SEO BLOG & TEMPLATES
Anti Thoghut »
Thoghut NKRI
»
Menimbang Status Hukum NKRI
Menimbang Status Hukum NKRI
Posted by Anti Thoghut on Selasa, 24 April 2012 |
Thoghut NKRI
Bismillah…
Sebagai aktivis da’wah, pemahaman akan realita (fiqh waqi’) dan pemahaman akan siyasah syar’iyyah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menegakkan hujjah dan menerapkan metode da’wah pada wilayah di mana kita berpijak. Namun, banyak orang yang mengingkari hal ini atau melupakannya sehingga mereka terjebak pada metodologi yang tidak tepat bahkan menyimpang dalam menggerakkan roda da’wahnya.
Harus kita fahami bersama bahwa kita tinggal di sebuah wilayah yang memiliki pemerintahan dan sistemnya yang mengatur seluruh masyarakat di dalamnya. Namun, apakah dengan serta merta kita berkewajiban menaati seluruh aturan yang ada..? Tentu saja tidak, bahkan dalam kondisi tertentu rakyat dibolehkan bahkan diwajibkan untuk memerangi penguasa, jika mereka meninggalkan agamanya atau menanggalkan hukum Allah dan Rasul-Nya, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi tentunya.
KITA TINGGAL DI NEGARA APA..?
Perdebatan dalam memerangi penguasa muncul manakala terjadi perbedaan cara pandang dan pemahaman akan status hukum negara yang kita tempati dan status hukum para penguasanya. Jika kita menilai Indonesia, maka apakah ia merupakan negara kafir atau negara islam..?
Ibn Qayyim al Jawziyyah berkata, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa Daarul Islam adalah negara yang dikuasai oleh umat Islam dan hukum-hukum Islam diberlakukan di negeri tersebut. Bila hukum-hukum Islam tidak diberlakukan, negara tersebut bukanlah Daarul Islam, sekalipun negara tersebut berdampingan dengan sebuah Daarul Islam.”
Imam ‘Alaudin Al Kasani mengatakan,”Sesungguhnya setiap negara itu dinisbahkan kepada Islam atau kekafiran. Sebuah negara hanya dinisbahkan kepada Islam jika hukum-hukum yang diberlakukan di negara tersebut adalah hukum-hukum Islam. Sebaliknya, sebuah negara dinisbahkan kepada kekafiran manakala hukum-hukum yang diberlakukan di negara tersebut adalah hukum-hukum kafir. Sebagaimana anda menyebut surga dengan istilah daarus salam, dan neraka dengan istilah Daarul Bawar, karena di surga ada salam (keselamatan) dan di neraka ada bawar (kesengsaraan). (Alasan lainnya adalah) juga karena Islam atau kekafiran itu mendominasi manakala hukum-hukum Islam atau hukum-hukum kekafiran mendominasi.” [Bada-i’u Shanai’ 9/4375, cet Zakaria Ali Yusuf].
Imam Ibnu Qudamah Al Hanbali: “Dasar pendapat kami adalah karena negara tersebut dikuasai orang-orang kafir, dan hukum-hukum kafir diberlakukan. Maka negara tersebut menjadi Daarul Harbi.”
[Al Mughni Ma’a Syarhu Al Kabir 10/95]
[Al Mughni Ma’a Syarhu Al Kabir 10/95]
Al Qadhi Abu Ya’la Al Hanbali mengatakan: ” Setiap negara di mana hukum yang dominan (superioritas hukum) adalah hukum-hukum kafir dan bukannya hukum-hukum Islam, adalah Daarul kufri.” [Al Mu’tamadu Fi Ushuli Dien hal. 276, Daarul Masyriq, Beirut, 1974].
Abdul Qahir Al Baghdadi dalam bukunya, Ushulu Dien hal. 270, cetakan 2, Daarul Kutub Al Ilmiyah, Beirut. Syaikh Manshur Al Bahuti mengatakan,” Wajib hijrah bagi orang yang tidak mampu idzharu dien di sebuah Daarul harbi, yaitu negara di mana superioritas hukum adalah hukum-hukum kafir.” [Kasyful Qana’ 3/43].
Abu Hanifah berpendapat bahwa negara menjadi Daarul Kufr jika terpenuhi 3 syarat: Pertama: Negara tersebut berbatasan langsung dengan Daarul kufri. Antara negara tersebut dengan Daarul harbi tidak diselingi oleh sebuah negara kaum muslimin. Kedua: Di negara tersebut tidak ada lagi orang Islam yang hidup aman dengan jaminan keimanan atau orang kafir dzimmi yang hidup aman dengan jaminan dzimmah. Ketiga: Penduduknya memberlakukan hukum-hukum syirik di negara tersebut.
Namun, kedua murid Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad (bin Hasan) rahimahumallah menyanggah pendapat tersebut. Mereka berpendapat: “Jika penduduknya memberlakukan hukum-hukum syirik di negara tersebut, negara tersebut telah berubah menjadi Daarul harbi. Karena sebuah wilayah itu dinisbahkan kepada kita (umat Islam) atau kepada mereka (kaum kafir) berdasar faktor kekuatan dan dominasi. Setiap wilayah dimana hukum syirik mendominasi, maka kekuatan di wilayah tersebut berada di tangan orang-orang musyrik, sehingga otomatis negara tersebut merupakan Daarul harbi. Sebaliknya, setiap wilayah di mana yang berlaku adalah hukum-hukum Islam, kekuatan akan berada di tangan kaum muslimin.” [Al Mabsuth, 10/114, As Sarkhasi, cet. Daarul ma’rifah]
Dari pendapat para ‘ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa NKRI adalah negara kafir (daarul kufr/ daarul harb), bukan negara Islam, karena tidak ada definisi negara ketiga selain kedua negara yang disebut sebelumnya.
STATUS PENGUASA NEGARA KAFIR REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa penguasa NKRI merupakan orang-orang kafir dan/atau orang-orang yang telah menjadi kafir (murtad). Mengapa demikian..?
1. Bahwa penguasa NKRI telah menjadi thaaghut dengan membuat, melaksanakan, melindungi, memperkokoh hukum/ undang-undang yang tidak berasal dari Allah dan Rasul-Nya, bahkan bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya, lalu memaksakannya kepada ummat. Mereka sengaja men-thaaghut-kan dirinya dan memaksa masyarakat untuk beribadah kepada mereka, persis seperti Fir’aun di zaman Nabi Musa. Firman Allah:
“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu”. (An Nisa: 60)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Di kala seseorang menghalalkan yang haram yang telah diijmakan atau merubah aturan yang sudah diijmakan, maka dia kafir lagi murtad dengan kesepakatan para fuqaha” (Majmu Al Fatawa)
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At Taubah: 31)
Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:
1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib
2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib
3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
4. Mereka telah musyrik
5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi Rabb.
2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib
3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
4. Mereka telah musyrik
5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi Rabb.
Imam At Tirmidzi meriwayatkan bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”.
Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau kami telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka. Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”.
Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: “Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib)“
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dalam dien (ajaran/hukum) ini apa yang tidak diizinkan Allah ?”. (Asy Syura: 21)
“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir”. (Al Maaidah: 44)
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Al Maaidah: 50)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang berhakim dengan hukum Allah yang telah dihapus adalah kafir, beliau menyatakan: “Barangsiapa meninggalkan hukum yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada Muhammad ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada hukum-hukum (Allah) yang sudah dihapus, maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang mengacu kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia mendahulukannya daripada ajaran Allah, maka dia kafir dengan ijma’ kaum muslimin” (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119)
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata: “Seandainya penduduk desa dan penduduk kota perang saudara hingga semua jiwa musnah, tentu itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut di bumi ini yang memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain Syari’at Allah” (Ad Durar As Saniyyah: 10 Bahasan Thaghut)
2. Mereka berideologi Demokrasi Pancasila
Dalam demokrasi pancasila, rakyat merupakan pemegang kebijakan tertinggi yang direpresentasikan melalui DPR/MPR. Anggota DPR/MPR memegang amanah rakyat, mereka mengikuti kehendak rakyat, suara mayoritas rakyat, yang pada saat rakyat menolak hukum Allah, maka mereka pun membuat aturan yang menolak hukum Allah.
Pada saat rakyat ingin melegalkan judi, maka mereka pun melegalkannya… Jika mayoritas rakyat ingin menghalalkan pelacuran, maka mereka pun menghalalkannya. Rakyat mengharamkan nikah sirri, maka mereka pun mengharamkannya. Yang diperjuangkan adalah Hak asasi manusia, sementara hak-hak Allah sebagai Rabb as-samaawati wal-ardh mereka injak-injak. Mereka merebut hak rubbubiyyah Allah sekaligus memksa ummat untuk syirik dalam uluhiyyah-nya dengan beribadah berdasarkan undang-undang yang mereka ciptakan.
Padahal dalam Islam, undang-undang hanyalah hak Allah semata, bukan untuk diperdebatkan, disodorkan untuk dipertimbangkan, apalagi untuk diperolok-olokkan.
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Yusuf: 40)
Lihatlah Allah menyatakan bahwa hukum adalah diin..!! Dan diinul Islam adalah yang berhukum kepada hukum Allah. Selain itu berarti diinu thaaghut.
3. Tawalliy terhadap orang-orang kafir
Loyal kepada PBB, pengekor Amerika, dan tunduk terhadap Undang-Undang Thaaghut Internasional
“Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (Al Maaidah: 51)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (Mumtahanah : 1-2)
4. Bara’ah terhadap mujaahidin dan muwahhidin
Diterapkannya UU Anti Terorisme, penangkapan para ustadz dan aktivis da’wah. Pembantaian mujahidin oleh Densus 88 dan sejumlah aksi lainnya menunjukkan bahwa mereka bara’ah terhadap mujaahidin dan muwahhidin.
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mena`ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. Tetapi (ikutilah Allah), Allahlah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong.” (Ali Imran : 149-150)
“Sesungguhnya mu’min itu bersaudara.” (Al Hujurat: 10)
“Mencela mu’min adalah fasiq dan memeranginya adalah kafir.” (Hadits)
5. Menghina Allah dan Rasul-Nya, memperolok-olok ajaran Islam, dan menghalalkan yang haram serta mengharamkan yang halal.
- Murtad adalah perbuatan yang haram secara syar’i tapi di NKRI dihalalkan
- Jilbab merupakan kewajiban syar’i setiap muslimah tapi di NKRI sebatas dibolehkan, bahkan dalam beberapa kasus diharamkan
- Khamar haram secara syar’i, namun diberi izin (dihalalkan) oleh pemerintah NKRI, bahkan produsennya pun bebas memproduksi barang haram ini tanpa ada larangan. Sedangkan penguasa ongkang-ongkang kaki menikmati hasil pajak dari barang haram ini
- Riba’ diharamkan Allah dan Rasul-Nya, namun di NKRI bank2 riba diberi legalitas, bahkan sebagian dari ummat dipaksa dengan dzhalim untuk mengikuti sistem ini
- Pelacuran jelas haram dalam syar’i, namun di NKRI halal. Bahkan para penguasa khawatir jika pelacuran ditutup dan diharamkan akan kehilangan sumber pemasukan yang besar. Na’udzubillah…
- Zina juga dihalalkan pemerintah NKRI
- Sedangkan nikah sirri (akan) diharamkan
- NKRI mengakui 5 agama (pluralism), padahal Allah hanya mengakui satu diin saja..!!
- Kewajiban menutup aurat telah gamblang dalam al Quran dan as Sunnah, namun dengan dalih mempertahankan budaya lokal, mereka menelanjangi saudara/i kita di pedalaman, mempertontnkan aurat mereka… untuk apa..?! PENDAPATAN NEGARA..!! Demi uang mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah..!!
Lihatlah bahwa penguasa NKRI telah mengacak-acak hukum Allah dan menghinakan aturan Allah dan Rasul-Nya. Tanpa malu mereka melakukannya di istana negara, gedung-gedung parlemen, dan pemerintahan. Maka, tempat-tempat tersebut saat ini telah berubah status menjadi tempat-tempat haram lagi syirik yang wajib diperangi, dimana diharamkan bagi seorang muslim pun berada di sana.
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (An Nisa’: 140)
Maka, jika ada seorang muslim yang berada di sana, lalu ia diam di sana, mengikuti pembiacaraan mereka, maka ia sama dengan mereka. Sebagaimana kisah majelis di sebuah masjid di Kuffah. Sekitar 100 orang lebih berkumpul dalam majelis tersebut, lalu seorang di antara mereka berkata: “Aku menilai apa yang dikatakan Musailamah (al Kadzab) itu adalah benar.” Sedangkan orang yang lain tidak pergi meninggalkan majelis tersebut. Karenanya, Utsman sebagai amiirul mu’minin bersama para shahabat telah ijma’ mengkafirkan semua orang yang berada dalam majelis tersebut.
Dari pemaparan dan bukti-bukti di lapangan, cukup menggambarkan bagaimana penguasa, baik dari kalangan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif telah melakukan tindakan kufur akbar dengan sangat jelas lagi terang. Maka, setiap orang yang menjadi penolongnya (melaksanakan dengan kerelaan, melindungi, memperkokoh atau bahkan memaksakan kehendak thaaghut) baik dari kalangan TNI, Polisi, maupun institusi lain; mereka telah menjadi anshaar thaaghut (penolong thaaghut).
BAGAIMANA STATUS PENDUDUKNYA..?
Jelas sekali bahwa penduduk yang tinggal di NKRI bermacam-macam statusnya sesuai dengan pribadinya masing-masing. Tidak secara otomatis seorang yang hidup di daarul harb / daarul kufr menjadi kafir, sebagaimana Rasuulullah dan para shahabat yang tinggal di Makkah, namun mereka tetap disebut ahli tauhid. Begitupun saat para shahabat berada di Habsyi, mereka tidak disebut seorang nashrani dengan keberadaannya di sana.
Sama halnya dengan ahli syirik yang tinggal di daarul Islam. Tidak dengan serta merta ia disebut seorang Muslim. Status hukum dirinya bergantung pada keyakinan yang dianutnya serta perbuatan yang dilakukannya. Khaibar menjadi wilayah daarul Islam setelah ditaklukan jaisyu Muhammad, namun penduduknya yang Yahudi tetap menjadi seorang Yahudi, bukan seorang muslim. Begitu pun orang-orang kafir yang hidup di Madinah atau Andalusia, mereka tidak menjadi muslim lantaran hidup di daarul Islam.
Simpulan: status hukum penduduk yang tinggal di NKRI bermacam-macam, ada kafir ‘ashliy (yakni orang-orang yang belum pernah berislam sejak lahir), murtadin (yaitu mereka yang keluar dari islam dari jalan apapun), kaum munafiqin, dan juga muslim, yang pasti bertingkat-tingkat kedudukan keislamannya.
Wallahu ta’ala a’lam…
Fasyhad yaa Allah… Telah aku sampaikan…
Akhukum, Al Faqir ilaLlah, Al Fadhl
Rujukan
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab, Kitab Tauhid
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab, Risalah Thaaghut
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab, Pembatal-Pembatal Keislaman
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab, Kasyfusy Syubhat
Abu Sulaiman Aman Abdurrahman, Kalau Bukan Tauhid Apa Lagi jilid I dan II
Abu Muhammad Al Maqdisi, Agama Demokrasi
Abu Basheer Abdul Mun’im Musthafa Halimah, Thaghut Apa dan Siapa
Abu Basheer Abdul Mun’im Musthafa Halimah, Memerangi Penguasa Murtad
Abu Bakar Ba’asyir, Surat Untuk Penguasa
Dr. Sayyid Imam, Al Jami’ Fii Thalabul ‘Ilmy asy Syariif
Asy Syahid (insya Allah) Sayyid Quthb, Petunjuk Jalan
Tweet
