٌ مِنَ الإبلِ ثَلاثُونَ بِنْتَ مَـخَاضٍ، وَثَلاثُونَ بِنْتَ لَبُونٍ، وَثَلاثُونَ حِقَّةً، وَعَشْرَةٌ بَنِي لَبُونٍ ذَكرٍ. أخرجه أبو داود وابن ماجه
“Bahwa Raslullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa barangsiapa membunuh secara khatha’ maka diyatnya seratus ekor unta (yaitu) tiga puluh ekor bintu mukhadl, tiga puluh ekor bintu labun, tiga puluh ekor hiqqah dan sepuluh ekor Ibnu labun jantan.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).[9]
» Aqilah memikul diyat ini atau nilainya sesuai zamannya, dan yang diberlakukan di negeri Al Haramain dalam diyat qatlul khatha adalah 110.000 real Saudi, dan separuhnya bagi wanita, dan diyat ini bisa di angsur sampai 3 tahun.
b. Kaffa rah: yaitu memerdekakan budak yang mu’min, kemudian bila tidak mendapatkannya maka dia shaum
2 bulan berturut-turut, dan kaffarat ini wajib pada harta si pelaku secara khusus untuk menghapus dosa yang dilakukannya.
» Dianjurkan bagi para wali korban untuk memaafkan dari diyat dan bagi mereka pahala dari Allah ‘Azza Wa Jalla, kemudian bila mereka memaafkan maka diyatpun gugur, dan adapun kaffarah maka dia tetap wajib atas si pelaku.
2. Dan macam yang di dalamnya hanya wajib kaffarah: yaitu orang mu’min yang dibunuh kaum muslimin ditengah orang-orang kafir di negeri mereka yang dikira orang kafir oleh kaum muslimin, maka tidak ada diyat atas yang membunuhnya namun wajib atasnya kaffarat yaitu memerdekakan budak yang mu’min, kemudian bila tidak mendapatkannya maka dia shaum dua bulan berturut-turut.
Allah ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisaa’ [4]: 92)
» Hukum mengqadla shaum atas nama si mayit:
Barangsiapa mati sedang dia memiliki kewajiban shaum seperti ramadhan atau shaum dua bulan berturut-turut sebagai kaffarah atau shaum nadzar, maka dia tidak lepas dari dua keadaan:
1. Dia itu mampu untuk shaum kemudian belum shaum, maka dia dishaumkan oleh walinya atau wali-walinya dimana mereka membagi-bagi hari-hari itu dengan syarat berturut-turut, shaum hari pertama terus kedua dan begitu seterusnya sampai hari-hari itu habis.
2. Dan bila dia itu di udzur dengan sakit dan yang lainnya maka tidak wajib menqadla dan memberi makan orang miskin atas nama dia itu.
Dari Aisyah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasululah shallallah‘alaihi wa sallam berkata:
«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْـهِ صِيامٌ صَامَ عَنْـهُ وَلِيُّـهُ». متفق عليه
“Barangsiapa mati sedang ia memiliki kewajiban shaum maka walinya shaum atas namanya.” (Mutafaq ‘alaih)[10]
» ‘Aqilah Seseorang
Dalam pembunuhan seperti disengaja dan qatlul khatha kewajiban diyat itu dibebankan terhadap ‘aqilah dan kaffarah terhadap si pelaku. Aqilah seseorang itu adalah kaum laki-laki dari ashabahnya, yang dekat maupun yang jauh, dan yang hadir maupun yang tidak hadir, mulai dengan yang paling dekat dan seterusnya. Dan masuk di dalam mereka itu ushul seseorang tidak furu’nya, dan ‘aqilah ini memikul apa yang lebih dari sepertiga diyat.
Aqilah tidak memikul diyat pembunuhan disengaja, dan tidak pula diyat budak baik sebagai pelaku maupun korban, dan tidak pula yang dibawah sepertiga diyat, dan tidak pula shalh (perdamaian), serta tidak pula pengakuan.
Dan tidak ada (beban memikul) diyat atas orang yang tidak mukallaf, tidak pula atas wanita, tidak pula atas orang faqir dan tidak pula atas orang yang berbeda agama dengan si pelaku.
_______________________________
[3] Muttafaq ‘alaih, al Bukhari (6880) dan muslim (1355) dan ini lafadnya
[4] Muslim (2588)
[5] Penjelasan makna aqilah akan ada nanti(pent.)
[6] Hasan / At-Tirmidzi (1387) dan ini teksnya, Shahih Sunan At Tirmidzi (1121) dan Ibnu Majah (2626), Sahih Sunan Ibnu Majah (2125). Penerjemah berkata: hiqqah adalah unta betina berumur 3 tahun, Jadzah adalah berumur 4 tahun, dan khalifah adalah unta yang sedang hamil. Dan perlu diingat bahwa perpindahan dari qishash kepada diyat adalah disyaratkan ridla si pembunuh
[7] Mutaffaq ‘alaih. Al bukhari (5778) dan ini teksnya, dan Muslim (109)
[8] Shahih / Abu Dawud (4547) dan ini lafadznya, Shahih Sunan Abi Dawud (3807). Dan Ibnu Majah (2628), Shahih Sunan Ibnu Majah (2127) dan lihat Al Irwa (2197).
[9] Hasan / Abu Dawud (4541) dan ini teksnya Shahih Sunan Abu Dawud (3805) dan Ibnu Majah (2630) Shahih Sunan Ibnu Majah (2128)
[10] Mutafaq ‘alaih. AL Bukhari (1952) dan Muslim (1147)
(sumber : millahibrahim.wordpress.com)
Tweet
