SEO BLOG & TEMPLATES
Anti Thoghut »
Hukum Islam
»
Hukum Mensholatkan Orang Yang Syahid
Hukum Mensholatkan Orang Yang Syahid
Posted by Anti Thoghut on Minggu, 06 Mei 2012 |
Hukum Islam
Apa hukum mensholatkan orang yang syahid yang terbunuh di medan perang (ma'rokah) ?
Dijawab oleh Lajnah Asy Syari'ah Fil Mimbar
Saudara penanya : Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mensholati orang syahid di ma'rokah, paling tidak ada dua pendapat :
1. Tidak disholatkan, ini adalah pendapat Imam Malik, As Syafi'i, jumhur Hanbaliyyah, Ishaq, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.
2. Disholatkan, Ini adalah pendapat Hanafiyyah, Ats Tsauriy, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.
Namun demikian, kita memilih untuk kita dari pendapat ahli ilmu ; yaitu perkataan jumhur, bahwa bagi orang yang syahid tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disholatkan atasnya, karena sholat yang dimaksud dalam fiqih : "sholat atas mayyit", sementara orang yang syahid bukanlah mayyit.
Disebutkan di dalam hadits Jabir bin Abdillah -radliyallahu'anhu-, bahwa Rasulullah -shallallahu'alaihi wa sallam- telah bersabda terhadap (para shahabat) yang terbunuh di Uhud : ("Aku menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat", kemudian beliau memerintahkan mengubur mereka bersama darah-darah mereka, mereka tidak dimandikan dan tidak disholatkan"). Diiwayatkan oleh Bukhoriy dalam Shahih-nya, dan beliau membuat bab khusus, "Bab Sholat Atas Orang Yang Syahid". Telah berkata Az Zain bin Munir, maksudnya adalah hukum sholat atas orang yang syahid". (Fathul Bariy, 3/267).
Bahkan dalam madzhab Asy Syafi'iyyah, yang paling shohih yang dipilih oleh mereka, dan madzhab Malikiyyah menyebutkan bahwa mensholatkan orang yang syahid dilarang lagi tidak dimasyru'kan, tidak boleh dan tidak sah.
Imam Asy Syafi'iy telah berkata dalam Al Umm : "Telah ada kabar yang sangat terang sampai mutawatir bahwa Nabi -shallallahu'alaihi wa sallam- tidak mensholatkan orang (para shahabat) yang terbunuh di Uhud. Dan adapun riwayat yang menyatakan bahwa beliau mensholatkan mereka dan bertakbir atas (jasad) Hamzah sampai 70 kali takbir, maka ini tidak shohih. Maka seyogyanya bagi orang yang menentang hal itu melihat hadits shohih ini dan malulah atas dirinya" (Nukilan dari Al Fath, 3/267).
Sungguh aku telah mendengar syaikh kita Al Allamah Ibnu Jibrin -semoga Allah mengampuninya- mengatakan : "Hikmah dari hal itu -wallahu a'lam- bahwa orang-orang yang syahid itu hidup, bagaimana orang yang masih hidup disholatkan !!?"
Allah telah berfirman :
"Janganlah kalian katakan terhadap orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, sebenarnya mereka itu hidup, tetapi kalian tidak menyadarinya." (Al Baqarah : 154).
Dan Allah ta'ala telah berfirman:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, sebenarnya mereka itu hidup di sisi Robb mereka senantiasa mendapat rizki" (Ali Imron : 169)
Syaikh Abdullah 'Azam -rahimahullah- telah berkata : "Tidak disholatkannya orang yang syahid, karena sesungguhnya mereka itu hidup. Dan orang yang hidup tidak disholatkan atasnya, karena orang yang syahid kedudukannya tinggi. Sholat jenasah (biasa) adalah syafaat (bagi jasad itu), sementara bagi orang yang syahid telah diampuni dosa-dosanya, krena pedang menghapus kesalahan-kesalahan... Bahkan orang yang syahid diberi hak memberi syafaat 70 orang dari keluarganya, kemudian orang yang syahid tidak dimandikan, bagaimana mensholatkannya !?" (Fi Al Jihad Adab wa Ahkam, 81). Wallahu a'lam...
Anggota Lajnah Asy Syar'iyyah Fil Mimbar
Asy Syaikh Abu Humam Bakr bin Abdul 'Aziz Al Atsariy.
sumber : Al-Fath Islamic Network
Tweet
