SEO BLOG & TEMPLATES
Anti Thoghut »
Berhala Pancasila
»
Pancasila = Thoghut / Hukum Jahiliyah
Pancasila = Thoghut / Hukum Jahiliyah
Posted by Anti Thoghut on Minggu, 29 April 2012 |
Berhala Pancasila
Pada garis besarnya, kafir berarti orang yang tidak mengakui adanya Allah. Namun bila ditinjau dari sudut pemerintahan Islam, maka istilah “kafir” itu terbagi dua :
- Harbi, yaitu yang wajib diperangi, karena menjegal pelaksanaan hukum-hukum Islam, atau mengganggu tegaknya kekuasaan Islam.
- Dzimmi, yaitu yang telah membuat persetujuan di bawah kedaulatan Islam. Karena itu wajib dilindungi. Ingatlah, bahwa di dalam pemerintahan yang menentang azas (hukum-hukum) Islam, maka tidak ada kafir dzimmi.
Hubungannya kafir dengan musyrik
Ada pula kepercayaan yang termasuk kafir yaitu “musyrik”. Musyrik adalah suatu oknum yang mengabdikan dirinya kepada selain Allah atau menganggap ada sesuatu yang sama dengan Allah dalam sifat-Nya, pengaruh-Nya, aturan-Nya dan sebagainya yang searti dengan itu. Musyrik yang dikemukakan disini garis besarnya terbagi tiga macam :
- Musyrik Mulkiyah (kerajaan). Yaitu yang dirinya tidak merasa hidup dibawah Kerajaan Allah. Atau merasa hidup di bawah selain Kerajaan Allah. Jadi, bagi yang tidak bersedia menjadi warga lembaga Kerajaan Allah yang diwakilkan kepada hamba-Nya di muka bumi, maka dirinya itu termasuk ke dalam “musyrik mulkiyah”
- Musyrik Rubbubiyah (pengaturan). Yaitu yang merasa diatur/dipimpin oleh aparat selain aparat Allah (yang diwakilkan kepada hamba-Nya). Demikian juga bagi yang mengutamakan adanya peraturan lain daripada peraturan/hukum-hukum Allah, maka termasuk “musyrik rubbubiyah”. Disebut musyrik “Rubbubiyah” dan “Mulkiyah” tadi, sebab ke dua bentuk musyrik itu bertentangan dengan QS. 114 An-Naas : 2.
- Musyrik Uluhiyah (mengenai Allah). Yaitu menyembah selain kepada Allah.
Kesimpulan
Dari pembahasan tema diatas tadi yakni bahwa dipandang dari kacamata Islam, maka hukum pidana semodel yang berlaku dalam orde Pancasila itu adalah “Hukum Jahiliyah”. Sedang oknumnya adalah thaghut, kafir dan musyrikin atau serupanya.
Pembagian istilahnya yaitu sebagaimana di bawah ini :
Untuk hukum yang mereka pakai selain hukum islam maka diberikan julukan “HukumJahiliyah”, berdasarkan surat Al-Maidah : 50
Pembagian istilahnya yaitu sebagaimana di bawah ini :
Untuk hukum yang mereka pakai selain hukum islam maka diberikan julukan “HukumJahiliyah”, berdasarkan surat Al-Maidah : 50
Untuk pengabdinya atau kelembagaannya disebut sebagai “thoghut”, di terangkan dalam surat An-Nisa : 60.
Thoghut berasal dari kata “thagha”, artinya melewati batas. Dan setiap yang melewati batas dari yang telah ditentukan Allah SWT, maka adalah syaithan, juga yang berperilaku sama dengannya dan apa yang disembah selain Allah SWT. Jadi, bersifat umum. Klasifikasinya terdiri beberapa bagian :
- Ada yang bersifat benda berhala seperti : patung, pohon, keris, batu dan sebagainya yang dianggap mempunyai kekuatan gaib serta memberi pertolongan. Keterangan ini berdasarkan QS 5 : 60. Pada ayat itu didapat kalimat : “….dan (orang yang) menyembah thoghut”….? Maka, thoghut di situ adalah hal-hal yang disembah selain Allah SWT, seperti yang disebut diatas tadi.
- “Setan, Jin” yang ingkar terhadap Allah, selalu berusaha menyesatkan manusia dengan berbagai cara sehingga manusia yang terjerumus itu, menciptakan banyak hal yang bertentangan dengan ketentuan syara’. Apa itu berbentuk hukum atau sesuatu ideologi atau juga kepercayaan-kepercayaan lainnya. Perhatikan QS 4 An-Nisa : 51. “…..Mereka percaya kepada yang disembah selain Allah….”. Juga,QS 2 : 257 “…..Dan orang-orang kafir, pelindungnya ialah thoghut….”
- Yang berbentuk kelembagaan, tempat bernaungnya manusia dengan bertolak belakang dari hukum-hukum Allah (negara – saat ini). Lihat QS 4 An-Nisa : 76, “Orang-orang yang beriman berperang dijalan Allah, dan orang- orang kafir berperang dijalan thoghut….”. Jelas, bahwa thoghut pada ayat itu menyangkut pula kepada sesuatu kelembagaan yang azasnya bertentangan dengan Islam.
- Yang berwujud manusia, karena melampaui batas dari ketentuan hukum-hukum Allah. Dan sejalan dengan kehendak syaithan. Sama dalam hal itu, berarti thoghut. Thoghut dalam urutan ini dapat juga berfungsi selaku pemimpin atau yang dipimpin.
Thoghut yang dapat melibatkan diri dalam hal inspirasi pembuatan/pelaksanaan hukum jahiliyah, bisa saja terdiri dari syaithan atau jin kafir dan manusia. Maka, bentuk penyesatannya antara lain :
Memperbanyak pembuatan fahsya dan munkar (QS 24 An-Nur : 21)
Berusaha agar manusia ragu-ragu terhadap jalan Allah (QS. 13 Ar-Ra’du : 42).
Mengadakan rencana-rencana guna merintangi jihad fisabilillah (QS. 3 Ali Imran : 54, QS. 8 Al-Anfal : 30).
Keadaan yang identik dengan thoghut
Thoghut yang terdiri manusia, dapat pula disebut fasik, zalim dan kafir. Sebagaimana yang diungkapkan oleh ayat-ayat yang bunyinya :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“…..Barang siapa tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang fasik.” (QS. 5 : 47)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“…..Barang siapa tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang zalim.” (QS 5 : 45)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“…..Barang siapa tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang kafir.” (QS 5 : 44)
Dalam ayat-ayat diatas itu didapat kata “man (siapa)”. Hal itu tegas bersifat “umum”. Apakah mereka itu terang-terangan mengaku anti Islam atau juga yang mengaku Islam, pun yang berpredikat kiayi atau ulama dan sebagainya. Pendeknya, siapa saja yang tidak komitmen dalam mematuhi ketetapan Allah, maka terlibat kafir, fasik, dan zalim.
Marilah kita mengutip makna ketuhanan menurut pancasila, bersumber dari yang telah dikemukakan oleh yang berkompeten dalam hal kepancasilaannya: “Ke-tuhanan mempunyai pengertian tersendiri dan tidak identik dengan agama. Ali Murtopo, “Akselerasi Modernisasi Pembangunan 25 tahun”, hal. 20 Jadi sila pertama mengatakan adanya theisme, bukan theisme theokratis, tetapi theisme demokratis. Ibid, hal. 21
Pernyataan diatas itu kita simpulkan maknanya, bahwa yang dimaksud dengan Ketuhanan yang Maha Esa di dalam pancasila itu adalah ketuhanan dari pengakuannya masing-masing yang mengakui adanya Tuhan yang maha esa. Jelasnya yaitu dari pengakuan yang kombinasi. Atau satu kumpulan pengertian tentang Tuhan dari segala yang dianggap sebagai tuhan oleh masing-masing yang mempercayainya. Jadi, pengertian “esanya” pun hanya menurut pengertiannya masing-masing.
Umpamanya : Menurut si A bahwa Tuhan itu “esa” serta begitu dan seterusnya….. Adapunpendapat si B : Tuhan itu “esa” hanya tidak “begitu”, tetapi “begini”. Yang akhirnya si C juga boleh saja mengatakan bahwa tuhan itu “esa”, dan tidak “begini” tidak “begitu”.
Dengan demikian bahwa Ketuhanan di situ rupa-rupa keadaannya. Dan sesuai dengan kata “Ketuhanan”, menurut arti bahasa ialah “kumpulan tuhan”. Tegas sekali, bahwa “esa” dalam pancasila itu bukan menurut Islam, melainkan dari theisme demokratis.
KESIMPULAN:
PENGERTIAN KETUHANAN DALAM PANCASILA TIDAK ADA SANGKUTANNYA DENGAN ISLAM
KESIMPULAN:
PENGERTIAN KETUHANAN DALAM PANCASILA TIDAK ADA SANGKUTANNYA DENGAN ISLAM
Tweet
